Dakwaan |
----- Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib, saya dan kedua rekan kerja saya yang bernama ARI PADLI dan SYAWALUDDIN melaksanakan Patroli rutin di seputaran Areal Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd III Blok J 20 tahun Tanam 2001 Desa Sibarau Kec. Sipispis Kab, Sergai. Saat itu saya dan kedua teman saya ada melihat 2 (dua) orang laki – laki sedang mengangkat dan memuat kelapa sawit ke dalam along – along sepeda motor dari Tumpukan Yang merupakan Perbatasan Kebun PTPN IV gunung Monako dengan lahan masyarakat, kemudian saya dan kedua rekan saya berhenti dan menginterogasi DARNA DAMANIK Alias DARNA dan FAHI AGUSTI Alias FAHMI, dan Kedua orang tersebut mengakui bahwa mereka berdua telah mengambil Buah kelapa sawit tersebut dari Kebun PTPN IV gunung Monako pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Areal Perkebunan sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd III Blok J.20 Tahun Tanam 2001 Desa Sibarau Kec. Sipispis Kab. Sergai kemudian saya dan rekan saya pun langsung menangkap dan mengamankan kedua orang pelaku tersebut beserta barang bukti berupa 6 (enam) Tros buah kelapa sawit, 1 (satu) Goni berondolan sawit seberat ± 15 (lima belas) Kg, 1 (satu) Bilah Egrek bergagang Piber,1 (satu) unit Sp. Motor merek Honda Revo warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, 1 (satu) buah keranjang along - along terbuat dari besi ke pos Satpam PTPN IV Kebun Gunung Monako , kemudian pelaku diserahkan kekantor Polsek Sipispis, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. --------------------------------------------------------------------------------------------- |