Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Srh BESTUR LUBIS, SH. MH LIDIA TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BESTUR LUBIS, SH. MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LIDIA TARIGAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.HLIDIA TARIGAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan Penggugat atas 4 (empat) bidang tanah dengan luas 25.672,50 (dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua koma lima puluh meter persegi) yang terletak di Zon K Dusun-Sontul Seberang, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara tersebut diatas, dan mempunyai kekuatan hukum dasar kepemilikan Penggugat atas 4 (empat) bidang tanah dengan luas 25.672,50 (dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua koma lima puluh meter persegi) yang terletak di Zon K Dusun-Sontul Seberang, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara dengan bukti hak sebagai sebagai berikut :

Bidang tanah dengan luas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) dengan Bukti Hak Penggugat yaitu Surat Tanah SK Camat yaitu Akta Peralihan Dengan Ganti Rugi No.592.2/03/SKGR/2011 atas nama BESTUR LUBIS, SH., MH.  dan  dengan  batas-batasan sebagai berikut :

Sebelah Utara dengan tanah BESTUR LUBIS, SH, MH ......... 100M ;
Sebelah Selatan dengan tanah JUNGGELE SINAGA ............. 100M ;
Sebelah Timur dengan tanah LIDIA TARIGAN ........................ 50M ;
Sebelah Barat dengan tanah BESTUR LUBIS, SH, MH .......... 50 M ;

Bidang tanah dengan luas 4.000 M2 (empat ribu meter persegi)  dengan Bukti Hak Penggugat yaitu Surat Tanah SK Camat yaitu No.592.2/ /SKGR/2010 atas  nama  BESTUR LUBIS, SH., MH.  dan  dengan  batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara dengan tanah JHON SIRINGO-RINGO ........... 100M ;
Sebelah Selatan dengan tanah BOLAS SINAGA .................... 100M ;
Sebelah Timur dengan tanah MARLON SINAGA ..................... 40M ;
Sebelah Barat dengan tanah BESTUR LUBIS, SH, MH .......... 40 M ;

Bidang tanah dengan luas 30 rante atau seluas 12.000 M2 (dua belas ribu meter persegi)  dengan Bukti Hak yaitu Surat Keterangan No.145/658/2022 tertanggal 30 September 2022 atas  nama  BESTUR LUBIS, SH., MH.  dan  dengan  batas-batasan sebagai berikut :

Sebelah Utara dengan tanah BESTUR LUBIS, SH, MH ......... 120M
Sebelah Selatan dengan tanah BESTUR LUBIS, SH., MH. .... 120M ;
Sebelah Timur dengan tanah MANGISI SINAGA ................... 100M ;
Sebelah Barat dengan tanah BESTUR LUBIS, SH, MH ......... 100M ;

Bidang tanah dengan luas 4.672,50 (empat ribu enam ratus tujuh puluh dua koma lima puluh meter persegi) dengan Bukti Hak yaitu Surat Tanah SK Camat Surat Keterangan Dengan Ganti Rugi Desa Juhar No.593/66/SKGR/2012 atas  nama  BESTUR LUBIS, SH., MH.  dan  dengan  batas-batasan sebagai berikut :

Sebelah Utara dengan tanah TANGGOR SITUMORANG ....... 105M ;
Sebelah Selatan dengan tanah JHON SITUMORANG ............ 105M ;
Sebelah Timur dengan tanah TOMBANG SIMANJUNTAK ....... 43M ;
Sebelah Barat dengan tanah BESTUR LUBIS, SH, MH ........... 46M ;

Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan Hukum ;
Menyatakan bahwa klaim Tergugat yang menyatakan Penggugat telah mengusahai dan menguasai tanah milik Tergugat dengan luas seluas 8.566 M2 (delapan ribu lima ratus enam puluh enam meter persegi) yang merupakan sebahagian milik dari Penggugat dengan Bukti hak Penggugat sebagaimana tersebut diatas tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan secara hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan inmateril yang dialami Penggugat sebagaimana diuraikan di bawah ini :

Kerugian Materil.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) ;

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat tidak mematuhi atau melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan dengan terlebih dahulu atau serta merta (uit voer baar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, banding dan Kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau, apabila hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (Ex Aquo Et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak