| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 193/Pid.B/2026/PN Srh | MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H | DIMAS HARIYADI Alias DIMAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 193/Pid.B/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B –2898/L.2.29/Eoh.2/S.Rph/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DIMAS HARIYADI Alias DIMAS bersama – sama dengan JALUR (DPO), DARLES (DPO) pada hari selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April dalam tahun 2026 di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd II Blok E 11 Tahun Tanam 2000 Desa Gunung Monako, Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama – sama dan bersekutu”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- Berawal pada hari senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa DIMAS HARIYADI Alias DIMAS bersama – sama dengan JALUR (DPO), DARLES (DPO) sedang duduk – duduk dan saat itu JALUR (DPO) berkata “AYOK KERJA KITA” lalu terdakwa mnegatakan “NANTI PAYAH ITU TONGGOKAN” di jawab JALUR (DPO) “AMAN ITU, KAU NGELANGSIR AJA”. Lalu sekira pukul 22.30 Wib mereka pun berangkat menuju ke Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd II Blok E 11 Tahun Tanam 2000 Desa Gunung Monako, Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai dengan membawa 1 (satu) buah egrek bergagang viber dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Body dan tanpa Nomor Polisi. Setibanya di lokasi tersebut JALUR (DPO) mengegrek 21 (dua puluh satu) tros buah Kelapa Sawit dengan berat 491 (empat ratus sembilan puluh satu) kg dan DARLES (DPO) mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut di satu tempat untuk terdakwa angkut. Selanjutnya saat mengangkut buah kelapa sawit tersebut yang berjarak 20 (dua puluh) meter terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi PANDI WAHYUDI, saksi JOHAN dan saksi ARI PADLI (Ketiganya merupakan karyawan PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako) yang saat itu sedang melaksanakan patrol. Kemudian terdakwa berikut barang bukti 21 (dua puluh satu) tros buah Kelapa Sawit dengan berat 491 (empat ratus sembilan puluh satu) kg dengan menggunakan 1 (satu) buah eggrek bergagang fiber, 1 (satu) buah keranjang Along Along terbuat dari Kayu dan Karet, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Body dan tanpa Nomor Polisi dibawa ke Polsek Sipispis guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sekira Rp.1.736.176 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
