Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Srh Roniuli Tjui Lai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roniuli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Herbert Sinurat, SHRoniuli
Tergugat
NoNama
1Tjui Lai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembagian atas tanah milik Penggugat seluas 4877 M2 sebagaimana termasuk dalam SHM No. 255 Desa/Kelurahan Kota Pari adalah perbuatan melawan hukum;

 

3.   Menyatakan hak kepemilikan tanah atas nama Roniuli (Penggugat) adalah seluas 4877  M2 dan atas nama Tjun Lai adalah seluas 9755 M2;

 

4.   Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum yang mengikat Sita Jaminan yang sudah diletakkan dalam perkara ini;

 

5.   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

6.   Menghukum Penggugat dan Tergugat agar menerima dan patuh untuk menjalankan/melaksanakan skema pembagian hak atas tanah SHM No. 255 Desa/Kelurahan Kota Pari kepada Tergugat sesuai dengan hak masing-masing, yakni:

 

Skema Pembagian I

 

 

PENGGUGAT

 

TERGUGAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau Skema Pembagian II

 

PENGGUGAT

 

TERGGUGAT

 

 

     

7.     Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan terutama atas aktivitas berternak ayam yang dilakukan diatas tanah hak milik Penggugat dalam SHM No. 255 Desa/Kelurahan Kota Pari sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

8.     Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas ada keuntungan yang diharapkan Penggugat sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pertahun sejak tergugat memanfaatkan lahan itu diguga dari tahun 2007 sampai saat ini dengan total keseluruhan Rp. 595.000.000 (lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari tanah menjadi hak Penggugat dalam SHM No. 255 Desa/Kelurahan Kota Pari;

 

9.     Menghukum Tergugat untuk segera keluar meninggalkan atau mengosongkan seluruh bangunan atau fasilitas miik Terggugat yang ada diatas tanah milik Penggugat tanpa syarat apapun agar dapat dikuasai dan diusahai Penggugat;

 

10.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari secara tunai dan sekaligus sampai Tergugat secara sukarela melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

 

11.   Meghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak