Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2026/PN Srh RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H. ALFIN NAZRI Alias NAZRI Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 378/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4698/L.2.29/Eku.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN NAZRI Alias NAZRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa ALFIN NAZRI Alias NAZRI bersama-sama dengan DANI (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Pos Jaga Malam tepatya di Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa ALFIN NAZRI ALIAS NAZRI bersama DANI (DPO) dan Saksi JUNAIDI alias JUL sedang berada di sebuah warung yang terletak di Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Pada saat itu Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI meletakkan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu) di atas meja warung, kemudian pergi ke kamar mandi, lalu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian atau sekira pukul 02.10 WIB, Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI kembali dari kamar mandi dan mendapati uang tersebut sudah tidak berada di atas meja. Selanjutnya Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI menanyakan kepada DANI (DPO) mengenai keberadaan uang tersebut, namun DANI (DPO) mengatakan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya dan menyampaikan bahwa Saksi JUNAIDI alias JUL baru saja pergi dari warung sehingga diduga mengambil uang tersebut, tidak lama kemudian, Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI bersama DANI (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor plat polisi (DPB) menuju Pos Jaga Malam di Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, setibanya di Pos Jaga Malam tersebut Terdakwa ALFIN NAZRI Alias NAZRI melihat saksi JUNAIDI Alias JUL sedang duduk bersama saksi SUPIANTO, saksi DEDY NOVRIADI, saksi JOHAN ARDIANSYAH SARAGIH, dan JAIT, lalu Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI menanyakan kepada Saksi JUNAIDI alias JUL dengan mengatakan, "Kau nampak duet di meja?" yang kemudian dijawab oleh Saksi JUNAIDI alias JUL, "Oh ada... ini duetmu," sambil menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI, akan tetapi uang tersebut diambil oleh DANI (DPO), sesaat setelah uang tersebut diterima,Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI langsung memukul pipi sebelah kiri Saksi JUNAIDI alias JUL menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga merasakan sakit, kemudian memukul bagian kening sebelah kanan menggunakan kepalan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali hingga mengakibatkan luka memar, luka robek dan mengeluarkan darah, pada saat yang bersamaan DANI (DPO) memukul bagian perut Saksi JUNAIDI alias JUL menggunakan kedua kepalan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI mengambil 1 (satu) batang kayu gagang sapu pel (DPB) dan memukulkannya sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah Korban, namun ditangkis oleh Saksi JUNAIDI alias JUL menggunakan kedua tangannya sehingga mengakibatkan luka gores pada lengan atas tangan kiri, setelah itu DANI (DPO) memeluk tubuh Saksi JUNAIDI alias JUL dari belakang menggunakan kedua tangannya, sedangkan Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI mengambil 1 (satu) buah palu martil dari dalam lemari kaca Pos Jaga Malam dan memukulkannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala hingga mengakibatkan kepala Saksi JUNAIDI alias JUL mengalami luka dan memar, selanjutnya DANI (DPO) mendorong tubuh Saksi JUNAIDI alias JUL ke depan, mengambil palu martil dari tangan Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI dan meletakkannya di atas meja Pos Jaga Malam, kemudian Terdakwa ALLFIN NAZRI alias NAZRI mengatakan kepada saksi JUNAIDI alias JUL "Makanya kau jangan melawan sama ku, kau enggak ada apa-apanya, kemanaan ketua aja kupukuli itu", lalu Terdakwa ALFIIN NNAZRI alias NAZRI dan DANI (DPO)  meninggalkan tempat tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI dan DANI (DPO) dengan terang-terangan atau Di Muka Umum yang dilihat oleh saksi SUPIANTO, saksi DEDY NOVRIADI, dan saksi JOHAN ARDIANSYAH SARAGIH dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi JUNAIDI ALIAS JUL sehingga  mengakibatkan luka-luka sebagaimana hasil  Surat Visum Et Repertum Nomor :01/VER/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. DONI SITUMORANG pada RS Bhayangkara TK IIII Tebing Tinggi, yang pada pemeriksaannya menyatakan Terdapat luka pada kepala baggian atas dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar enam sentimeter, permukaan luka lebih menonjol dari jaringan sekitar, lalu Terdapat luka lecet pada dahi bagian kanan dengan kuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter, permukaan luka lebih menonjol darii jaringan sekitar, serta Terdapat luka gores pada lengan atas kiri sepertiga ujung dengan ukuuran panjang sepuluh sentimeter. --------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa ALFIN NAZRI Alias NAZRI bersama-sama dengan DANI (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Pos Jaga Malam tepatya di Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI bersama DANI (DPO) dan Saksi JUNAIDI alias JUL sedang berada di sebuah warung yang terletak di Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Pada saat itu Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI meletakkan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di atas meja warung, kemudian pergi ke kamar mandi. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian atau sekira pukul 02.10 WIB, Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI kembali dari kamar mandi dan mendapati uang tersebut sudah tidak berada di atas meja. Selanjutnya Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI menanyakan kepada DANI (DPO) mengenai keberadaan uang tersebut, namun DANI (DPO) mengatakan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya dan menyampaikan bahwa Saksi JUNAIDI alias JUL baru saja pergi dari warung sehingga diduga mengambil uang tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI bersama DANI (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor plat polisi (DPB) menuju Pos Jaga Malam di Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Setibanya di Pos Jaga Malam tersebut, Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI melihat Saksi JUNAIDI alias JUL sedang duduk bersama saksi SUPIANTO, saksi DEDY NOVRIADI, saksi JOHAN ARDIANSYAH SARAGIH dan JAIT, kemudian Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI berkata kepada Saksi JUNAIDI alias JUL, "Kau nampak duet di meja?", yang dijawab oleh Saksi JUNAIDI alias JUL, "Oh ada... ini duetmu," sambil menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun uang tersebut diambil oleh DANI (DPO). Selanjutnya Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI bersama DANI (DPO) melakukan penganiayaan terhadap Saksi JUNAIDI alias JUL, dengan cara Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI memukul pipi sebelah kiri Saksi JUNAIDI alias JUL menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi JUNAIDI alias JUL merasakan sakit, kemudian memukul bagian kening sebelah kanan menggunakan kepalan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali hingga mengakibatkan luka memar, luka robek dan mengeluarkan darah. Pada saat yang bersamaan, DANI (DPO) memukul bagian perut Saksi JUNAIDI alias JUL menggunakan kedua kepalan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI mengambil 1 (satu) batang kayu gagang sapu pel dan memukulkannya sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah Saksi JUNAIDI alias JUL, namun ditangkis oleh Saksi JUNAIDI alias JUL menggunakan kedua tangannya sehingga mengakibatkan luka gores pada lengan atas tangan kiri. Setelah itu DANI (DPO) memegang dan memeluk tubuh Saksi JUNAIDI alias JUL dari belakang menggunakan kedua tangannya sehingga Saksi JUNAIDI alias JUL tidak dapat menghindar, sedangkan Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI mengambil 1 (satu) buah palu martil dari dalam lemari kaca Pos Jaga Malam dan memukulkannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala Saksi JUNAIDI alias JUL hingga mengakibatkan kepala Saksi JUNAIDI alias JUL mengalami luka dan memar. Selanjutnya DANI (DPO) mendorong tubuh Saksi JUNAIDI alias JUL ke depan, mengambil palu martil dari tangan Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI dan meletakkannya di atas meja Pos Jaga Malam. Sebelum meninggalkan tempat kejadian, Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI mengatakan kepada Saksi JUNAIDI alias JUL, "Makanya kau jangan melawan samaku, kau enggak ada apa-apanya, kemanaan ketua aja kupukuli itu", kemudian Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI bersama DANI (DPO) meninggalkan tempat tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALFIN NAZRI alias NAZRI bersama-sama dengan DANI (DPO) yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi JUNAIDI alias JUL  sehingga saksi JUNAIDI alias JUL mengalami luka-luka sebagaimana berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 01/VER/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. DONI SITUMORANG pada RS Bhayangkara TK III Tebing Tinggi, dengan hasil pemeriksaan berupa terdapat luka pada kepala bagian atas berukuran panjang 8 (delapan) sentimeter dan lebar 6 (enam) sentimeter, permukaan luka lebih menonjol dari jaringan sekitar; terdapat luka lecet pada dahi bagian kanan berukuran panjang 1 (satu) sentimeter dan lebar 1 (satu) sentimeter, permukaan luka lebih menonjol dari jaringan sekitar; serta terdapat luka gores pada lengan atas kiri sepertiga ujung dengan ukuran panjang 10 (sepuluh) sentimeter.-----------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya