Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Srh 1.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
2.Adrina Qanita Siregar S.H
MUHAMMAD ISA SIPAYUNG Alias ISAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1730/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
2Adrina Qanita Siregar S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ISA SIPAYUNG Alias ISAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISA SIPAYUNG als ISAK pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober  2023, bertempat di belakang rumah saksi korban JAYUSMAN SARAGIH alias UCOK yang terletak di Dusun V Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib, pada saat saksi korban JAYUSMAN SARAGIH alias UCOK dan saksi DIKKI PANIAGO SARAGIH alias FRENGI sedang duduk diteras rumahnya di Dusun V Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian para saksi mendear suara sepeda motor dari arah samping rumah saksi korban menuju ke belakang rumah saksi korban, kemudian saksi DIKKI PANIAGO SARAGIH alias FRENGI mengecek kebelakang rumah saksi korban melalui dapur rumah saksi korban lalu melihat Terdakwa sedang mengambil 1 (satu) bilah pisau egrek bergagang viber dengan panjang 10 meter milik saksi korban yang saksi korban letakkan dielakang rumah, kemudian saksi DIKKI PANIAGO SARAGIH alias FRENGI langsung berlari menemui saksi korban dan memberitahu saksi korban “pak, pak, itu ISAK ngambil egrek” dan bertepatan saksi RD FAJAR JULKARNAIN sedang melintas didepan rumah saksi korban, kemudian saksi DIKKI PANIAGO SARAGIH alias FRENGI meminta bantuan saksi RD FAJAR JULKARNAIN untuk mengejar Terdakwa, lalu saksi DIKKI PANIAGO SARAGIH alias FRENGI dan saksi RD FAJAR JULKARNAIN pergi kebelakang rumah saksi korban dan melihat Terdakwa sedang berada diatas sepeda motor merek suzuki smash warna hitam dengan mana pisau egrek milik saksi koban berada  dipundak  Terdakwa dan dipegang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa kemudian saksi DIKKI PANIAGO SARAGIH alias FRENGI langsung berdiri didepan sepeda motor yang dikendarai terdakwa untuk menghalangi terdakwa melarikan diri dan saksi RD FAJAR JULKARNAIN menarik dan merebut pisau engrek milik saksi korban, lalu saksi korban yang melihat kejadian tersebut datang mendekati terdakwa namun Terdakwa langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti  1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna hitam tanpa body tanpa plat nopol dengan no rangka : MH8FD110C5J439465 dan nomor mesin E405-ID462109 dan 1 (satu) bilah pisau egrek bergagang viber dengan panjang 10 meter milik saksi korban
  • Bahwa Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian sektor Sipispis pada  hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Bukit Cermin, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban JAYUSMAN SARAGIH alias UCOK untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau egrek bergagang viber dengan panjang 10 meter milik saksi korban
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum  bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana putusan Pengadilan Sei Rampah No 24/Pid.C/2022/PN Srh tanggal  21 Januari 2022.

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya