Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2026/PN Srh JARKASIK AGUS SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JARKASIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAPRIAL DIAN,S.H,CPCLEJARKASIK
Tergugat
NoNama
1AGUS SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;


Menyatakan sah dan berharga jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah dengan Luas 8721 M?2; sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor ;38 atas nama Pemegang Hak Agus Salim dengan NIB .02.21.02.11.00049 dan surat ukur tanggal 29 Oktober 2008 antara Agus salim (Tergugat) selaku Penjual dengan Jarkasik (Penggugat) selaku Pembeli yang di catatkan  dalam Kuitansi pembayaran  bermatarai Rp 6000,-(Enam Ribu Rupiah) yang di tandatangani oleh Agus Salim Tertanggal 19 November 2011.


Menyatakan bahwa tindakan Tergugat tidak mau memproses balik nama merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


Menyatakan memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk membalik namakan Sertifikat Nomor 38 tersebut di maksud ke atas nama Penggugat.


Menghukum Tergugat untuk menandatangani seluruh dokumen yang di perlukan dalam rangka balik nama, atau jika Tergugat tidak mau menandatangani, menyatakan Putusan Pengadilan ini dapat menggantikan tandatangan Tergugat untuk keperluan proses balik nama ke Badan Pertanahan Negara (BPN)
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik material maupun Immaterial yaitu :

Kerugian material sebesar Rp 247.500,000,-( Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kerugian Immaterial sebesar Rp 200,000,000,-( dua ratus juta rupiah).

 Membebankan Penggugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak