Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2026/PN Srh 1.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
ABDUL KHAIR Alias ADUL Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 403/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5081/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KHAIR Alias ADUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL bersama dengan CEKER (DPO), FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN alias IJEN (DPO) pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Afd I Blok 16 B PTPN IV Regional II Adolina Dusun XII Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL pergi ke kebun Adolina Afd I Blok 16 B PTPN IV Regional II Adolina Dusun XII Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki. Sesampai didalam area kebun, Terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL bertemu dengan CEKER (DPO), FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN alias IJEN (DPO). Selanjutnya FANDI (DPO) mengajak Terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL untuk mengambil sawit yang nantinya akan dijualkan. Kemudian Terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL menyetujui dan ikut bergabung dengan CEKER (DPO), FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN alias IJEN (DPO) yang mana saat itu CEKER (DPO), FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN alias IJEN (DPO) sudah mengumpulkan terlebih dahulu buah sawit hasil curian. Kemudian setelah bergabung Terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL, FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN Alias IJEN (DPO) bertugas untuk melangsir sawit, CEKER (DPO) yang mengegrek buah kelapa sawit menggunakak 1 (satu) buah egrek (DPB).
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 wib, saksi MARUAHAL PAULUS HASIBUAN dan saksi M. ULUL ALBAB RANGKUTI yang merupakan petugas dari PTPN IV Regional II Adolina sedang melakukan patroli di sekitar Afd I Blok 16 B PTPN IV Regional II Adolina Dusun XII Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian saksi MARUAHAL PAULUS HASIBUAN dan saksi M. ULUL ALBAB RANGKUTI melihat Terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL, CEKER (DPO), FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN alias IJEN (DPO) sedang mengambil kelapa sawit. Setelah itu  saksi MARUAHAL PAULUS HASIBUAN dan saksi M. ULUL ALBAB RANGKUTI langsung menghubungi saksi ELLISA BANGUN untuk memberitahukan bahwa kelapa sawit milik PTPN IV Regional II Adolina sedang diambil oleh Terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL, CEKER (DPO), FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN alias IJEN (DPO). Kemudian saksi ELLISA BANGUN langsung bergegas pergi ke tempat saksi MARUAHAL PAULUS HASIBUAN dan saksi M. ULUL ALBAB RANGKUTI bersembunyi di sekitar perkebunan. Kemudian saksi MARUAHAL PAULUS HASIBUAN, saksi M. ULUL ALBAB RANGKUTI dan saksi ELLISA BANGUN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL, CEKER (DPO), FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN alias IJEN (DPO), lalu terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL berhasil ditangkap namun CEKER (DPO), FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN alias IJEN (DPO) melarikan diri. Kemudian saksi MARUAHAL PAULUS HASIBUAN, saksi M. ULUL ALBAB RANGKUTI dan saksi ELLISA BANGUN mengamankan  terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL beserta barang bukti berupa 10 (sepuluh) tandan buah sawit dan dibawa ke Polres Sergai untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL, CEKER (DPO), FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN alias IJEN (DPO), PTPN IV Regional II Adolina mengalami kerugian materiil sebesar Rp.753.540,- ( tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus empat puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa ABDUL KHAIR Alias ADUL, CEKER (DPO), FANDI (DPO) dan MUHAMMAD IJEN alias IJEN (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil 10 (sepuluh) tandan buah sawit seberat 190 (seratus Sembilan puluh) kilogram milik PTPN IV Regional II Adolina.

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya