Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
106/Pid.C/2024/PN Srh G. SIREGAR SAHALA SIRAIT alias SAHALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.C/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/198/IV/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1G. SIREGAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHALA SIRAIT alias SAHALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana pencurian sebanyak 25 (dua puluh lima) Tandan buah kelapa sawit dengan berat komedi per tandanya sekitar 12 (dua belas) kg dan dengan berat keseluruhannya 300 (tiga ratus) Kg milik PTPN III KEBUN RAMBUTAN yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 03.00 Wib di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Kebun Rambutan Afd II Blok 276 TM 2014 Desa Sei Serimah Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, yang dilakukan oleh Tersangka SAHALA SIRAIT Alias SAHALA (Tertangkap) bersama dengan 4 (empat) orang laki-laki yang tidak diketahui namanya mengangkat 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit dari parit perbatasan kebun di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Kebun Rambutan Afd II Blok 276 TM 2014 Desa Sei Serimah Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai dan memuatnya kedalam 1 (satu) unit becak bermotor Merk Honda Revo tanpa nomor plat polisi yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dan setelah tandan buah kelapa sawit tersebut berada didalam becak bermotor Merk Honda Revo tanpa nomor plat polisi tersebut perbuatan Para Tersangka diketahui oleh Pihak Security PTPN III Kebun Rambutan dan berhasil menangkap Tersangka SAHALA SIRAIT Alias SAHALA dan 4 (empat) orang laki-laki yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri kearah Desa Sei Serimah Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai dan kemudian Pihak Security PTPN III Kebun Rambutan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit becak bermotor Merk Honda Revo tanpa nomor plat polisi yang bermuatan 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapas sawit dengan berat komedi per tandanya sekitar 12 (dua belas) kg dan dengan berat keseluruhannya 300 (tiga ratus) Kg dan lalu melakukan pengecekan dan melihat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Kebun Rambutan Afd II Blok 276 TM 2014 Desa Sei Serimah Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai terdapat bekas panen liar dengan menggunakan Egrek sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit dari 15 (lima belas) pohon kelapa sawit dan dari hal tersebut Pihak PTPN III Kebun Rambutan menyimpulkan bahwa 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Tersangka adalah tandan buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Rambutan dari dalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Kebun Rambutan Afd II Blok 276 TM 2014 Desa Sei Serimah Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai dan Tersangka SAHALA SIRAIT Alias SAHALA mengakui perbuatannya telah mengambil tandan buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Rambutan dan 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah benar milik Perkebunan PTPN III Kebun Rambutan kemudian Pihak Security PTPN III Kembun Rambutan membawa Tersangka SAHALA SIRAIT Alias SAHALA beserta dengan barang bukti ke Pos Induk Security PTPN III KEBUN RAMBUTAN dan selanjutnya menyerahkan Tersangka SAHALA SIRAIT Alias SAHALA beserta dengan barang bukti ke Kantor Polsek Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.--------

 

Bahwa atas terjadinya pencurian 25 (dua puluh lima) Tandan buah kelapa sawit dengan berat komedi per tandanya sekitar 12 (dua belas) kg dan dengan berat keseluruhannya 300 (tiga ratus) Kg tersebut pihak PTPN III KEBUN RAMBUTAN mengalami kerugian seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian harga Per kg nya Rp 2.500 x 300 kg = Rp.750.000, yang mana perbuatan Tersangka SAHALA SIRAIT Alias SAHALA (Tertangkap) bersama dengan 4 (empat) orang laki-laki yang tidak diketahui namanya (Belum Tertangkap) melangar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUH.Pidana.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya