Petitum |
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
5. Bahwa agar Gugatan ini tidak Illusioner,Kabur dan tidak bernilai,dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain,maka Pemohon,maka PENGGUGAT mohon dapat diletakkan sita jaminan (consevatoir beslag ) terhadap 1 (satu) Bidang tanah dan rumas diatasnya seluas 150 M2 yang terletak di dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah
SUBSIDAIR :
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain ,mohon diputus dengan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
|