Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Srh PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 18 1.SAMPAH
2.ATIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 18
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANDI GUNAWAN, S.H.PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 18
Tergugat
NoNama
1SAMPAH
2ATIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 9.874.000,00
Petitum

PRIMAIR :
1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum;
3.    Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
4.    Menyatakan Tergugat memiliki hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda kepada Penggugat sebesar Rp. 9.874.000,- (Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari hutang Pokok sebesar Rp. 2.553.100,- (Dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah) hutang bunga sebesar Rp. 2.463.400,- (dua juta empat ratus enam  puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan biaya Denda sebesar Rp. 4.857.500,- (empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
5.    Menghukum  Tergugat untuk  melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda sebesar Rp. 9.874.000,- (Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas jaminan Tergugat yaitu berupa “sebidang tanah sawah, seluas lebih kurang 800 M2 dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas sebidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan, yang terletak di Dusun X B, Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana jelas diuraikan dalam Akta Keterangan Pemilikan Hak Atas Tanah, nomor : 54, tanggal 24 Oktober 2014 yang bertalian dengan SURAT KETERANGAN TANAH Nomor: 590/16/BKT/X/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bingkat , tanah tersebut tercatat atas nama SAMPAH;
7.    Menghukum Tergugat Apabila Tergugat tidak dapat membayar hutangnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan perkara ini dibacakan dimuka sidang, maka Jaminan berupa  berupa “sebidang tanah sawah, seluas lebih kurang 800 M2 dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas sebidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan, yang terletak di Dusun X B, Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana jelas diuraikan dalam Akta Keterangan Pemilikan Hak Atas Tanah, nomor : 54, tanggal 24 Oktober 2014 yang bertalian dengan SURAT KETERANGAN TANAH Nomor: 590/16/BKT/X/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bingkat , tanah tersebut tercatat atas nama SAMPAH” dilelang didepan umum untuk melunasi segala hutangnya dan atau kewajibannya kepada Penggugat;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain , MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (ex aeqou et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak