Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Srh TUMPAL H. SIMANUNGKALIT MARIONO Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 27 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMPAL H. SIMANUNGKALIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saudin Sinaga SHTUMPAL H. SIMANUNGKALIT
Tergugat
NoNama
1MARIONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Raja Sungkunen LinggaMARIONO
Nilai Sengketa(Rp) 335.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

3.    Menyatakan sah demi hukum Kuitansi Tanda Penerimaan Pinjaman Uang tertanggal 23 Desember 2019 dan Kuitansi Tanda Penerimaan Pinjaman Uang tertanggal 14 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat di atas materai secukupnya;

4.    Menghukum Tergugat agar mengembalikan uang pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) berikut dengan bunganya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan seketika, tunai dan lunas;

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak