Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Srh CHAIRIL NASUTION KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES SERDANG BEDAGAI Cq. KEPALA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRES SERDANG BEDAGAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CHAIRIL NASUTION
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES SERDANG BEDAGAI Cq. KEPALA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRES SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa hari KAMIS tanggal 13 Agustus 2025 Pemohon menerima 2 (dua) pucuk suratdidalam amplop coklat  secara sekaligus dari Kepala Dusun-VIII Desa Sei Rampah bernama pak SISWANTO dan setelah Pemohon buka  kedua amplop coklat tersebut ternyata kedua Surat tersebut yaitu:
1. Surat Nomor : B/438/VIII/Res.124/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2016 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama CHAIRIL NASUTION karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak  yang  ditanda tangani oleh Termohon;
2. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim ter tanggal 13 Agustus 2023 menetapkan CHAIRIL NASUTION  sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana cabul dengan anak yang ditanda tangani oleh Termohon;  
3. Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/204/VIII/RES.1.24/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 terhadap CHAIRIL NASUTION untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka  dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang di tanda tangani oleh Termohon; 
 
2. Bahwa penetapan status Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon   sebagaimana surat-surat diatas sangat terkesan dipaksakan, mempunyai  interest serta adanya pesanan  tertentu kepada Termohon sebagai Penyidik Polisi Republik Indonesia (POLRI) ,hal ini sangat jelas  terlihat adanya  indikasi kejanggalan tanggal keluar ketiga surat ini serentak  dan   bersamaan yakni :--------------------------------------
 
1. Surat Nomor :B/438/VIII/Res.124/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka;
2. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim ter tanggal 13 Agustus 2026 menetapkan CHAIRIL NASUTION ;
3. Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/204/VIII/RES.1.24/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 terhadap CHAIRIL NASUTION untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka;
 
3. Bahwa penetapan proses status Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon banyak  sekali kejanggalan sangat terkesan dipaksakan dan terdapat indikasi Termohon mempunyai interest tertentu  dengan adanya  pesanan oknum pers yang dapat terlihat jalannya proses penyelidikan yang semula Termohon mengirimkan Undangan untuk Klarifikasi kepada Pemohon,Pemohon mengadakan Konfrontasi antara Pemohon dengan saksi AYU PERMATA SARI (mantan istri Pemohon) serta BAYU (mantan adik ipar  Pemohon),kemudian Termohon melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi JUMUATIL HUDA (wanita) pada tanggal 12  Agustus 2026 dirumah Kadus-VIII  Sei Rampah bernama SISWANTO tanpa surat panggilan resmi  adalah merupakan tindakan melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) Penyelidikan dan Penyidikan;   
 
4. Bahwa kemudian adanya terdapat kejanggalan pada Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/484/VIII/Res.124/2026/Sat Reskrim tentang Penetapan Tersangka pada bagian Konsideran pada Surat Ketetapan tersebut memperhatikan:
4.1. Resume singkat  tanggal  (dikosongkan oleh Pemohon);
4.2. Laporan hasil gelar perkara (dikosongkan oleh Pemohon); 
Hal tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidak profesional penyidik  terindikasi tidak pernah ada Resume dan  gelar perkara yang dilakukan Termohon terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/B/143 /IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026;
 
5. Bahwa adanya perbedaan yang signifikan pada nomor Surat Perintah Penyidikan : 
1. Pada surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/438/VIII /Res.1.24 /2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 pada rujukan huruf (f) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/29/VI/Res.1.24/2026 tanggal 11 Juni 2026;
2. Namun pada Surat Nomor: S.Tap.Tsk/489/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim ter tanggal 13 Agustus 2026 pada bagian mengingat angka (6)   Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VI/Res.1.24/2026 tanggal 11 Juni 2026;
 
Kesimpulan : terindikasi Termohon telah menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/B/143 /IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI /POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Termohon sebagai penyidik sangat tidak professional dan telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka; 
 
6. Bahwa Kami juga sebagai Advokat Kuasa Hukum dari Pemohon merasa ada keanehan dan kejanggalan terhadap jalannya proses penyidikan serta penyidikan  dan penetapan status tersangka terhadap Pemohon yaitu karena pada hari SENIN tanggal 13 Juli 2026  Pemohon dipanggil kekantor Pemohon  untuk diminta keterangan saksi dikonfrontir dengan saksi yang bernama AYU PERMATA SARI (mantan istri Pemohon) dan saksi bernama BAYU (mantan adik ipar Pemohon) ;
 
7. Bahwa Kami juga sebagai Advokat Kuasa Hukum dari Pemohon merasa ada keanehan dan kejanggalan terhadap jalannya proses penyidikan serta penyidikan  dan penetapan status tersangka terhadap Pemohon yaitu karena pada hari SENIN tanggal 13 Juli 2026  Pemohon dipanggil kekantor Pemohon  untuk diminta keterangan saksi dikonfrontir dengan saksi yang bernama AYU PERMATA SARI (mantan istri Pemohon) dan saksi bernama BAYU (mantan adik ipar Pemohon) ;
 
 
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 ruang lingkup objek Pra-Peradilan secara resmi diperluas,dalam hal ini melalui Gugatan Pra-Peradilan ini  Pemohon ingin menguji materiil tentang   sah atau tidaknya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon  terhadap  Pemohon;
 
9. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka  terindikasi dipaksakan dan  Termohon mempunyai interest tertentu  yang proses penyidikan tersebut  melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyidik dalam menetapkan status Tersangka terhadap Pemohon  hanya berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/143 /IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026 dan tanpa 2 (dua) keterangan saksi yang melihat,mendengar dan mengalami sendiri pada saat  dugaan tindak pidana yang diketahui waktunya berubah-ubah yaitu  :
 
1. Surat Undangan Klarifikasi  Nomor : B/1082/V/Res.1.24/2006  tertanggal  05 Mei 2026 tentang dimintai keterangan kepada tertulis CHAIRUL  NASUTION sebenarnya CHAIRIL NASUTION  pada hari  SELASA  tanggal  12 Mei 2026  selaku SAKSI terhadap dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak  yang diketahui  hari KAMIS tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul  10.00 wib diDusun-VIII Kampung Pelintahan Desa Sei Rampah Kecamatan  Sei  Rampah Kabupaten Serdang Bedagai;
 
2. Surat Undangan Klarifikasi  Nomor : B/1098.4/V/Res.1.24/2006  tertanggal  16 Mei 2026 tentang dimintai keterangan kepada tertulis CHAIRUL  NASUTION sebenarnya CHAIRIL NASUTION  pada hari  JUM’AT  tanggal  22 Mei 2026  selaku SAKSI terhadap dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak  yang diketahui  hari KAMIS tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul  09.00 wib diDusun-VIII Kampung Pelintahan Desa Sei Rampah Kecamatan  Sei  Rampah Kabupaten Serdang Bedagai;
 
3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/SPDP/53/VI/RES.1.224 /2026/ Sat Reskrim tertanggal 11 Juli 2026  dugaan tindak pidana terjadi pada hari SELASA tanggal 0e Maret 2026 sekira pukul 09.00 wib diDusun-VIII Kampung Pelintahan Desa Sei Rampah Kecamatan  Sei  Rampah Kabupaten Serdang Bedagai;  
 
4. Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/187/VII/Res.1.24/2006  tertanggal 07Juli 2026  sebagai Saksi  dengan dugaan pidana terjadi pada SELASA tanggal 03 Maret  2026 sekira pukul 09.00 wib diDusun-VIII Kampung Pelintahan Desa Sei Rampah Kecamatan  Sei  Rampah Kabupaten Serdang Bedagai;   
 
10. Bahwa Termohon sebagai Penyidik  di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibawah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di Kepolisian Resor Serdang Bedagai dalam melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/B/143 /IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026 diduga telah melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP)  yang telah menetapkan status Tersangka terhadap Pemohon dalam menentukan 2 bukti bukti yang sah,
Pihak Dipublikasikan Ya