Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Srh CANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CANDRA
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resort Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
A. DASAR HUKUM PRAPERADILAN
- Bahwa Lembaga Pra-Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum sudah sesuai dengan Undang-Undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Pra-Peradilan menyangkut sah tidaknya tindakan Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan Penyidikan atau Penuntutan ; 
- Bahwa tujuan Pra-Peradilan sebagaimana yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal, sehingga esensi dari Pra-Peradilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang betentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Perundang-undangan lainnya ;
 
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :  PASAL 77 KUHAP : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan” .
- Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April 2015, yang memuat tentang ruang lingkup atau wewenang pra-Peradilan yang tertuang dalam KUHAP telah diperluas meliputi : Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau Keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka ; b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. Sah tidaknya penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan ; d. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau Keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan ;
- Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan : “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar ; Dengan demikian mengacu pada ruh atau asas fundamental KUHAP yang terkait dengan perlindungan Hak Asasi Manusia Jo. Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui Lembaga Pra-Peradilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematis cheinter pretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang Penyidik seperti diantaranya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah dan tidak berdasar hukum ; 
- Bahwa Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi sebagai berikut :  Pasal 10 ayat (1) : “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan menggalinya” ; Pasal 5 ayat (1) : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” ; 
- Bahwa hal-hal sebagaimana tersebut diatas tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara Pra Peradilan atas tindakan Penyidik atau Penuntut Umum yang salah atau keliru dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan serta tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi atas pelanggaran tersebut.
B. Pengantar Permohonan Pra Peradilan
- Bahwa berdasarkan fakta, Pemohon Pra Peradilan dahulu melalui kuasa hukumnya telah membuat Laporan Polisi atas terjadinya dugaan tindak pidana Perzinahan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 893 / X / 2022 / SPKT POLRES TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 27 Oktober 2022 atas nama Pelapor FITRIYANI, S.H (kuasa hukum Pemohon Praperadilan) dan terlapor atas nama MAYA FITRIANTY.
- Bahwa dugaan tindak pidana Perzinahan tersebut terjadi sekira Pukul 18.15 Wib di Hotel Green Forest yang beralamat di Dusun II Desa Paya Pasir Kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai, pada Hari Rabu tanggal 7 September 2022, dimana dugaan perbuatan zina tersebut diduga dilakukan oleh isteri Pemohon Praperadilan yang bernama MAYA FITRIANTY dengan seorang laki-laki bernama RENAL ELDINATA SAMOSIR. 
- Bahwa berdasarkan laporan polisi tersebut, lalu Termohon Praperadilan mulai melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/571/X/2022/ 27 Oktober 2023 yang didalamnya menjelaskan Termohon Praperadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, saksi dan ahli pidana. 
- Bahwa diantara para saksi yang diperiksa oleh Termohon Praperadilan adalah semua karyawan hotel Green Forest dan selanjutnya Termohon Praperadilan juga menjadikan CCTV Hotel Green Forest sebagai bukti dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara dugaan perbuatan perzinahan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan.
- Bahwa setelah Termohon Praperadilan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang kemudian dilakukan gelar perkara pada tahap penyelidikan, lalu Termohon Praperadilan berdasarkan hasil gelar perkara ditahap penyelidikan tersebut menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/210/RES.1.24/2023 tertanggal 12 Januari 2023 yang isinya menyatakan peserta gelar sependapat bahwa laporan saudara merupakan tindak pidana sehingga dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. 
- Bahwa oleh karena proses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 893 / X / 2022 / SPKT POLRES TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 27 Oktober 2022 atas nama Pelapor FITRIYANI, S.H (kuasa hukum Pemohon Praperadilan) dan terlapor atas nama MAYA FITRIANTY sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan, maka langkah selanjutnya tentunya melalui serangkaian tindakan penyidikan penyidik akan menetapkan tersangka atas terjadinya dugaan tindak pidana perbuatan perzinahan agar perkara tersebut menjadi terang dan dapat dilanjutkan pada proses penuntutan dan persidangan.
- Bahwa akan tetapi setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Termohon Praperadilan, selanjutnya Termohon Praperadilan malahan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor :SPP.Sidik / 04.a / VII / RES.1.24 / 2023 / Reskrim Tertanggal 04 Juli 2023 yang turut serta menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap  / 04.a / VII / RES.124 / 2023 Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN Tertanggal 4 Juli 2023. Sehingga tentunya keputusan tersebut sangat merugikan Pemohon Praperadilan yang ingin mencari keadilan atas dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya.
- Bahwa padahal selama melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan Termohon Praperadilan sudah jelas dan terang sudah mendapatkan bukti-bukti dan petunjuk dari peristiwa pidana perzinahan tersebut, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya keterangan saksi dari karyawan hotel yang pada pokoknya menyatakan ”benar saksi melihat dan mengetahui bahwa terlapor bersama pasangannya masuk kedalam kamar nomor.24 sekira pukul 18.30 wib dan saksi juga melihat terlapor keluar dari kamar nomor.24 tersebut sekira pukul 21.28.wib, dan selanjutnya saksi memeriksan kamar nomor 24 tersebut lalu saksi melihat kondisi kamar tersebut dengan keadaan seprei sudah kusut, posisi bed cover/selimut sudah dalam keadaan kusut miring seperti bekas ditiduri, lantai kamar mandi dalam keadaan basah, dan 2 (dua) buah handuk yang berwarna coklat semula terlipat diatas meja rias sudah terpakai dan tergantung digantungan kamar mandi dalam keadaan basah”. 
- Bahwa selanjutnya selain dari keterangan saksi dari karyawan hotel Green Forest tersebut, Termohon Praperadilan juga mempunyai bukti CCTV HOTEL GREEN FOREST yang didalamnya sudah terlihat jelas dan terang ada terlapor bersama pasangan yang bukan suaminya yang bernama RENAL ELDINATA SAMOSIR dari mulai chek in sekira pukul 18.30 wib dan menuju kamar nomor.24 dan selanjutnya meninggalkan kamar hotel tersebut sekira pukul 21.28.wib.
- Bahwa tentunya keterangan saksi dan bukti cctv jelas dapat dijadikan petunjuk karena semua petunjuk tersebut juga bersesuaian dengan bukti-bukti lainnya yang justru berdasarkan bukti dan petunjuk tersebut dapat ditetapkan siapa tersangka pelaku tindak pidana tersebut bukan malah menghentikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti, dan untuk menentukan apakah nantinya tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau tidak tentunya akan diuji oleh proses peradilan dipersidangan bersama jaksa penuntut umum. 
- Bahwa berdasarkan fakta yang Pemohon Pra Peradilan kemukakan di atas, selanjutnya dapat dikemukakan, bahwa PENGHENTIAN PENYIDIKAN yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan atas  Laporan Polisi Nomor : LP / B / 893 / X / 2022 / SPKT POLRES TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 27 Oktober 2022 atas nama Pelapor FITRIYANI, S.H (kuasa hukum Pemohon Praperadilan) dan terlapor atas nama MAYA FITRIANTY diri Pemohon Pra Peradilan, adalah tidak prosedural, cacat hukum dan merupakan objek dari permohonan pra peradilan;
C. Objek Permohonan Pra Peradilan
Merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan sebagaimana diuraikan di atas, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah:
1. Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap / 04.b / VII / RES.1.24 / 2023 / Reskrim Tertanggal 4 Juli 2023 Tentang Penghentian Penyidikan 
2. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; SPP.Sidik / 04.a / VII / RES.1.24 /2023 / Reskrim tertanggal 4 Juli 2023
D. Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Termohon Pra Peradilan 
- Bahwa Termohon Pra Peradilan adalah merupakan penyidik yang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 893 / X / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 27 Oktober 2023
- Bahwa serangkaian tindakan Penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan pada awalnya berdasarkan kepada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 893 / X / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 27 Oktober 2023 dan selanjutnya atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/571/X/2022/ Tertanggal27 Oktober 2023 dimana didalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut Termohon Praperadilan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak delapan (8) orang saksi diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan, Terlapor, karyawan hotel, saksi yang pertama kali melihat Terlapor masuk kehotel dan juga memeriksa ahli pidana.
- Bahwa selanjutnya setelah Termohon Praperadilan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, lalu Termohon Praperadilan menerbitkan PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYELIDIKAN (SP2HP) Nomor : B/5976/XII/RES.1.24/2022 Tertanggal 1 Desember 2022 yang ditujukan kepada kuasa hukum Pemohon Praperadilan yang pada pokoknya dijelaskan pada point ke-3 “Rencana kegiatan selanjtunya adalah penyidik akan melakukan interogasi / klarifikasi terhadap saksi SITI ARIFAH alias DADEK SARAGIH dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya laporan tersebut ditingkatkan keproses penyidikan”.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2022 Termohon Praperadilan kembali menerbitkan PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYELIDIKAN (SP2HP) Nomor : B/5976.a/XII/RES.1.24/2022 Tertanggal 10 Desember 2022 yang ditujukan kepada kuasa hukum Pemohon Praperadilan yang pada pokoknya dijelaskan pada point ke-2 “ penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 dan rekomendasi gelar adalah :
- Agar Penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan kembali terhadap Room Boy Hotel dan terhadap seluruh pegawai Hotel GREEN FOREST………..dst
Dan kemudian dijelaskan juga pada point ke-3 “Rencana kegiatan selanjutnya adalah Penyidik/Penyidik Pembantu akan memenuhi dan melengkapi rekomendasi gelar perkara tersebut, dan jika sudah dipenuhi akan dilakukan gelar perkara kembali”.
- Bahwa selanjutnya pada Tanggal 6 Januari 2023 Termohon Praperadilan menyampaikan Undangan gelar perkara khusus kepada kuasa hukum Pemohon Praperadilan dengan Nomor : B/78/I/RES.1.24/2023 yang pada pokoknya mengundang kuasa hukum Pemohon praperadilan untuk menghadiri gelar perkara khusus pada hari Selasa, Tanggal 10 Januari 2023.
- Bahwa selanjutnya setelah Termohon Praperadilan melakukan gelar perkara khusus maka Termohon Praperadilan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/210/RES.1.24/2023 tertanggal 12 Januari 2023 yang pada pokoknya dijelaskan pada angka 2 “bersama ini diberitahukan pada saudara bahwa proses perkara yang saudara laporkan telah dilakukan penyelidikan dan penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Selasa, Tanggal 10 Januari 2023 dan peserta gelar sependapat bahwa laporan saudara merupakan tindak pidana sehingga dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan.
- Bahwa oleh karena Laporan Polisi Nomor : LP / B / 893 / X / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 27 Oktober 2023 yang dilaporkan oleh kuasa hukum Pemohon Praperadilan sudah ditingkatkan proses hukumnya dari mulai Penyelidikan menjadi Penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/04/I/2023/Reskrim, Tanggal 11 Januari 2023 selanjutnya Termohon Praperadilan menerbitkan Surat Pemberi tahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : B/05/I/2023/Reskrim Tertanggal 16 Januari 2023 yang artinya proses hukum tersebut sudah berbentuk Pro Justitia.
- Bahwa serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan dari mulai serangkaian tindakan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan serangkaian tindakan penyidikan pada awalnya sudah terlihat objektif dan professional, hal ini dapat terlihat dan dibuktikan dari cara Termohon Praperadilan yang terus berupaya mengumpulkan alat bukti dengan diawali melakukan cek TKP, melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi baik pelapor dan semua karyawan hotel tempat terjadinya dugaan tindak pidana, melakukan pemeriksaan terhadap ahli sehingga pada akhirnya dengan melalui  proses gelar perkara Termohon Praperadilan berkeyakinan bahwa perkara ini adalah perkara tindak pidana sehingga sudah selayaknya ada peningkatan status hukumnya dari PENYELIDIKAN menjadi PENYIDIKAN.
- Bahwa terkait dengan apa yang dimaksud dengan Penyelidikan, Penyidikan, Tersangka dan Alat bukti, kami uraikan sebagai berikut :  Pasal 1 angka 5 KUHAP : “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang”  Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya” 
- Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, sedangkan yang dimaksud alat bukti adalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP yang mengatur : “alat bukti yang sah meliputi 1. Keterangan Saksi, 2. Keterangan Ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan Terdakwa” .
- Bahwa oleh karena perkara yang ditangani oleh Termohon Praperadilan adalah perkara perbuatan perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat 1 Ke-1e KUHPidana, tentunya substansi dari tindak pidana tersebut adalah merupakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan isteri/suaminya, sedang dia melakukan persetubuhan dengan orang lain yang dia ketahui bukan dengan pasangannya yang sah dan atas dasar suka sama suka.
- Bahwa tentunya perbuatan persetubuhan tersebut pasti dilakukan di areal yang privat atau ditempat-tempat yang tidak diketahui atau tidak dapat dilihat oleh orang lain oleh sebab itu untuk melakukan penyidikan dan pembuktian dalam perkara tersebut tentunya tidak bisa berpatokan kepada siapa yang melihat terjadinya persetubuhan tersebut akan tetapi selain melakukan pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya maka terhadap perkara tersebut haruslah dikedapan bukti petunjuk yang dapat dijadikan dasar apakah perbuatan tersebut benar terjadi atau tidak.
- Bahwa Bukti petunjuk merupakan salah satu dari empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keberadaan bukti petunjuk dalam KUHAP diatur dalam 2 pasal, yaitu Pasal 184 dan 188 KUHAP. Pasal 184 KUHAP menerangkan bahwa bukti petunjuk adalah alat bukti sah, sedangkan Pasal 188 mengatur tentang batasan, sumber perolehan dan penilaian kekuatan pembuktian dari bukti petunjuk. Defenisi petunjuk berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah “suatu perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaianya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tidak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telahterjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya”. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Secara a contrario, maka pembentukan bukti petunjuk tidak boleh di luar dari ketiga alat bukti yang telah ditentukan tersebut.
Lebih lanjut pada ayat (3) menegaskan bahwa “penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan
berdasarkan hati nuraninya”.  
- Bahwa  demikian halnya dengan alat bukti petunjuk, bentuknya sebagai alat bukti ini“asessor” atau tergantung pada 3 alat bukti lain, yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sebagai sumber  kelahirannya. Itu sebabnya dalam konteksteori pembuktian, bukti petunjuk tergolong sebagai alat bukti tidak langsung atau
circumtantial evidence, yaitu“suatu alat bukti di mana antara fakta yang terjadi dan alat bukti tersebut hanya dapat dilihat hubungannya setelah ditarik kesimpulan-kesimpulantertentu”. Bukti petunjuk ini bersifat pelengkap (accessories evidence), artinyabukan suatu alat bukti yang mandiri namun merupakan alat bukti sekunder yang
hanya dapat diperoleh dari bukti primer, yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan tersangka/terdakwa.
- Bahwa selama Termohon Praperadilan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, Termohon Praperadilan sudah mengumpulkan semua bukti berupa keterangan saksi dan juga CCTV hotel GREEN FOREST yang isinya jelas dan terang terlihat terlapor ada dihotel green forest dari mulai chek in hingga berjalan kelorong hotel menuju kamar yang akan digunakan sebagai tempat terjadinya dugaan tindak pidana perzinahan tersebut, dan selain itu semua saksi yang merupakan karyawan HOTEL GREEN  FOREST ketika diperiksa dan dimintai keterangan oleh Termohon Praperadilan sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia lihat sendiri dan pada pokoknya saksi-saksi dari karyawan Hotel Green Forest menerangkan bahwa “ benar saksi melihat dan mengetahui bahwa terlapor bersama pasangannya masuk kedalam kamar nomor.24 sekira pukul 18.30 wib dan saksi juga melihat terlapor keluar dari kamar nomor.24 tersebut sekira pukul 21.28.wib, dan selanjutnya saksi memeriksan kamar nomor 24 tersebut lalu saksi melihat kondisi kamar tersebut dengan keadaan seprei sudah kusut, posisi bed cover/selimut sudah dalam keadaan kusut miring seperti bekas ditiduri, lantai kamar mandi dalam keadaan basah, dan 2 (dua) buah handuk yang berwarna coklat semula terlipat diatas meja rias sudah terpakai dan tergantung digantungan kamar mandi dalam keadaan basah”.
- Bahwa dari serangkaian fakta-fakta hukum tersebut, jika dikaitkan dengan semua keterangan saksi dan cctv hotel green forest maka sudah dapat difaktakan adanya perbuatan terlapor dengan pasangan yang bukan suaminya berada dikamar hotel nomor 24 hotel green forest, bahwa oleh karena perbuatan perzinahan itu hanya bisa dilakukan di areal private atau tempat-tempat khusus yang tidak dapat dilihat orang banyak oleh sebab itu seharusnya Termohon Praperadilan mempedomani CCTV HOTEL GREEN FOREST yang dikaitkan dengan keterangan dari semua karyawan HOTEL GREEN FOREST menjadi bukti petunjuk yang kuat untuk menentukan terjadinya tindak pidana perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh Terlapor bersama pasangan yang bukan suaminya yaitu RENAL ELDINATA SAMOSIR yang merupakan seorang laki-laki anggota/personil dari POLRES TEBING TINGGI.
- Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nmor 845/K/Pid/1983 yang mengandung kaidah hukum “ seorang laki-laki terbukti bersama sama dengan perempuan dalam satu kamar pada suatau tempat tidur merupakan petunjuk bahwa laki-laki itu telah bersetubuh dengan perempuan tersebut”.
- Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 845/K/Pid/1983 yang kemudian dikaitkan dengan bukti petunjuk berupa CCTV dan keterangan karyawan hotel maka sudah selayaknyalah Termohon Praperadilan dapat menetapkan Terlapor yaitu MAYA FITRIANTI bersama RENAL ELDINATA SAMOSIR SEBAGAI TERSANGKA ATAS TERJADINYA DUGAAN TINDAK PIDANA PERBUATAN PERZINAHAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat 1 Ke-1e KUHPidana.
- Bahwa setelah Termohon Praperadilan meningkatkan status penyelidikan terhadap perkara a quo menjadi penyidikan maka tentunya Termohon Praperadilan sudah memiliki dasar dan keyakinan bahwa perkara a quo merupakan perkara tindak pidana sehingga selanjutnya perlu pendalaman melakukan pembuktian agar dapat ditetapkan siapa tersangka pelaku tindak pidana perzinahan tersebut.
- Bahwa apabila dikaitkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 571 / X / 2022 / Tertanggal 27 Oktober 2023 yang kemudian dikaitkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 04 / I / 2023 / Reskrim, Tanggal 11 Januari 2023 terdapat 2 (dua) substansi yang harus dijadikan pedoman oleh Termohon Praperadilan agar dapat menetapkan tersangka atas terjadinya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh kuasa hukum Pemohon Praperadilan yaitu :
1. Pada saat ditahap penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara ditahap penyelidikan tersebut adalah “bersama ini diberitahukan pada saudara bahwa proses perkara yang saudara laporkan telah dilakukan penyelidikan dan penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Selasa, Tanggal 10 Januari 2023 dan peserta gelar sependapat bahwa laporan saudara merupakan tindak pidana sehingga dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan.
2. Pada saat perkara tersebut sudah ditahap penyidikan Termohon Praperadilan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/05/I/2023/Reskrimyang ditujukan kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI Tertanggal 16 Januari 2023 dimana pada surat tersebut dijelaskan pada point ke-3 berbunyi “sehubungan dengan belum kuatnya alat bukti yang dapat dikumpulkan oleh penyidik dan belum diketahuinya keberadaan TERSANGKA  maka Penyidik dalam SPDP ini belum dapat menentukan TERSANGKA dan penentuan TERSANGKA dalam perkara ini akan diberitahukan lebih lanjut”.
- Bahwa dari kedua point substansi tersebut dapat disimpulkan bahwa karena perkara tersebut merupakan perkara pidana maka Termohon Praperadilan meningkatkan statusnya menjadi tahap Penyidikan, dan kemudian ditahap Penyidikan Termohon Praperadilan sebenarnya sudah mempunyai keyakinan sudah ada TERSANGKANYA, hal ini secara eksplisit sudah disebutkan oleh Termohon Praperadilan didalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/05/I/2023/Reskrimyang ditujukan kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI Tertanggal 16 Januari 2023 dengan kalimat dan belum diketahuinya keberadaan TERSANGKA, artinya sudah ada TERSANGKA namun keberadaan orangnya belum diketahui namun bertentangan dengan kalimat selanjutnya yang menyatakan “Penyidik dalam SPDP ini belum dapat menentukan TERSANGKA dan penentuan TERSANGKA dalam perkara ini akan diberitahukan lebih lanjut” seharusnya jika Termohon Praperadilan belum mengetahui siapa TERSANGKANYA maka Termohon Praperadilan secara profesional harus mengatakan “DAN BELUM DIKETAHUINYA KEBERADAAN TERLAPOR BUKAN TERSANGKA” sehingga dengan demikian apabila merujuk hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan jelas sudah selayaknya Termohon Praperadilan dapat menetapkan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana Perbuatan Perzinahan tersebut.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perbuatan Termohon Praperadilan yang selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor :SPP.Sidik / 04.a / VII / RES.1.24 / 2023 / Reskrim Tertanggal 04 Juli 2023 yang turut serta menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap  / 04.a / VII / RES.124 / 2023 Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN Tertanggal 4 Juli 2023 adalah perbuatan melawan hukum yang didasari dengan tindakan tidak profesional dan unprosedural.
- Bahwa dikarenakan tindakan Termohon Pra Peradilan yang telah menerbitkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN SELANJUTNYA MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN dengan alasan TIDAK CUKUP BUKTI padahal sudah jelas dan terang terpenuhi dua alat bukti dengan adanya petunjuk berupa keterangan saksi dari karyawan hotel Green Forest berikut CCTV dari hotel tersebut dan berpedoman kepada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nmor 845/K/Pid/1983 yang mengandung kaidah hukum “ seorang laki-laki terbukti bersama sama dengan perempuan dalam satu kamar pada suatau tempat tidur merupakan petunjuk bahwa laki-laki itu telah bersetubuh dengan perempuan tersebut”. maka sudah seharusnya Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah menyatakan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN  adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
E. Tuntutan Pemohon Pra Peradilan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, cukup dasar dan/atau alasan hukum bagi Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Yang Mulia Majelis Hakim dalam  perkara Permohonan Pra Peradilan ini untuk menetapkan hari sidang yang dikhususkan untuk itu, dengan memanggil para pihak, untuk tujuan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum  terhadap :
a. Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap / 04.b / VII / RES.1.24 / 2023 Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan Tertanggal 04 Juli 2023.
b. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik / 04.a / VII / RES / 1 / 24 / 2023 Reskrim Tertanggal 04 Juli 2023.
Beserta turunannya adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
3. Memerintahkan demi hukum kepada Termohon Praperadilan untuk membuka kembali dan melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 893 / X / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 27 Oktober 2023.
4. Memerintahkan demi hukum kepada Termhohon Praperadilan agar menetapkan terlapor atas nama MAYA FITRIANTI sebagai tersangka atas perbuatan perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat 1 Ke-1e KUHPidana.
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Pra Peradilan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang  berlaku ;
Atau
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya