| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa WAHYUDIN ALIAS UDIN pada hari Selasa tanggal 21 JULI 2026 sekira pukul 06.21 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan JULI 2026 di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina Afd. I Blok 17-F Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa WAHYUDIN ALIAS UDIN mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Adolina di areal afdeling I Blok 17-F PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di dusun XII Desa celawan Kecamatan Pantai cermin kabupaten Serdang Bedagai, dengan cara terdakwa terlebih dahulu memotong atau mengeggrek buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat pemotong 1 (sebilah) eggrek ditarik secara berulang-ulang sehingga buah kelapa sawit terlepas dari pohon dan jatuh, demikianlah dilakukan dari pohon satu ke pohon lainnya sehingga buah kelapa sawit berhasil dipotong sebanyak 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 210 Kg (dua ratus kilogram) dan pada saat itu terdakwa menggunakan mancis senter sebagai alat penerangan, dan pada pukul 06.21 Wib saksi Dedi Kurniawan Gea Alias Dedy bersama saksi Maruahal Paulus Hasibuan Alias Paulus (masing-masing Security PTPN IV Kebun Adolina) pada saat melaksanakan patroli areal afdeling I Blok 17-F PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di dusun XII Desa celawan Kecamatan Pantai cermin kabupaten Serdang Bedagai melihat terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Adolina, kemudian saksi-saksi menangkap terdakwa setelah itu melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku bernama Wahyudin Alias udin, lahir di Celawan, umur 25 tahun / 30 Agustus 200, tempat tinggal Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, pendidikan terakhir SMP, selanjutnya terdakwa menerangkan telah mengambil buah kelapa sawit mliik PTPN IV Kebun Adolina di areal afdeling I Blok 17-F PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di dusun XII Desa celawan Kecamatan Pantai cermin kabupaten Serdang Bedagai tanpa ijin atau secara tanpa hak, setelah itu saksi-saksi melakukan penyisiran ketempat terdakwa mengambil buah kelapa sawit dan menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 210 Kg (dua ratus kilogram) dibawah pohon sawit, kemudian menemukan 1 (satu) bilah pisau eggrek terbuat dari besi melengkung bergagang bambu dengan panjang lebih kurang 2 m (dua meter) diparit perkebunan serta 2 (dua) buah mancis senter ditemukan dikalungkan dileher wahyudin, selanjutnya saksi-saksi membawa ke kantor PAPAM untuk mengamankan terdakwa besarta barang bukti, akibat perbuatan terdakwa mengambil 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 210 Kg (dua ratus kilogram) pihak PTPN IV Kebun Adolina di areal afdeling I Blok 17-F PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di dusun XII Desa celawan Kecamatan Pantai cermin kabupaten Serdang Bedagai mengalami kerugian lebih kurang Rp. 817.530 (delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah), setelah itu mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai denan hukum yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PTPN IV Kebun Adolina di areal afdeling I Blok 17-F PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di dusun XII Desa celawan Kecamatan Pantai cermin kabupaten Serdang Bedagai.
- Bahwa tujuan Terdakwa untuk mengambil hasil usaha perkebunan milik Perkebunan Sawit Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina di areal afdeling I Blok 17-F PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di dusun XII Desa celawan Kecamatan Pantai cermin kabupaten Serdang Bedagai adalah untuk dikuasai dan akan dijual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan pihak Perkebunan Sawit Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina di areal afdeling I Blok 17-F PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di dusun XII Desa celawan Kecamatan Pantai cermin kabupaten Serdang Bedagai mengalami kerugian materil sebesar Rp. 817.530 (delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
---------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |