Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Srh 1.Hari Andi Sihombing, S.H
2.DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
3.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
JAFARUDDIN Alias DIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1734/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Andi Sihombing, S.H
2DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
3RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAFARUDDIN Alias DIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa JAFARUDDIN Als DIN pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 dari rentang Pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib  awalnya saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS (yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai)  sedang melaksanakan penyelidikan peredaran Narkotika di Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya para saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario BK 5771 XBI sedang melintas di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai diduga membawa Narkotika Jenis shabu, kemudian atas informasi tersebut saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS melakukan pendalaman sehingga sekira pukul 13.00 WIB saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS berhasil menemukan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengendarai 1(satu) unit Sepeda Motor Merek Honda vario BK 5771 XBI yang sedang melintas di Jalan umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai adapun laki laki tersebut adalah Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN selanjutnya saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan seputaran lokasi Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN dan berhasil memperoleh dan mengamankan :
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda vario BK 5771 XBI
  • 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Biru
  • 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam
  • 1 (satu) bungkus plastik bertulisan MODE FASHION berisikan 5 (lima) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat, dengan rincian :
  • Barang Bukti (A) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,85 (seratus tiga koma delapan lima) gram dan berat netto 102,05 (seratus dua koma nol lima) gram dan telah disisihkan dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di Pengadilan; sisa berat netto 92,05 (sembilan puluh dua koma nol lima) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (B) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103, 50 (seratus tiga koma lima nol) gram dan berat netto 101,73 (seratus satu koma tujuh tiga) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,73 (semblan puluh satu koma tujuh tiga) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Barang Bukti (C) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,72 (seratus tiga koma tujuh dua) gram dan berat netto 101,95 (seratus satu koma sembilan lima) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,95 (semblan puluh satu koma sembilan lima) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Barang Bukti (D) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,83 (seratus tiga koma delapan tiga) gram dan berat netto 102,06 (seratus dua koma nol enam) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 92,06 (semblan puluh dua koma nol enam) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Barang Bukti (E) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,37 (seratus koma tiga tujuh) gram dan berat netto 98,6 (sembilan puluh delapan koma enam) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,6 (delapan puluh delapan koma enam) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Bahwa kemudian pada pukul 15.00 WIB saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dan menanyai Terdakwa lalu dari pengembangan tersebut saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS membawa Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN ke rumahnya Terdakwa yang beralamat di Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai dan setelah sampai dirumah Terdakwa tersebut, saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN dan dari penggeledahan tersebut para saksi melihat bahwa di dalam kandang burung merpati tepatnya di belakang rumah JAFARUDDIN Als DIN terlihat gundukan Tanah atau pasir yang sangat mencurigakan sehingga para saksi melakukan penggalian pasir atau Tanah di dalam kandang burung tersebut, dari penggalian penggalian yang dilakukan saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS berhasil menemukan sebuah Kotak BOX yang tertanam di dalam tanah di kandang burung tersebut kemudian setelah sebuah Kotak BOX tersebut dibuka, para saksi tersebut menemukan kalau isi sebuah Kotak BOX tersebut yaitu :
  • 2 (dua) Unit Timbangan Digital
  • 5 (lima) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat dengan rincian :
  • Barang Bukti (F) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,39 (seratus tiga koma tiga sembilan) gram dan berat netto 101,62 (seratus satu koma enam dua) gram dan telah disisihkan dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di Pengadilan; sisa berat netto 91,62 (sembilan puluh satu koma enam dua) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (G) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,19 (seratus koma satu sembila) gram dan berat netto 98,42 (sembilan puluh delapan koma empat dua) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,42 (delapan puluh delapan koma empat dua) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (H) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,21 (seratus koma dua satu) gram dan berat netto 98,44 (sembilan puluh delapan koma empat empat) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,44 (delapan puluh delapan koma empat empat) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (I) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,56 (seratus tiga koma lima enam) gram dan berat netto 101,79 (seratus satu koma tujuh sembilan) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,79 (semblan puluh satu koma tujuh sembilan) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (J) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,19 (seratus koma satu sembilan) gram dan berat netto 98,42 (sembilan puluh delapan koma empat dua) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,42 (delapan puluh delapan koma empat dua) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Barang Bukti (K) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 724,84 (tujuh ratus dua puluh empat koma delapan empat) gram dan berat netto 700 (tujuh ratus) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 26 (dua puluh enam) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 674 (enam ratus tujuh puluh empat) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (L) 1 (satu) bungkus plastik dalam kemasan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1048,68 (seribu empat puluh delapan koma enam delapan) gram dan berat netto 1000 (seribu) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Bahwa setelah penemuan barang bukti tersebut, Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN mengaku kepada saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS bahwa barang barang yang ditemukan oleh para saksi tersebut adalah milik Terdakwa yang sengaja di tanam di kandang burung merpati milik Terdakwa agar tidak mudah ditemukan oleh orang lain;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh barang bukti sebagaimana diuraikan diatas adalah dari seorang laki-laki yang bernama FAISAL (yang masuk dalam daftar pencarian orang) dan barang bukti tersebut nantinya akan diperjual belikan kembali oleh Terdakwa ke daerah Deli Serdang dan Serdang bedagai dengan imbalan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) kg narkotika jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh dari Terdakwa dan dari Keterangan Terdakwa sendiri Terdakwa sudah mengedarkan/ memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu sudah sejak bulan Mei Tahun 2023;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama FAISAL (yang masuk dalam daftar pencarian orang) yaitu dengan rincian sebagai berikut :
  • Pertama pada bulan Mei 2023, Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus) plastik kemasan teh cina bertuliskan GUANYINWANG dengan berat ± 1 kg;
  • Kedua pada bulan Oktober 2023, Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus) plastik kemasan teh cina bertuliskan GUANYINWANG dengan berat ± 1 kg;
  • Ketiga/terakhir pada bulan Januari 2024 Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus) plastik kemasan teh cina bertuliskan GUANYINWANG dengan berat ± 1 kg

Dengan berat total narkotika jenis shabu yang diterima oleh Terdakwa dari bulan Mei 2023 s/d bulan Januari 2024 adalah ± 3 (tiga) kg;

  • Bahwa dari penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dari bulan Mei 2023 s/d bulan Januari 2024, Terdakwa sudah menerima upah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan Terdakwa untuk membayar kredit sepeda motor miliknya yakni Honda Vario BK 5771 XBI; 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 47/UL.10053/2024 tanggal 17 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang yaitu :
  • Barang Bukti (A) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,85 (seratus tiga koma delapan lima) gram dan berat netto 102,05 (seratus dua koma nol lima) gram dan telah disisihkan dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di Pengadilan; sisa berat netto 92,05 (sembilan puluh dua koma nol lima) gram
  • Barang Bukti (B) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103, 50 (seratus tiga koma lima nol) gram dan berat netto 101,73 (seratus satu koma tujuh tiga) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,73 (semblan puluh satu koma tujuh tiga) gram
  • Barang Bukti (C) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,72 (seratus tiga koma tujuh dua) gram dan berat netto 101,95 (seratus satu koma sembilan lima) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,95 (semblan puluh satu koma sembilan lima) gram
  • Barang Bukti (D) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,83 (seratus tiga koma delapan tiga) gram dan berat netto 102,06 (seratus dua koma nol enam) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 92,06 (semblan puluh dua koma nol enam) gram
  • Barang Bukti (E) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,37 (seratus koma tiga tujuh) gram dan berat netto 98,6 (sembilan puluh delapan koma enam) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,6 (delapan puluh delapan koma enam) gram
  • Barang Bukti (F) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,39 (seratus tiga koma tiga sembilan) gram dan berat netto 101,62 (seratus satu koma enam dua) gram dan telah disisihkan dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di Pengadilan; sisa berat netto 91,62 (sembilan puluh satu koma enam dua) gram
  • Barang Bukti (G) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,19 (seratus koma satu sembila) gram dan berat netto 98,42 (sembilan puluh delapan koma empat dua) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,42 (delapan puluh delapan koma empat dua) gram;
  • Barang Bukti (H) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,21 (seratus koma dua satu) gram dan berat netto 98,44 (sembilan puluh delapan koma empat empat) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,44 (delapan puluh delapan koma empat empat) gram
  • Barang Bukti (I) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,56 (seratus tiga koma lima enam) gram dan berat netto 101,79 (seratus satu koma tujuh sembilan) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,79 (semblan puluh satu koma tujuh sembilan) gram
  • Barang Bukti (J) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,19 (seratus koma satu sembilan) gram dan berat netto 98,42 (sembilan puluh delapan koma empat dua) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,42 (delapan puluh delapan koma empat dua) gram
  • Barang Bukti (K) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 724,84 (tujuh ratus dua puluh empat koma delapan empat) gram dan berat netto 700 (tujuh ratus) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 26 (dua puluh enam) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 674 (enam ratus tujuh puluh empat) gram
  • Barang Bukti (L) 1 (satu) bungkus plastik dalam kemasan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1048,68 (seribu empat puluh delapan koma enam delapan) gram dan berat netto 1000 (seribu) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 885/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa an. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt. (Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara) dan Dr. SUPIYANI, M.Si. (PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  2. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  4. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  5. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  6. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  7. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  8. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  9. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  10. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  11. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 26 (dua puluh enam) gram
  12. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram
  13. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine

Milik Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN

Dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa JAFARUDDIN Als DIN pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 dari rentang Pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib  awalnya saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS sedang melaksanakan penyelidikan peredaran Narkotika di Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya para saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengendarai 1(satu) unit Sepeda Motor Merek Honda vario BK 5771 XBI sedang melintas di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai diduga membawa Narkotika Jenis shabu, kemudian atas informasi tersebut para saksi melakukan pendalaman sehingga sekira pukul 13.00 WIB saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS berhasil menemukan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario BK 5771 XBI yang sedang melintas di Jalan umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai adapun laki laki tersebut adalah Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN selanjutnya saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan seputaran lokasi Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN dan berhasil memperoleh dan mengamankan :
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda vario BK 5771 XBI
  • 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Biru
  • 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam
  • 1 (satu) bungkus plastik bertulisan MODE FASHION berisikan 5 (lima) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat, dengan rincian :
  • Barang Bukti (A) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,85 (seratus tiga koma delapan lima) gram dan berat netto 102,05 (seratus dua koma nol lima) gram dan telah disisihkan dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di Pengadilan; sisa berat netto 92,05 (sembilan puluh dua koma nol lima) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Barang Bukti (B) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103, 50 (seratus tiga koma lima nol) gram dan berat netto 101,73 (seratus satu koma tujuh tiga) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,73 (semblan puluh satu koma tujuh tiga) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Barang Bukti (C) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,72 (seratus tiga koma tujuh dua) gram dan berat netto 101,95 (seratus satu koma sembilan lima) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,95 (semblan puluh satu koma sembilan lima) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Barang Bukti (D) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,83 (seratus tiga koma delapan tiga) gram dan berat netto 102,06 (seratus dua koma nol enam) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 92,06 (semblan puluh dua koma nol enam) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Barang Bukti (E) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,37 (seratus koma tiga tujuh) gram dan berat netto 98,6 (sembilan puluh delapan koma enam) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,6 (delapan puluh delapan koma enam) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Bahwa kemudian pada pukul 15.00 WIB saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dan menanyai Terdakwa lalu dari pengembangan tersebut saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS membawa Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN ke rumahnya Terdakwa yang beralamat di Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai dan setelah sampai dirumah Terdakwa tersebut saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN dan dari penggeledahan tersebut para saksi melihat bahwa di dalam kandang burung merpati tepatnya di belakang rumah JAFARUDDIN Als DIN terlihat gundukan Tanah atau pasir yang sangat mencurigakan sehingga para saksi melakukan penggalian pasir atau Tanah di dalam kandang burung tersebut, dari penggalian penggalian yang dilakukan saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS berhasil menemukan sebuah Kotak BOX yang tertanam di dalam tanah di kandang burung tersebut kemudian setelah sebuah Kotak BOX tersebut dibuka, para saksi tersebut menemukan kalau isi sebuah Kotak BOX tersebut yaitu :
  • 2 (dua) Unit Timbangan Digital
  • 5 (lima) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat dengan rincian :
  • Barang Bukti (F) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,39 (seratus tiga koma tiga sembilan) gram dan berat netto 101,62 (seratus satu koma enam dua) gram dan telah disisihkan dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di Pengadilan; sisa berat netto 91,62 (sembilan puluh satu koma enam dua) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (G) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,19 (seratus koma satu sembila) gram dan berat netto 98,42 (sembilan puluh delapan koma empat dua) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,42 (delapan puluh delapan koma empat dua) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (H) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,21 (seratus koma dua satu) gram dan berat netto 98,44 (sembilan puluh delapan koma empat empat) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,44 (delapan puluh delapan koma empat empat) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (I) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,56 (seratus tiga koma lima enam) gram dan berat netto 101,79 (seratus satu koma tujuh sembilan) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,79 (semblan puluh satu koma tujuh sembilan) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (J) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,19 (seratus koma satu sembilan) gram dan berat netto 98,42 (sembilan puluh delapan koma empat dua) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,42 (delapan puluh delapan koma empat dua) gram untuk dilakukan pemusnahan
  • Barang Bukti (K) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 724,84 (tujuh ratus dua puluh empat koma delapan empat) gram dan berat netto 700 (tujuh ratus) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 26 (dua puluh enam) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 674 (enam ratus tujuh puluh empat) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Barang Bukti (L) 1 (satu) bungkus plastik dalam kemasan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1048,68 (seribu empat puluh delapan koma enam delapan) gram dan berat netto 1000 (seribu) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Bahwa setelah penemuan barang bukti tersebut, Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN mengaku kepada saksi JASWADI MARADONA HUTAGALUNG, saksi RIZKY KRISTIAN SITOMPUL, dan saksi RIKI RIZKI P LUBIS bahwa barang barang tersebut adalah milik Terdakwa yang sengaja di tanam di kandang burung merpati milik Terdakwa agar tidak mudah di temukan oleh orang lain;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh barang bukti sebagaimana diuraikan diatas adalah dari seorang laki-laki yang bernama FAISAL (yang masuk dalam daftar pencarian orang);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 47/UL.10053/2024 tanggal 17 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang yaitu :
  • Barang Bukti (A) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,85 (seratus tiga koma delapan lima) gram dan berat netto 102,05 (seratus dua koma nol lima) gram dan telah disisihkan dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di Pengadilan; sisa berat netto 92,05 (sembilan puluh dua koma nol lima) gram
  • Barang Bukti (B) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103, 50 (seratus tiga koma lima nol) gram dan berat netto 101,73 (seratus satu koma tujuh tiga) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,73 (semblan puluh satu koma tujuh tiga) gram
  • Barang Bukti (C) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,72 (seratus tiga koma tujuh dua) gram dan berat netto 101,95 (seratus satu koma sembilan lima) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,95 (semblan puluh satu koma sembilan lima) gram
  • Barang Bukti (D) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,83 (seratus tiga koma delapan tiga) gram dan berat netto 102,06 (seratus dua koma nol enam) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 92,06 (semblan puluh dua koma nol enam) gram
  • Barang Bukti (E) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,37 (seratus koma tiga tujuh) gram dan berat netto 98,6 (sembilan puluh delapan koma enam) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,6 (delapan puluh delapan koma enam) gram
  • Barang Bukti (F) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,39 (seratus tiga koma tiga sembilan) gram dan berat netto 101,62 (seratus satu koma enam dua) gram dan telah disisihkan dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di Pengadilan; sisa berat netto 91,62 (sembilan puluh satu koma enam dua) gram
  • Barang Bukti (G) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,19 (seratus koma satu sembila) gram dan berat netto 98,42 (sembilan puluh delapan koma empat dua) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,42 (delapan puluh delapan koma empat dua) gram;
  • Barang Bukti (H) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,21 (seratus koma dua satu) gram dan berat netto 98,44 (sembilan puluh delapan koma empat empat) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,44 (delapan puluh delapan koma empat empat) gram
  • Barang Bukti (I) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 103,56 (seratus tiga koma lima enam) gram dan berat netto 101,79 (seratus satu koma tujuh sembilan) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 91,79 (semblan puluh satu koma tujuh sembilan) gram
  • Barang Bukti (J) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,19 (seratus koma satu sembilan) gram dan berat netto 98,42 (sembilan puluh delapan koma empat dua) gram dan telah disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 88,42 (delapan puluh delapan koma empat dua) gram
  • Barang Bukti (K) 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 724,84 (tujuh ratus dua puluh empat koma delapan empat) gram dan berat netto 700 (tujuh ratus) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 26 (dua puluh enam) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 674 (enam ratus tujuh puluh empat) gram
  • Barang Bukti (L) 1 (satu) bungkus plastik dalam kemasan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1048,68 (seribu empat puluh delapan koma enam delapan) gram dan berat netto 1000 (seribu) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan; sisa berat netto 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 885/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa an. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt. (Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara) dan Dr. SUPIYANI, M.Si. (PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  2. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  4. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  5. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  6. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  7. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  8. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  9. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  10. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto10 (sepuluh) gram
  11. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 26 (dua puluh enam) gram
  12. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram
  13. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine

Milik Terdakwa JAFARUDDIN Als DIN

Dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya