Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Srh | BESTUR LUBIS, SH. MH | LIDIA TARIGAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Srh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Bidang tanah dengan luas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) dengan Bukti Hak Penggugat yaitu Surat Tanah SK Camat yaitu Akta Peralihan Dengan Ganti Rugi No.592.2/03/SKGR/2011 atas nama BESTUR LUBIS, SH., MH. dan dengan batas-batasan sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah BESTUR LUBIS, SH, MH ......... 100M ; Bidang tanah dengan luas 4.000 M2 (empat ribu meter persegi) dengan Bukti Hak Penggugat yaitu Surat Tanah SK Camat yaitu No.592.2/ /SKGR/2010 atas nama BESTUR LUBIS, SH., MH. dan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah JHON SIRINGO-RINGO ........... 100M ; Bidang tanah dengan luas 30 rante atau seluas 12.000 M2 (dua belas ribu meter persegi) dengan Bukti Hak yaitu Surat Keterangan No.145/658/2022 tertanggal 30 September 2022 atas nama BESTUR LUBIS, SH., MH. dan dengan batas-batasan sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah BESTUR LUBIS, SH, MH ......... 120M Bidang tanah dengan luas 4.672,50 (empat ribu enam ratus tujuh puluh dua koma lima puluh meter persegi) dengan Bukti Hak yaitu Surat Tanah SK Camat Surat Keterangan Dengan Ganti Rugi Desa Juhar No.593/66/SKGR/2012 atas nama BESTUR LUBIS, SH., MH. dan dengan batas-batasan sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah TANGGOR SITUMORANG ....... 105M ; Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan Hukum ; Kerugian Materil. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat tidak mematuhi atau melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
Atau, apabila hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (Ex Aquo Et Bono) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |