Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Srh Muhammad Zainudin SAKIMIN Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Zainudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAKIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
5. Bahwa agar  Gugatan ini tidak Illusioner,Kabur dan tidak bernilai,dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain,maka Pemohon,maka PENGGUGAT mohon dapat diletakkan sita jaminan (consevatoir beslag ) terhadap 1 (satu)  Bidang tanah dan rumas diatasnya seluas 150 M2  yang  terletak di dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah

SUBSIDAIR :
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain ,mohon diputus dengan putusan yang seadil adilnya  (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak