Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.Hari Andi Sihombing, S.H
LOHOT SITORUS Alias LOKKOT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1496/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2Hari Andi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOHOT SITORUS Alias LOKKOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

        Primair :

        Bahwa Terdakwa LOHOT SITORUS Alias LOKKOT bersama dengan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang)  pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT yang beralamat di Dusun Lumban Julu Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit Handphone merk VIVO Y27 dan VIVO Y20 serta sejumlah uang tunai senilai ± Rp. 10.0000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi TIARLIN SIJABAT dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) mengikuti acara perayaan tahun baru muda mudi, Terdakwa yang sudah memiliki niat jahat mengajak JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian) dengan mengatakan : “ayok kita keluar, cari barang” kemudian dijawab oleh JUNPIETER SITUMORANG : “kalau gak ayo kesana rumah sijabat, banyak uangnya”  dan dijawab oleh terdakwa : “ah kalau itu aku takut” kemudian dijawab oleh JUNPIETER SITUMORANG “kalau kau takut aku yang masuk kesitu” . Setelah bersepakat akhirnya pada hari selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) bergerak menuju rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT yang berada di Dusun Lumban Julu Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya di rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT tersebut kemudian Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) menuju ke samping rumah tersebut sambil mengamati situasi di dalam rumah dari jendela tersebut sambil memastikan apakah orang didalam sudah tertidur atau belum, kemudian setelah menunggu sekitar 5 menit dan memastikan kalau orang yang ada di dalam rumah sudah tertidur, JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) kembali mengelilingi rumah tersebut untuk memastikan kondisi sudah benar-benar aman, dan setelah selesai berkeliling dan memastikan keadaan sudah aman selanjutnya JUNPIETER SITUMORANG mengambil besi berukuran ± 10 cm yang dicabutnya dari bagian mesin jetor yang ada disamping rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT lalu JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) berkata kepada Terdakwa “bantu aku naik ke atas” kemudian Terdakwa membantu mendorong bokong JUNPIETER SITUMORANG untuk memanjat sampai yang bersangkutan berhasil mencapai jendela belakang. Setelah itu JUNPIETER SITUMORANG mencungkel bagian pinggir jendela sehingga terbuka lalu JUNPIETER SITUMORANG masuk kedalam rumah dari jendela tersebut, sementara Terdakwa menunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar dan memastikan kondisi diluar masih aman. Setelah beberapa waktu didalam Terdakwa melihat JUNPIETER SITUMORANG keluar dari pintu belakang/dapur dengan membawa 2 (dua) tas sandang wanita yang digantungkan dilehernya, setelah itu Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG membongkar/memeriksa tas tersebut dan didalamnya terdapat uang tunai sejumlah ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 5 (lima) unit handphone. Setelah melihat isi dari tas tersebut Terdakwa berdiskusi dengan JUNPIETER SITUMORANG karena handphone yang diambil oleh mereka terlalu banyak dan mereka sepakat untuk mengembalikan 3 unit handphone ke dalam rumah dan akhirnya mereka kembali masuk kerumah tersebut dari pintu belakang/dapur dan meletakkan tas bersama dengan 3 unit handpone di atas kulkas yang ada di dalam rumah, dan setelah itu Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG kembali kerumah masing-masing;
  • Bahwa dari hasil perbuatan Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) membagi dua hasil perbuatan sebagaimana diuraikan diatas dengan pembagian uang tunai untuk terdakwa ialah ± Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) + 1 buah handpone VIVO Y20 dan JUNPIETER SITUMORANG mendapat bagian uang tunai ± Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) + 1 buah handpone VIVO Y27;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LOHOT SITORUS Alias LOKKOT dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) yang mengambil 2 (dua) unit handphone merk VIVO Y27 dan VIVO Y20 serta sejumlah uang tunai senilai ± Rp. 10.0000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi TIARLIN SIJABAT tanpa seizin dari pemiliknya tersebut, mengakibatkan saksi TIARLIN SIJABAT mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa LOHOT SITORUS Alias LOKKOT bersama dengan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang)  pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT yang beralamat di Dusun Lumban Julu Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu telah mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit handphone merk VIVO Y27 dan VIVO Y20 serta sejumlah uang tunai senilai ± Rp. 10.0000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi TIARLIN SIJABAT dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) mengikuti acara perayaan tahun baru muda mudi, Terdakwa yang sudah memiliki niat jahat mengajak JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian) dengan mengatakan : “ayok kita keluar, cari barang” kemudian dijawab oleh JUNPIETER SITUMORANG : “kalau gak ayo kesana rumah sijabat, banyak uangnya”  dan dijawab oleh terdakwa : “ah kalau itu aku takut” kemudian dijawab oleh JUNPIETER SITUMORANG “kalau kau takut aku yang masuk kesitu” . Setelah bersepakat akhirnya pada hari selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) bergerak menuju rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT yang berada di Dusun Lumban Julu Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya di rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT tersebut kemudian Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) menuju ke samping rumah tersebut sambil mengamati situasi di dalam rumah dari jendela tersebut sambil memastikan apakah orang didalam sudah tertidur atau belum, kemudian setelah menunggu sekitar 5 menit dan memastikan kalau orang yang ada di dalam rumah sudah tertidur, JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) kembali mengelilingi rumah tersebut untuk memastikan kondisi sudah benar-benar aman, dan setelah selesai berkeliling dan memastikan keadaan sudah aman selanjutnya JUNPIETER SITUMORANG mengambil besi berukuran ± 10 cm yang dicabutnya dari bagian mesin jetor yang ada disamping rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT lalu JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) berkata kepada Terdakwa “bantu aku naik ke atas” kemudian Terdakwa membantu mendorong bokong JUNPIETER SITUMORANG untuk memanjat sampai yang bersangkutan berhasil mencapai jendela belakang. Setelah itu JUNPIETER SITUMORANG mencungkel bagian pinggir jendela sehingga terbuka lalu JUNPIETER SITUMORANG masuk kedalam rumah dari jendela tersebut, sementara Terdakwa menunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar dan memastikan kondisi diluar masih aman. Setelah beberapa waktu didalam Terdakwa melihat JUNPIETER SITUMORANG keluar dari pintu belakang/dapur dengan membawa 2 (dua) tas sandang wanita yang digantungkan dilehernya, setelah itu Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG membongkar/memeriksa tas tersebut dan didalamnya terdapat uang tunai sejumlah ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 5 (lima) unit handphone. Setelah melihat isi dari tas tersebut Terdakwa berdiskusi dengan JUNPIETER SITUMORANG karena handphone yang diamil oleh mereka terlalu banyak dan mereka sepakat untuk mengembalikan 3 unit handphone ke dalam rumah dan akhirnya mereka kembali masuk kerumah tersebut dari pintu belakang/dapur dan meletakkan tas bersama dengan 3 unit handpone di atas kulkas yang ada di dalam rumah, dan setelah itu Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG kembali kerumah masing-masing;
  • Bahwa dari hasil perbuatan Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diuraikan diatas dibagi oleh mereka berdua dengan pembagian uang tunai untuk terdakwa ialah ± Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) + 1 buah handpone VIVO Y20 dan JUNPIETER SITUMORANG mendapat bagian uang tunai ± Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) + 1 buah handpone VIVO Y27;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LOHOT SITORUS Alias LOKKOT dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) yang mengambil 2 (dua) unit handphone merk VIVO Y27 dan VIVO Y20 serta sejumlah uang tunai senilai ± Rp. 10.0000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi TIARLIN SIJABAT tanpa seizin dari pemiliknya tersebut, mengakibatkan saksi TIARLIN SIJABAT mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

Dan

KEDUA

Primair

Bahwa Terdakwa LOHOT SITORUS Alias LOKKOT bersama dengan RAMA SITUMORANG Alias RAMA (dalam penuntutan terpisah) pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Dusun Lumban Julu Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yaitu 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) mengikuti acara perayaan tahun baru muda mudi, Terdakwa yang sudah memiliki niat jahat mengajak JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian) dengan mengatakan : “ayok kita keluar, cari barang” kemudian dijawab oleh JUNPIETER SITUMORANG : “kalau gak ayo kesana rumah sijabat, banyak uangnya”  dan dijawab oleh terdakwa : “ah kalau itu aku takut” kemudian dijawab oleh JUNPIETER SITUMORANG “kalau kau takut aku yang masuk kesitu” . Setelah bersepakat akhirnya pada hari selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) bergerak menuju rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT yang berada di Dusun Lumban Julu Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya di rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT tersebut kemudian Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) menuju ke samping rumah tersebut sambil mengamati situasi di dalam rumah dari jendela tersebut sambil memastikan apakah orang didalam sudah tertidur atau belum, kemudian setelah menunggu sekitar 5 menit dan memastikan kalau orang yang ada di dalam rumah sudah tertidur, JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) kembali mengelilingi rumah tersebut untuk memastikan kondisi sudah benar-benar aman, dan setelah selesai berkeliling dan memastikan keadaan sudah aman selanjutnya JUNPIETER SITUMORANG mengambil besi berukuran ± 10 cm yang dicabutnya dari bagian mesin jetor yang ada disamping rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT lalu JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) berkata kepada Terdakwa “bantu aku naik ke atas” kemudian Terdakwa mendorong bokong JUNPIETER SITUMORANG sampai yang bersangkutan berhasil mencapai jendela belakang. Setelah itu JUNPIETER SITUMORANG mencungkel bagian pinggir jendela sehingga terbuka lalu JUNPIETER SITUMORANG masuk kedalam rumah dari jendela tersebut, sementara Terdakwa menunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar dan memastikan kondisi diluar masih aman. Setelah beberapa waktu didalam Terdakwa melihat JUNPIETER SITUMORANG keluar dari pintu belakang/dapur dengan membawa 2 (dua) tas sandang wanita yang digantungkan dilehernya, setelah itu Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG membongkar/memeriksa tas tersebut dan didalamnya terdapat uang tunai sejumlah ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 5 (lima) unit handphone. Setelah melihat isi dari tas tersebut Terdakwa berdiskusi dengan JUNPIETER SITUMORANG karena Handphone yang diambil oleh mereka terlalu banyak, mereka sepakat untuk mengembalikan 3 unit handphone ke dalam rumah dan akhirnya mereka kembali masuk kerumah tersebut dari pintu belakang/dapur dan meletakkan tas bersama dengan 3 unit handpone di atas kulkas yang ada di dalam rumah. Bahwa dari hasil perbuatan Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diuraikan diatas dibagi oleh mereka berdua dengan pembagian uang tunai untuk terdakwa ialah ± Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) + 1 buah handpone VIVO Y20 dan JUNPIETER SITUMORANG mendapat bagian uang tunai ± Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) + 1 buah handpone VIVO Y27;
  • Bahwa 1 (satu) minggu setelah kejadian sebagaimana diuraikan diatas yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Januari 2024 Terdakwa datang kerumah JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah, namun yang ada dirumah waktu itu adalah saksi RAMA SITUMORANG (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan saksi RAMA SITUMORANG yang sebelumnya telah mengetahui perbuatan pencurian yang telah dilakukan Terdakwa dan adiknya yakni JUNPIETER SITUMORANG, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi RAMA SITUMORANG, “ayo kita juallah handphone yang semalam kita ambil, uda gak ada uangku” dan dijawab saksi RAMA SITUMORANG “ayo, ada ini pembeli” dimana handphonenya?” lalu terdakwa pergi mengambil handhone VIVO Y20 milik saksi TIARLIN SIJABAT yang sebelumnya disimpan Terdakwa, sementara saksi RAMA SITUMORANG menyiapkan kendaran (sepeda motor) untuk pergi ke pembeli yang dimaksudnya. Setelah itu akhirnya Terdakwa bersama dengan saksi RAMA SITUMORANG (dalam penuntutan terpisah) pergi menggunakan sepeda motor untuk menjualkan handhone VIVO Y20 milik saksi TIARLIN SIJABAT kepada seseorang yang bernama PAK CI dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa dan saksi RAMA SITUMORANG memperoleh uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan handphone tersebut dibagi dua untuk Terdakwa dan RAMA SITUMORANG.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa LOHOT SITORUS Alias LOKKOT bersama dengan RAMA SITUMORANG Alias RAMA (dalam penuntutan terpisah) pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Dusun Lumban Julu Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu telah menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) mengikuti acara perayaan tahun baru muda mudi, Terdakwa yang sudah memiliki niat jahat mengajak JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian) dengan mengatakan : “ayok kita keluar, cari barang” kemudian dijawab oleh JUNPIETER SITUMORANG : “kalau gak ayo kesana rumah sijabat, banyak uangnya”  dan dijawab oleh terdakwa : “ah kalau itu aku takut” kemudian dijawab oleh JUNPIETER SITUMORANG “kalau kau takut aku yang masuk kesitu” . Setelah bersepakat akhirnya pada hari selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) bergerak menuju rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT yang berada di Dusun Lumban Julu Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya di rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT tersebut kemudian Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) menuju ke samping rumah tersebut sambil mengamati situasi di dalam rumah dari jendela tersebut sambil memastikan apakah orang didalam sudah tertidur atau belum, kemudian setelah menunggu sekitar 5 menit dan memastikan kalau orang yang ada di dalam rumah sudah tertidur, JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) kembali mengelilingi rumah tersebut untuk memastikan kondisi sudah benar-benar aman, dan setelah selesai berkeliling dan memastikan keadaan sudah aman selanjutnya JUNPIETER SITUMORANG mengambil besi berukuran ± 10 cm yang dicabutnya dari bagian mesin jetor yang ada disamping rumah keluarga saksi TIARLIN SIJABAT lalu JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) berkata kepada Terdakwa “bantu aku naik ke atas” kemudian Terdakwa mendorong bokong JUNPIETER SITUMORANG sampai yang bersangkutan berhasil mencapai jendela belakang. Setelah itu JUNPIETER SITUMORANG mencungkel bagian pinggir jendela sehingga terbuka lalu JUNPIETER SITUMORANG masuk kedalam rumah dari jendela tersebut, sementara Terdakwa menunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar dan memastikan kondisi diluar masih aman. Setelah beberapa waktu didalam Terdakwa melihat JUNPIETER SITUMORANG keluar dari pintu belakang/dapur dengan membawa 2 (dua) tas sandang wanita yang digantungkan dilehernya, setelah itu Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG membongkar/memeriksa tas tersebut dan didalamnya terdapat uang tunai sejumlah ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 5 (lima) unit handphone. Setelah melihat isi dari tas tersebut Terdakwa berdiskusi dengan JUNPIETER SITUMORANG karena Handphone yang diambil oleh mereka terlalu banyak, mereka sepakat untuk mengembalikan 3 unit handphone ke dalam rumah dan akhirnya mereka kembali masuk kerumah tersebut dari pintu belakang/dapur dan meletakkan tas bersama dengan 3 unit handpone di atas kulkas yang ada di dalam rumah. Bahwa dari hasil perbuatan Terdakwa dan JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) sebagaimana diuraikan diatas dibagi oleh mereka berdua dengan pembagian uang tunai untuk terdakwa ialah ± Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) + 1 buah handpone VIVO Y20 dan JUNPIETER SITUMORANG mendapat bagian uang tunai ± Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) + 1 buah handpone VIVO Y27;
  • Bahwa 1 (satu) minggu setelah kejadian sebagaimana diuraikan diatas yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Januari 2024 Terdakwa datang kerumah JUNPIETER SITUMORANG (yang masuk dalam daftar pencarian orang) tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah, namun yang ada dirumah waktu itu adalah saksi RAMA SITUMORANG (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan saksi RAMA SITUMORANG yang sebelumnya telah mengetahui perbuatan pencurian yang telah dilakukan Terdakwa dan adiknya yakni JUNPIETER SITUMORANG, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi RAMA SITUMORANG, “ayo kita juallah handphone yang semalam kita ambil, uda gak ada uangku” dan dijawab saksi RAMA SITUMORANG “ayo, ada ini pembeli” dimana handphonenya?” lalu terdakwa pergi mengambil handhone VIVO Y20 milik saksi TIARLIN SIJABAT yang sebelumnya disimpan Terdakwa, sambil sementara saksi RAMA SITUMORANG menyiapkan kendaran (sepeda motor) untuk pergi ke pembeli yang dimaksudnya. Setelah itu akhirnya Terdakwa bersama dengan saksi RAMA SITUMORANG (dalam penuntutan terpisah) pergi menggunakan sepeda motor untuk menjualkan handhone VIVO Y20 milik saksi TIARLIN SIJABAT kepada seseorang yang bernama PAK CI dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa dan saksi RAMA SITUMORANG memperoleh uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan handphone tersebut dibagi dua untuk Terdakwa dan RAMA SITUMORANG.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya