Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah secara hukum perubahan dan atau pergantian nama anak dari Pemohon yang dahulu bernama Nguyen Gia Vin yang lahir di Rumah Sakit Umum Provinsi An Giang Vietnam pada tanggal 04 Juli 2018 berganti nama menjadi Daniel Rand;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Dari Luar Wilayah NKRI, Paspor maupun Dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan untuk itu yang semula tertulis bernama Nguyen Gia Vinh berganti nama menjadi Daniel Rand;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan dan atau pergantian nama anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai, Kantor Imigrasi Republik Indonesia, Instansi-instansi Pemerintahan dan Lembaga - lembaga Negara, untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk mencantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir;
5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai, Kantor Imigrasi Republik Indonesia, Instansi-instansi Pemerintahan dan Lembaga - lembaga Negara setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya melakukan perbaikan dan atau Pergantian nama anak dari Pemohon yang semula bernama Nguyen Gia Vinh menjadi Daniel Rand;
6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).
|