Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Srh LISTON HALOHO 1.ASMINA br TOHANG
2.PARSAORAN LUMBANTUKKUP
3.MANGARA SITOHANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISTON HALOHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riky Poltak Daniel Sihombing SHLISTON HALOHO
Tergugat
NoNama
1ASMINA br TOHANG
2PARSAORAN LUMBANTUKKUP
3MANGARA SITOHANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


Primair :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-------------------------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslagh) tersebut di atas.---
3. Menyatakan Surat Pernyataan / Penyerahan Ahli Waris tanggal 14 Juli 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum.----------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan objek terperkara sebidang tanah seluas lebih kurang 4000 M2 (lebih kurang empat ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Barisan Panjang, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan batas–batas sebagai berikut : 
- Sebelah Utara   : Asmina br Sitohang 100 m;
- Sebelah Timur   : Bongsa Sijabat 40 m;
- Sebelah Selatan : Randus Silalahi 100 m;
- Sebelah Barat   : Mangadang br. Manik   40 m;
adalah hak milik Penggugat.------------------------------------------------------------------------
 
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat–I, Tergugat–II, Tergugat–III, yang menguasai atau turut menguasai dan mengusahai tanah objek perkara milik Penggugat di atas merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.------------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan Surat Keterangan Nomor : 593 / 58 / VII / SKT / 2014 tertanggal 15 Juli 2014 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Gelam Sei Serimah dan Surat Keterangan Silang Sengketa Nomor : 200.3 / 25 / III / 2015 tanggal 9 Maret 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum.--------------------------------------------------------------
7. Menyatakan segala surat–surat yang ditimbulkan oleh Tergugat–I, Tergugat–II, Tergugat–III diatas objek tanah perkara adalah tidak sah dan / atau setidak–tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum.----------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat–I, Tergugat–II, Tergugat–III, untuk menyerahkan dan mengosongkan objek terperkara tanpa syarat, dalam keadaan kosong dan sempurna kepada Penggugat.-----------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat–I, Tergugat–II, Tergugat–III secara tanggung renteng, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), terhitung  sejak Putusan dibacakan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-
10. Menghukum Tergugat–I, Tergugat–II, Tergugat–III, Turut Tergugat–I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap bulannya kepada Penggugat, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-------------------------------
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).----------------------------------------------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat–I, Tergugat–II , Tergugat–III secara tanggung renteng, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan pemeriksaan perakara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
----- Atau, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq. Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus gugatan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex Aequo et Bono).-------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak