| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa HERU SUHANDA, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di areal Afdeling I Blok 17 A PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa HERU SUHANDA pergi ke areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Adolina di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dengan tujuan untuk mengangon lembu milik bos Terdakwa HERU SUHANDA. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa HERU SUHANDA selesai mengangon lembu dan saat dalam perjalanan pulang Terdakwa HERU SUHANDA melihat ada tumpukan buah kelapa sawit di dalam parit areal perkebunan tersebut. Kemudian Terdakwa HERU SUHANDA mengembalikan lembu milik bos terdakwa HERU SUHANDA ke kandangnya, lalu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa HERU SUHANDA berangkat dari rumah bos terdakwa HERU SUHANDA dengan mengendarai sepeda motor berjenis supra X dengan nomor polisi BK 2030 XAB milik terdakwa HERU SUHANDA menuju areal Afdeling I Blok 17 A PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tempat dimana terdakwa HERU SUHANDA melihat tumpukan tandan kelapa sawit yang berada diparit perkebunan kelapa sawit. Setelah sampai di lokasi parit tersebut kemudian Terdakwa HERU SUHANDA masuk ke dalam parit untuk mengangkat tandan kelapa sawit tersebut ke pinggir parit tepat di sebelah sepeda motor terdakwa HERU SUHANDA terparkir. Kemudian tandan kelapa sawit tersebut terdakwa HERU SUHANDA masukkan kedalam 1 (satu) buah karung goni yang sudah terdakwa HERU SUHANDA siapkan sebelumnya dan terdakwa HERU SUHANDA akan menjual tandan kelapa sawit tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.30 wib, saksi BAYU RAMADHONI TANJUNG dan saksi SUKMA WASISA yang merupakan petugas kebun PTPN IV Adolina sedang melakukan patroli di sekitar areal Afdeling I Blok 17 A PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian saksi BAYU RAMADHONI TANJUNG dan saksi SUKMA WASISA melihat terdakwa HERU SUHANDA sedang mengambil buah kelapa sawit yang sudah tertumpuk di pinggir paret kebun PTPN IV Adolina, lalu saksi BAYU RAMADHONI TANJUNG dan saksi SUKMA WASISA langsung menangkap terdakwa HERU SUHANDA dan melakukan introgasi kepada terdakwa HERU SUHANDA. Kemudian terdakwa HERU SUHANDA mengaku bahwa 12 (dua) belas tandan kelapa sawit tersebut telah terdakwa HERU SUHANDA ambil tanpa izin dari PTPN IV Kebun Adolina. Kemudian saksi BAYU RAMADHONI TANJUNG dan saksi SUKMA WASISA langsung mengamankan terdakwa HERU SUHANDA beserta barang bukti berupa 12 (dua belas) tandan kelapa sawit dengan berat lebih kurang 180 (seratus delapan puluh) kilogram, 1 (satu) buah karung goni dan 1 (satu) unit sepeda motor berjenis supra X dengan nomor polisi BK 2030 XAB ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERU SUHANDA, pihak PTPN IV Kebun Adolina mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 702.360.- (tujuh ratus dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PTPN IV Kebun Adolina untuk mengambil 12 (dua belas) tandan kelapa sawit dengan berat lebih kurang 180 (seratus delapan puluh) kilogram.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------------------------------- |