| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa MHD RIYAN Alias BAGOL pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun VII Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas awalnya Saksi Syaiful Hardi, Saksi Ferry S. Panjaitan dan Saksi Feri A. Ginting yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi penguasaan Narkotika jenis sabu, kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli diseputaran lokasi tersebut hingga melihat ada sebuah rumah yang mencurigakan, kemudian para saksi langsung mendekati dan masuk ke dalam rumah lalu mengamankan 1 (satu) orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan intrograsi dan ianya mengaku bernama MHD RIYAN Als BAGOL lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek didalamnya diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisap bong dari dalam kamar tepatnya di samping kanan MHD RIYAN als BAGOL pada saat dilakukan penangkapan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika shabu tersebut dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: /UL.10054/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek didalamnya diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 1804/ NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik terdakwa An. MHD RIYAN Alias BAGOL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa MHD RIYAN Alias BAGOL pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun VII Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---
- Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas sekira pukul 13.30 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya di Dusun VII Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, dan pada saat itu datang Saksi Syaiful Hardi, Saksi Ferry S. Panjaitan dan Saksi Feri A. Ginting langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek didalamnya diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisap bong dari dalam kamar tepatnya di samping kanan MHD RIYAN als BAGOL pada saat dilakukan penangkapan, kemudian terdakwa menerangka bahwa narkotika jenis shabu miliknya diperoleh dari Idrus (DPO) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Tembung Kab. Deli Serdang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika shabu tersebut dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: /UL.10054/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek didalamnya diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 1804/ NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik terdakwa An. MHD RIYAN Alias BAGOL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |