| Dakwaan |
------ Tindak Pidana ’ Pencurian ‘ sebagaimana dimaksud Pasal 478 dari KUHP Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian Buah berondolan kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) Kilogram milik perkebunan Kelapa Sawit PT.Socfindo kebun Matapao yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib di Dalam Areal Perkebunan PT.Socfindo kebun Matapao Blok 18 Divisi II Dusun II Desa Matapao Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai, sehingga Pihak Perkebunan PT.Socfindo Kebun Matapao mengalami kerugian sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu Rupiah) dan menuntut Tersangka WISNU RAMADHAN,DKK sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku di Indonesia.-------------------------------------------- |