Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.B/2026/PN Srh 1.DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
JAMALUDDIN Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 364/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4635/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN bersama – sama dengan DIAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Areal Afdeling V Blok W-24 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting tepatnya di Desa Sarang Torop  Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan DIAN (DPO) di tangkahan pasir tempat Terdakwa bekerja kemudian Terdakwa diajak oleh DIAN (DPO) untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa dan DIAN (DPO) berangkat ke areal Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting dengan berboncengan menggunakan sepeda motor supra warna hitam tanpa nomor polisi dengan along – along milik DIAN (DPO). Sesampainya di Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting, Terdakwa dan DIAN (DPO) mengarahkan senter ke arah orang yang sedang melakukan pencurian dan pelaku pencurian tersebut langsung melarikan diri, kemudian Terdakwa dan DIAN (DPO) mengambil buah kelapa sawit yang sudah diambil sebelumnya oleh pelaku pencurian tersebut dan memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam along – along.             . 
      • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.42 WIB pada saat Saksi JUNAIDI dan saksi RIDWAN AFRINAL sedang melakukan patroli di Areal Afdeling V Blok W-24 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting tepatnya di Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, para saksi melihat cahaya senter dan sepeda motor di sekitar areal perkebunan. Selanjutnya Saksi JUNAIDI dan saksi RIDWAN AFRINAL mendekati arah cahaya tersebut dan melihat Terdakwa JAMALUDDIN dan DIAN (DPO) sedang memasukkan buah kedalam along – along dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sementara DIAN (DPO) berhasil melarikan diri.
      • Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit seberat ±240 (dua ratus empat puluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor supra warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah along-along plastik warna biru.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa JAMALUDDIN yang mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit seberat ±240 (dua ratus empat puluh) kilogram tidak memiliki izin dari PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting dan mengakibatkan PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting kerugian sebesar Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya