Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2024/PN Srh 1.LUSIANA VERAWATI SIREGAR, S.H
2.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
3.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
SUGIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 191/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1753/L.2.29/Eku.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUSIANA VERAWATI SIREGAR, S.H
2MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
3JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa ia Terdakwa SUGIMIN bersama-sama dengan saksiSuriadi (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 ataudisuatuwaktu di dalambulan Desember 2020 bertempat di Kantor Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Kabupaten Serdang Bedagai atau disuatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan membuat secara palsu atau memalsukan sepucuk surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, sesuatu perikatan atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan guna membuktikan sesuatu hal, dengan maksud lain, seolah-olah surat itu adalah surat yang asli dan tidak dipalsukan dan apabila dari pemakaiannya dapat menimbulkan sesuatu kerugian bahwa saksi Siti Zubaidah selaku Kaur Pemerintahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pasar Baru No. 5 Tahun 2019 tanggal 07 Januari 2019,  dilibatkan dalam pemeriksaan Inspektorat Kab. Serdang Bedagai dan ikut dilibatkan dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi yang sedang di proses oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut; -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2022 pada saat saksi Siti  diperiksa oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dalam perkara korupsi ambulan desa. Pada saat itu diperlihatkan bukti tanda tangan saksi Siti pada berkas PABDes tahun 2020 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub. Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatus Desa waktu Pelaksaan Kegiatan Anggaran atas nama Saksi Siti Zubaidah dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Pendidikan Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan  Bagi Masyarakat  waktu 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2020 dan Pelaksana Kegiatan Anggaran atas nama saksi Siti yang tandatangannya  telah dipalsukan dan  dilakukan lagi pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terkait hal tersebut.
        • Bahwa sebelumnya saksi Suriadi pernah mengumpulkan perangkat desa yang bidang anggarannya akan dilakukan perubahan dan kemudian saksi Suriadi menyampaikan kepada saksi korban Siti Zubaidah, saksi Dian Kurnia (selaku Kaur  Umum  Pemerintahan  Desa Pasar Baru)  untuk dilakukan perubahan karena ada kegiatan yang lebih prioritas namun  saksi korban Siti Zubaidah (selaku Kaur Pemerintahan), saksi Dian Kurnia (selaku Kaur  Umum  Pemerintahan  Desa Pasar Baru) dan saksi Nanda Mulya Prasetyo (selaku Kasi Pelayanan Dan Kesejahteraan) mengatakan tidak mampu melakukan untuk membuat perubahan  anggaran tersebut. Sehingga saksi Suriadi memerintahkan  saksi Fahmi membuat berkas Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai  tanpa melalui prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
        • Bahwa setelah perubahan  Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai  selesai dibuat oleh saksi Fahmi, berkas tersebut dijilid  kemudian saksi Suriadi  memerintahkan  terdakwa untuk memintakan  tandatangan kepada  saksi korban Siti Zubaidah, saksi Dian Kurnia dan saksi Nanda Mulya Prasetyo.
        • Bahwa terdakwa memalsukan  tandatangan  saksi korban Siti Zubaidah, sedangkan tanda tangan saksi Nanda juga dipalsukan karena saksi Nanda  baru menandatangani  Perubahan  Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai  tanggal 07 Desember 2020 pada tahun 2022 karena diperintahkan oleh saksi Suriadi  dan dijanjikan oleh saksi Suriadi jika terjadi sesuatu terhadap berkas PAPBDes ( Perubahan  Rencana Anggaran Biaya Desa ) Tahun Anggaran 2020 maka saksi Suriadi yang akan bertanggung-jawab sehingga saksi Nanda mau menandatanganinya. Begitu juga tandatangan saksi  Dian juga dipalsukan .
        • Bahwa saksi Siti tidak mau menandatangani perubahan  Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai  tanggal 07 Desember 2020  karena tidak sesuai data anggaran yang sebenarnya dengan yang tertulis dan pelaksanaan kegiatan tersebut (bidang kegiatan atau dana kegiatan) tidak diserahkan oleh Saksi Suriadi kepada saksi Siti Zubaidah selaku Pelaksana Anggaran. Begitu juga saksi Nanda dan saksi Dian pernah disuruh  Camat untuk menandatangani perubahan  Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai  tetapi saksi Siti, Saksi Nanda dan saksi Dian keberatan untuk menandatanganinya karena tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah dilibatkan terkait PAPBDes tahun 2020 oleh saksi Suriadi.
        • Bahwa berkas Perubahan  Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai telah dicairkan melalui rekening  Desa Pasar Baru dan  telah  diterima  oleh Desa Pasar Baru dan telah digunakan.
        • Bahwa saksi Siti Zubaidah dirugikan karena di dalam  berkas  Perubahan Rencana Anggaran Biaya (PABDes) tahun 2020 Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub. Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatus Desa waktu Pelaksaan Kegiatan Anggaran atas nama Saksi Siti Zubaidah dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Pendidikan Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan  Bagi Masyarakat  waktu 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2020 telah dipalsukan dan juga tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai  Perubahan Rencana Anggaran Biaya (PABDes) tahun 2020 Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub. Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatus Desa waktu Pelaksaan Kegiatan Anggaran atas nama Saksi Siti Zubaidah dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Pendidikan Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan  Bagi Masyarakat  waktu 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2020.

 

Perbuatan terdakwa diatas Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa ia Terdakwa SUGIMIN bersama-sama dengan saksiSuriadi (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 ataudisuatuwaktu di dalambulan Desember 2020 bertempat di Kantor Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Kabupaten Serdang Bedagai atau disuatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan mempergunakan surat yang palsu atau yang dipalsukan itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau apabila dari pemakaiannya dapat menimbulkan sesuatu kerugian,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2022 pada saat saksi Siti  diperiksa oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dalam perkara korupsi ambulan desa. Pada saat itu diperlihatkan bukti tanda tangan saksi Siti pada berkas PABDes tahun 2020 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub. Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatus Desa waktu Pelaksaan Kegiatan Anggaran atas nama Saksi Siti Zubaidah dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Pendidikan Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan  Bagi Masyarakat  waktu 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2020 dan Pelaksana Kegiatan Anggaran atas nama saksi Siti yang tandatangannya  telah dipalsukan dan  dilakukan lagi pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terkait hal tersebut.
        • Bahwa sebelumnya saksi Suriadi pernah mengumpulkan perangkat desa yang bidang anggarannya akan dilakukan perubahan dan kemudian saksi Suriadi menyampaikan kepada saksi korban Siti Zubaidah, saksi Dian Kurnia (selaku Kaur  Umum  Pemerintahan  Desa Pasar Baru)  untuk dilakukan perubahan karena ada kegiatan yang lebih prioritas namun  saksi korban Siti Zubaidah (selaku Kaur Pemerintahan), saksi Dian Kurnia (selaku Kaur  Umum  Pemerintahan  Desa Pasar Baru) dan saksi Nanda Mulya Prasetyo (selaku Kasi Pelayanan Dan Kesejahteraan) mengatakan tidak mampu melakukan untuk membuat perubahan  anggaran tersebut. Sehingga saksi Suriadi memerintahkan  saksi Fahmi membuat berkas Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai  tanpa melalui prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
        • Bahwa setelah perubahan  Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai  selesai dibuat oleh saksi Fahmi, berkas tersebut dijilid  kemudian saksi Suriadi  memerintahkan  terdakwa untuk memintakan  tandatangan kepada  saksi korban Siti Zubaidah, saksi Dian Kurnia dan saksi Nanda Mulya Prasetyo.
        • Bahwa terdakwa memalsukan  tandatangan  saksi korban Siti Zubaidah, sedangkan tanda tangan saksi Nanda juga dipalsukan karena saksi Nanda  baru menandatangani  Perubahan  Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai  tanggal 07 Desember 2020 pada tahun 2022 karena diperintahkan oleh saksi Suriadi  dan dijanjikan oleh saksi Suriadi jika terjadi sesuatu terhadap berkas PAPBDes ( Perubahan  Rencana Anggaran Biaya Desa ) Tahun Anggaran 2020 maka saksi Suriadi yang akan bertanggung-jawab sehingga saksi Nanda mau menandatanganinya. Begitu juga tandatangan saksi  Dian juga dipalsukan .
        • Bahwa saksi Siti tidak mau menandatangani perubahan  Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai  tanggal 07 Desember 2020  karena tidak sesuai data anggaran yang sebenarnya dengan yang tertulis dan pelaksanaan kegiatan tersebut (bidang kegiatan atau dana kegiatan) tidak diserahkan oleh Saksi Suriadi kepada saksi Siti Zubaidah selaku Pelaksana Anggaran. Begitu juga saksi Nanda dan saksi Dian pernah disuruh  Camat untuk menandatangani perubahan  Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai  tetapi saksi Siti, Saksi Nanda dan saksi Dian keberatan untuk menandatanganinya karena tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah dilibatkan terkait PAPBDes tahun 2020 oleh saksi Suriadi.
        • Bahwa saksi Siti Zubaidah dirugikan karena di dalam  berkas  Perubahan Rencana Anggaran Biaya (PABDes) tahun 2020 Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub. Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatus Desa waktu Pelaksaan Kegiatan Anggaran atas nama Saksi Siti Zubaidah dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Pendidikan Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan  Bagi Masyarakat  waktu 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2020 telah dipalsukan dan juga tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai  Perubahan Rencana Anggaran Biaya (PABDes) tahun 2020 Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub. Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatus Desa waktu Pelaksaan Kegiatan Anggaran atas nama Saksi Siti Zubaidah dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Pendidikan Penyuluhan dan pelatihan Pendidikan  Bagi Masyarakat  waktu 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2020.
        • Bahwa berkas Perubahan  Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2020  Desa  Pasar Baru Kecamatan  Teluk Mengkudu  Kabupaten Serdang  Bedagai telah dicairkan melalui rekening  Desa Pasar Baru dan  telah  diterima  oleh Desa Pasar Baru dan telah         digunakan.

 

 PerbuatanterdakwadiatasSebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya