Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.Hari Andi Sihombing, S.H
RAMA SITUMORANG Alias RAMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1507/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2Hari Andi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA SITUMORANG Alias RAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa RAMA SITUMORANG Alias RAMA  bersama dengan LOHOT SITORUS Alias LOKKOT (dalam penuntutan terpisah) pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yaitu 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 02 januari 2024 sekira pkl 08.00 wib Terdakwa mendengar tentang peristiwa pencurian di rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT, lalu dua hari kemudian Terdakwa mengetahui bahwa  saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT bersama dengan adiknya JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) memiliki uang, dan mengetahui hal tersebut Terdakwa menjadi curiga kalau yang telah melakukan pencurian tersebut adalah saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT dan adiknya JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang), karena curiga Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada adiknya Terdakwa JUNPIETER SITUMORANG “DARI MANA UANG MU ADA, BIASANYA KERJA DULU KAU BARU ADA UANG”, dan mendengar pertanyaan dan desakan Terdakwa akhirnya adiknya Terdakwa JUNPIETER SITUMORANG pun menjawab “SEBENARNYA BANG KAMI YANG MELAKUKAN PENCURIAN DI RUMAH SIJABAT TERSEBUT” dan mendapat pengakuan tersebut Terdakwa menjumpai saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT dan bertanya, “KENAPA KAU MENGAJAK AJAK ADEK KU, KENAPA TDAK AKU SAJA KAU AJAK”, dan dijawab saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT “KAU TIDAK ADA MALAM ITU” ;
  • Bahwa beberapa hari kemudian di hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024 saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT (dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai hendak menjumpai JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) namun setelah sampai di rumah Terdakwa saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT tidak menjumpai ada JUNPIETER SITUMORANG dirumah, yang ada di rumah saat itu adalah Terdakwa RAMA SITUMORANG, selanjutnya saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT (dalam penuntutan terpisah) berkomunikasi dengan Terdakwa RAMA SITUMORANG yang sebelumnya telah mengetahui perbuatan saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT dan adiknya JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) yang telah memasuki rumah  saksi TIARLIN SIJABAT dan mengambil barang-barang berharga dan sejumlah uang milik saksi TIARLIN SIJABAT, kemudian saksi LOHOT SITUMORANG Alias LOKKOT berkata kepada Terdakwa RAMA SITUMORANG, “ayo kita juallah handphone yang semalam kita ambil, uda gak ada uangku” dan dijawab Terdakwa RAMA SITUMORANG “ayo, ada ini pembeli” dimana handphonenya?” lalu LOHOT SITORUS Alias LOKKOT pergi mengambil handhone VIVO Y20 milik saksi TIARLIN SIJABAT yang sebelumnya disimpannya, sementara Terdakwa RAMA SITUMORANG menyiapkan kendaran (sepeda motor) untuk pergi ke pembeli yang dimaksudnya. Setelah itu akhirnya Terdakwa bersama dengan saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT (dalam penuntutan terpisah) pergi menggunakan sepeda motor untuk menjualkan handhone VIVO Y20 milik saksi TIARLIN SIJABAT kepada seseorang yang bernama PAK CI dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa dan saksi RAMA SITUMORANG memperoleh uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan handphone tersebut dibagi dua untuk Terdakwa dan RAMA SITUMORANG;
  • Bahwa pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 Terdakwa RAMA SITUMORANG Alias RAMA sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan dan tindak pidana penganiayaan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa RAMA SITUMORANG Alias RAMA  bersama dengan LOHOT SITORUS Alias LOKKOT (dalam penuntutan terpisah) pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu telah menarik keuntungan dari hasil suatu benda yaitu 1 (satu) unit handphone VIVO Y20, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 02 januari 2024 sekira pkl 08.00 wib Terdakwa mendengar tentang peristiwa pencurian di rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT, lalu dua hari kemudian Terdakwa mengetahui bahwa  saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT bersama dengan adiknya JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) memiliki uang, dan mengetahui hal tersebut Terdakwa menjadi curiga kalau yang telah melakukan pencurian tersebut adalah saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT dan adiknya JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang), karena curiga Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada adiknya Terdakwa JUNPIETER SITUMORANG “DARI MANA UANG MU ADA, BIASANYA KERJA DULU KAU BARU ADA UANG”, dan mendengar pertanyaan dan desakan Terdakwa akhirnya adiknya Terdakwa JUNPIETER SITUMORANG pun menjawab “SEBENARNYA BANG KAMI YANG MELAKUKAN PENCURIAN DI RUMAH SIJABAT TERSEBUT” dan mendapat pengakuan tersebut Terdakwa menjumpai saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT dan bertanya, “KENAPA KAU MENGAJAK AJAK ADEK KU, KENAPA TDAK AKU SAJA KAU AJAK”, dan dijawab saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT “KAU TIDAK ADA MALAM ITU” ;
  • Bahwa beberapa hari kemudian di hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024 saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT (dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai hendak menjumpai JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) namun setelah sampai di rumah Terdakwa saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT tidak menjumpai ada JUNPIETER SITUMORANG dirumah, yang ada di rumah saat itu adalah Terdakwa RAMA SITUMORANG, selanjutnya saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT (dalam penuntutan terpisah) berkomunikasi dengan Terdakwa RAMA SITUMORANG yang sebelumnya telah mengetahui perbuatan saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT dan adiknya JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) yang telah memasuki rumah  saksi TIARLIN SIJABAT dan mengambil barang-barang berharga dan sejumlah uang milik saksi TIARLIN SIJABAT, kemudian saksi LOHOT SITUMORANG Alias LOKKOT berkata kepada Terdakwa RAMA SITUMORANG, “ayo kita juallah handphone yang semalam kita ambil, uda gak ada uangku” dan dijawab Terdakwa RAMA SITUMORANG “ayo, ada ini pembeli” dimana handphonenya?” lalu LOHOT SITORUS Alias LOKKOT pergi mengambil handhone VIVO Y20 milik saksi TIARLIN SIJABAT yang sebelumnya disimpannya, sementara Terdakwa RAMA SITUMORANG menyiapkan kendaran (sepeda motor) untuk pergi ke pembeli yang dimaksudnya. Setelah itu akhirnya Terdakwa bersama dengan saksi LOHOT SITORUS Alias LOKKOT (dalam penuntutan terpisah) pergi menggunakan sepeda motor untuk menjualkan handhone VIVO Y20 milik saksi TIARLIN SIJABAT kepada seseorang yang bernama PAK CI dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa dan saksi RAMA SITUMORANG memperoleh uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan handphone tersebut dibagi dua untuk Terdakwa dan RAMA SITUMORANG;
  • Bahwa pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 Terdakwa RAMA SITUMORANG Alias RAMA sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan dan tindak pidana penganiayaan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya