Petitum |
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan surat gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakkan didalam perkara ini;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Akta perjanjian pembiayaan nomor: 149, Tertanggal 26 Juli 2019 antara Tergugat-I q.q. Tergugat-II dengan Para Penggugat, yang telah diperbuat oleh Tergugat-III tersebut, Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
5. Menyatakan:
5.1. Surat permohonan pengajuan lelang Tergugat-I q.q Tergugat-II kepada Tergugat-V nomor: S-609/ PNM-PMS/ VI/ 2023, Tertanggal 16 Juni 2023 ;
5.2. Surat Penetapan Lelang yang diterbitkan Tergugat-IV dengan nomor: S-3526/KNL.0201/2023, Tertanggal 13 September 2023;
5.3. Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan Tergugat-IV dengan nomor: 1516/04/2023 tersebut,
Cacat Dalam Proses Penerbitannya dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
6. Menyatakan tidak sah dan serta tidak mempunyai kekuatan hukum, terhadap surat-surat lainnya (surat palsu) yang timbul atau yang dipergunakan Tergugat-I, II, III dan Tergugat-IV /atau Para Tergugat dan ataupun pihak-pihak lainnya tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat, terkait:
6.1. Sertifikat Hak Milik nomor: 547, dengan Surat Ukur nomor: 207/ Pergulaan / 2014, Tertanggal 20 November 2014, di Desa Pergulaan, atas nama: Suparman;
6.2. Sertifikat Hak Milik nomor: 876, dengan Surat Ukur nomor: 197/ Silau Rakyat/ 2016, Tertanggal 31 Desember 2016, di Desa Sei Rampah, atas nama: NURHANIFAH;
6.3. Sertifikat Hak Milik nomor: 144, dan Surat Ukur nomor: 126/ Silau Rakyat/ 2008, Tertanggal 23 Oktober 2008, di Desa Sei Rampah, atas nama: Suparman;
6.4. Sertifikat Hak Milik nomor: 145, dan Surat Ukur nomor: 127/ Silau Rakyat/ 2008, Tertanggal 23 Oktober 2008, di Desa Sei Rampah, atas nama: Suparman, serta;
demikian pula terhadap segala hak dan kewajiban yang timbul atas surat-surat lainnya tersebut;
7. Menghukum Tergugat-I, II dan Tergugat-V, mengembalikan, yaitu:--
7.1. Sertifikat Hak Milik nomor: 547, dengan Surat Ukur nomor: 207/ Pergulaan / 2014, Tertanggal 20 November 2014, di Desa Pergulaan, atas nama: Suparman;
7.2. Sertifikat Hak Milik nomor: 876, dengan Surat Ukur nomor: 197/ Silau Rakyat/ 2016, Tertanggal 31 Desember 2016, di Desa Sei Rampah, atas nama: NURHANIFAH;
7.3. Sertifikat Hak Milik nomor: 144, dan Surat Ukur nomor: 126/ Silau Rakyat/ 2008, Tertanggal 23 Oktober 2008, di Desa Sei Rampah, atas nama: Suparman;
7.4. Sertifikat Hak Milik nomor: 145, dan Surat Ukur nomor: 127/ Silau Rakyat/ 2008, Tertanggal 23 Oktober 2008, di Desa Sei Rampah, atas nama: Suparman
/atau pihak yang memperoleh hak dari padanya kepada Para Penggugat, dalam keadaan baik dan tanpa dibebani syarat apapun, setelah putusan dalam perkara ini, telah mempunyai kekuatan hukum pasti (inkracht van gewijde);
8. Menghukum Tergugat-I Q.Q. Tergugat-II, Tergugat-III, serta Tergugat-IV, secara tanggung renteng membayar kerugian materil Para Penggugat sejumlah 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), ditambah kerugian immateril Para Penggugat sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan tolalnya adalah sejumlah Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan seketika dan lunas setelah putusan dalam perkara ini, telah mempunyai kekuatan hukum pasti (inkracht van gewijde) kepada Para Penggugat;
9. Menghukum Tergugat-V membayar uang kerugian materil Para Penggugat sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan seketika dan lunas setelah putusan dalam perkara ini, telah mempunyai kekuatan hukum pasti (inkracht van gewijde) kepada Para Penggugat;
10. Menghukum Tergugat-VI, untuk mencabut ijin penyelenggaraan usaha Tergugat-II sebagai Lembaga keuangan mikro lintas jasa keuangan, setelah putusan dalam perkara ini, telah mempunyai kekuatan hukum pasti (inkracht van gewijde);
11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada setiap harinya keterlambatan didalam menjalankan isi putusan ini kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum pasti;
12. Menghukum Para Tergugat, membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER: Bilamana yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|