Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2026/PN Srh 2.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
3.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
FAHRI LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 182/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2228/L.2.29/Eku.2/Sei Rph/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa FAHRI LUBIS pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Pasar Baru Lingkungan Sawit Indah Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa FAHRI LUBIS bertemu dengan Moses (DPO) tepatnya gang simpang Karang Sari Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan, lalu setelah Terdakwa FAHRI LUBIS bertemu dengan Moses (DPO), Terdakwa FAHRI LUBIS menanyakan kepada Moses “ada uang palsu?” dan dijawab oleh MOSES (DPO) “ada 8 (delapan) lembar pecahan 100 ribu” lalu saat itu juga MOSES (DPO) memberitahukan bahwa per lembar harga uang palsu pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah tersebut adalah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perlembarnya, lalu Terdakwa FAHRI LUBIS menerima uang palsu tersebut sebanyak 8 (delapan) lembar lalu Terdakwa FAHRI LUBIS menyimpannya di dalam kantong celana yang Terdakwa FAHRI LUBIS kenakan saat itu, kemudian Terdakwa FAHRI LUBIS pulang istirahat kerumah adek kandung Terdakwa FAHRI LUBIS yang berada di Jalan Karya Gang Sosro no 11 Kelurahan Karang Berombak kecamatan Medan Barat Kota Medan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa FAHRI LUBIS menuju terminal amplas untuk naik angkot menuju Kecamatan Perbaungan, lalu sekira pukul 08.00 wib Terdakwa FAHRI LUBIS tiba di Kecamatan  Perbaungan tepatnya di Pasar Baru Lingkungan Sawit Indah Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa FAHRI LUBIS dengan menyimpan uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah palsu sebanyak 8 delapan lembar di kantong pakaian milik Terdakwa FAHRI LUBIS, lalu Terdakwa FAHRI LUBIS jalan kaki menuju kedalam pasar baru tersebut dan menggunakan uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah palsu tersebut ke beberapa kios yang ada di Pasar, kemudian tidak beberapa lama saksi FAUZAN MUNIER dan saksi RITA YANI beserta warga lain yang ada di Pasar mengamankan Terdakwa FAHRI LUBIS, lalu saksi MAHYUDDIN dan saksi HAIRULLAH DAMANIK yang merupakan personil Polsek Perbaungan datang membawa Terdakwa FAHRI LUBIS beserta barang bukti yang ditemukan berupa 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dengan No. Seri UAJ800241 diduga palsu, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dengan No. Seri UAJ800302 diduga palsu, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dengan No. Seri UAJ800695 diduga palsu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dengan No. Seri UAJ800174 diduga palsu, Uang Asli berjumlah Rp. 27.000. (dua puluh tujuh ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil kejahatan, 2 (dua) kantong plastik bawang merah, 1 (satu) kantong plastik bawang putih ke Polsek Perbaungan untuk di proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ARDIAN OKA S.KOM.,M.M yang merupakan Pegawai Bank Indonesia setelah ahli ARDIAN OKA S.KOM.,M.M melihat barang bukti yang disita dalam perkara Terdakwa FAHRI LUBIS berupa 8 (delapan) lembar uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan ukuran dan bentuk menyerupai uang rupiah diperoleh fakta (a) warna terlihat buram dan tidak jelas (b) Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas yang memendar dibawah sinar ultra violet (c) Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba (d) Terdapat yang menyerupai colour shifting, namun tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang berbeda ( e) logo BI (Restoversor) bagian depan dan belakang tidak persis apabila diterawang ke sumber Cahaya (f) tidak terdapat talent image, maka berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 24/8/PBI/2022 tanggal 15 agustus 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2022, maka terhadap kondisi barang bukti yang dihadapkan kepada Ahli ARDIAN OKA S.KOM.,M.M merupakan Uang Rupiah Tidak Asli sehingga uang terebut tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1439/DUF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara atas permintaan dari Kepolisian Polres Serdang Bedagai dengan nomor surat B/504/III/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tanggal 02 Maret 2026 untuk pemeriksaan barang bukti 8 (delapan) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan  kesimpulan terhadap barang bukti yang diperiksa adalah  PALSU.----------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa FAHRI LUBIS pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Pasar Baru Lingkungan Sawit Indah Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa FAHRI LUBIS bertemu dengan Moses (DPO) tepatnya gang simpang Karang Sari Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan, lalu setelah Terdakwa FAHRI LUBIS bertemu dengan Moses (DPO), Terdakwa FAHRI LUBIS menanyakan kepada Moses “ada uang palsu?” dan dijawab oleh MOSES (DPO) “ada 8 (delapan) lembar pecahan 100 ribu” lalu saat itu juga MOSES (DPO) memberitahukan bahwa per lembar harga uang palsu pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah tersebut adalah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perlembarnya, lalu Terdakwa FAHRI LUBIS menerima uang palsu tersebut sebanyak 8 (delapan) lembar lalu Terdakwa FAHRI LUBIS menyimpannya di dalam kantong celana yang Terdakwa FAHRI LUBIS kenakan saat itu, kemudian Terdakwa FAHRI LUBIS pulang istirahat kerumah adek kandung Terdakwa FAHRI LUBIS yang berada di Jalan Karya Gang Sosro no 11 Kelurahan Karang Berombak kecamatan Medan Barat Kota Medan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa FAHRI LUBIS menuju terminal amplas untuk naik angkot menuju Kecamatan Perbaungan, lalu sekira pukul 08.00 wib Terdakwa FAHRI LUBIS tiba di Kecamatan  Perbaungan tepatnya di Pasar Baru Lingkungan Sawit Indah Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa FAHRI LUBIS dengan menyimpan uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah palsu sebanyak 8 delapan lembar di kantong pakaian milik Terdakwa FAHRI LUBIS, lalu Terdakwa FAHRI LUBIS jalan kaki menuju kedalam pasar baru tersebut dan mendatangi tempat dagangan milik saksi RITA YANI dengan tujuan berbelanja bawang merah setengah kilo dengan harga Rp. 17.000. (tujuh belas ribu rupiah), lalu Terdakwa FAHRI LUBIS juga membeli bawang putih seperempat kilo RITA YANI dengan harga Rp. 9.000 (sembilan ribu) rupiah, kemudian Terdakwa FAHRI LUBIS membayar belanjaanya dengan menggunakan uang palsu Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) kepada saksi dengan total belanjaannya sebesar Rp. 26.000. (dua puluh denam ribu rupiah) dan saksi RITA YANI mengembalikan sisa uang belanjaan Terdakwa FAHRI LUBIS sebesar Rp. 74.000. (tujuh puluh empat ribu rupiah), kemudian Terdakwa FAHRI LUBIS pergi dan mendatangi beberapa tempat dagangan lain yang ada di Pasar tersebut untuk berbelanja bawang merah dan bawang putih dengan uang palsu Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa FAHRI LUBIS, kemudian Terdakwa FAHRI LUBIS mendatangi tempat dagangan milik saksi FAUZAN MUNIER dengan tujuan berbelanja bawang merah setengah kilo dengan harga Rp. 16.000 (enam belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa FAHRI LUBIS membayar belanjaanya dengan menggunakan uang palsu Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah), lalu saksi pun mengembalikan sisa uang belanjaan Terdakwa FAHRI LUBIS sebesar Rp. 84.000. (delapan puluh empat ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa FAHRI LUBIS pergi meninggalkan warung dagangan saksi, kemudian saksi merasa curiga dengan uang palsu Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) yang dibelanjakan Terdakwa FAHRI LUBIS, lalu saksi pun mengecek uang tersebut dengan cara saksi bandingkan dengan uang Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) yang asli milik saksi dan merunut saksi uang paslu Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) yang dibelanjakan oleh Terdakwa FAHRI LUBIS adalah uang palsu, kemudian saksi pun mengejar Terdakwa FAHRI LUBIS dan setelah saksi kejar saksi mengamankan Terdakwa FAHRI LUBIS dan saksi menanyakan kepada Terdakwa FAHRI LUBIS “Uang 100.000. (seratus ribu rupiah) yang Kamu Belanjakan Uang Palsu Kan ‘, lalu Terdakwa FAHRI LUBIS mengakuinya bahwa benar uang tersebut adalah uang palsu, lalu saksi MAHYUDDIN dan saksi HAIRULLAH DAMANIK yang merupakan personil Polsek Perbaungan datang membawa Terdakwa FAHRI LUBIS beserta barang bukti yang ditemukan berupa 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dengan No. Seri UAJ800241 diduga palsu, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dengan No. Seri UAJ800302 diduga palsu, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dengan No. Seri UAJ800695 diduga palsu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dengan No. Seri UAJ800174 diduga palsu, Uang Asli berjumlah Rp. 27.000. (dua puluh tujuh ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil kejahatan, 2 (dua) kantong plastik bawang merah, 1 (satu) kantong plastik bawang putih ke Polsek Perbaungan untuk di proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ARDIAN OKA S.KOM.,M.M yang merupakan Pegawai Bank Indonesia setelah ahli ARDIAN OKA S.KOM.,M.M melihat barang bukti yang disita dalam perkara Terdakwa FAHRI LUBIS berupa 8 (delapan) lembar uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan ukuran dan bentuk menyerupai uang rupiah diperoleh fakta (a) warna terlihat buram dan tidak jelas (b) Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas yang memendar dibawah sinar ultra violet (c) Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba (d) Terdapat yang menyerupai colour shifting, namun tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang berbeda ( e) logo BI (Restoversor) bagian depan dan belakang tidak persis apabila diterawang ke sumber Cahaya (f) tidak terdapat talent image, maka berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 24/8/PBI/2022 tanggal 15 agustus 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2022, maka terhadap kondisi barang bukti yang dihadapkan kepada Ahli ARDIAN OKA S.KOM.,M.M merupakan Uang Rupiah Tidak Asli sehingga uang terebut tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1439/DUF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara atas permintaan dari Kepolisian Polres Serdang Bedagai dengan nomor surat B/504/III/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tanggal 02 Maret 2026 untuk pemeriksaan barang bukti 8 (delapan) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan  kesimpulan terhadap barang bukti yang diperiksa adalah  PALSU.----------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya