Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
2.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
BAYU PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4725/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
2RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PERMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa BAYU PERMANA pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari ANDRE (DPO) dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di pinggir jalan tepatnya di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan tujuan narkotika jenis shabu tersebut untuk Terdakwa jual kembali, kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang menuju ke daerah Serdang Bedagai, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa pergi menuju ke sebuah joglo tepatnya di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, lalu sesampainya di tempat tersebut Terdakwa duduk sambil menunggu pembeli narkotika jenis shabu yang Terdakwa bawa, lalu tidak lama kemudian sekira pukul 15.50 Wib ada 1 (satu) orang laki laki yang tidak Terdakwa kenal membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah ), lalu Terdakwa memberikan 1(satu) bungkus klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, Setelah tersangka memberikan narkotika jenis shabu kepada pembeli dan pembeli tersebut pulang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 saksi HENDRA PERMANA, saksi YOSI WIWIN O .F dan saksi SARIA DINATA SUCIPTO yang merupakan personil Polres Serdang Bedagai dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi peredaran narkotika, lalu menindaklanjutin informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli di sekitaran lokasi tersebut, lalu ketika patroli para saksi melihat 1 (satu) orang laki laki berada di sebuah joglo dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi mendatangi laki laki tersebut dan mengamankannya, lalu para saksi melakukan interogasi dan diketahui laki laki tersebut bernama BAYU PERMANA, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan  yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) bal plastik klip kosong, 1(satu) buah bong yang sudah dirakit , 1(satu) buah sekop, 1(satu) buah jarum suntik dan 1(satu) buah tas sandang berwarna hitam yang didalamnya terdapat Uang Tunai Rp.105.000 (seratus lima ribu rupiah), kemudian para saksi melakukan intorgasi terkait barang bukti yang ditemukan dan Terdakwa BAYU PERMANA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa perjualbelikan, lalu para saksi membawa Terdakwa BAYU PERMANA beserta barang bukti yang ditemukan di  bawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 95/UL/10054/2026/ tanggal 4 Mei 2026 dari PT Pegadaian UPC Kampung Pon, dengan hasil 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 1,15 (satu koma satu lima) gram dan berat bersih/netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4137/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa BAYU PERMANA berupa barang bukti 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih/netto 0,25 (nol koma dua lima) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BAYU PERMANA tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa BAYU PERMANA pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 saksi HENDRA PERMANA, saksi YOSI WIWIN O .F dan saksi SARIA DINATA SUCIPTO yang merupakan personil Polres Serdang Bedagai dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ada yang sedang memilik dan menguasai narkotika jenis shabu, lalu menindaklanjutin informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli di sekitaran lokasi tersebut, lalu ketika patroli para saksi melihat 1 (satu) orang laki laki berada di sebuah joglo dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi mendatangi laki laki tersebut dan mengamankannya, lalu para saksi melakukan interogasi dan diketahui laki laki tersebut bernama BAYU PERMANA, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan  yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) bal plastik klip kosong, 1(satu) buah bong yang sudah dirakit , 1(satu) buah sekop, 1(satu) buah jarum suntik dan 1(satu) buah tas sandang berwarna hitam yang didalamnya terdapat Uang Tunai Rp.105.000 (seratus lima ribu rupiah), kemudian para saksi melakukan intorgasi terkait barang bukti yang ditemukan dan Terdakwa BAYU PERMANA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, lalu para saksi membawa Terdakwa BAYU PERMANA beserta barang bukti yang ditemukan di  bawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 95/UL/10054/2026/ tanggal 4 Mei 2026 dari PT Pegadaian UPC Kampung Pon, dengan hasil 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 1,15 (satu koma satu lima) gram dan berat bersih/netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4137/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa BAYU PERMANA berupa barang bukti 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih/netto 0,25 (nol koma dua lima) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BAYU PERMANA tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya