| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Dusun V Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG berjalan seorang diri dari Desa Penggalangan menuju ke arah Desa Pematang Ganjang yang mana terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG berjalan untuk mencari barang-barang bekas (butut) dan terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG menyusuri belakang rumah warga guna mencari barang-barang bekas, dan sekira pukul 02.30 Wib terdakwa merasa ngantuk lalu ketika terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG sampai di sebuah rumah milik saksi MHD ARIFIN yang mana pintu depan rumah sudah terbuka, terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG pun masuk ke dalam rumah tersebut, dan terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG lihat tidak ada orang yang menghuni rumah tersebut. Kemudian setelah terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG masuk ke dalam rumah, terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG langsung merebahkan badan dan tertidur, lalu sekira pukul 11.00 Wib terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG terbangun melihat 1 (satu) unit Dap Air (Mesin Air) merk SHIMIZU warna hitam yang terpasang dan terletak dilantai. Kemudian terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG langsung mematahkan pipa air yang menyambung ke Dap Air lalu setelah pipa patah terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG pun membawa 1 (satu) unit Dap Air (Mesin Air) merk SHIMIZU warna hitam tersebut dengan cara terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG pikul di bahu dengan melewati jalan Benteng Masjid Jamik namun diperjalanan terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG bertemu dengan saksi SAPRIJAL dan saksi FERI SANDI yang sedang bekerja sebagai kuli bangunan dan saksi SAPRIJAL mengatakan “ada aja ya boy, barang dari mana itu” dan terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG menjawab “dari Durian Rejo” lalu terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG pun langsung segera pergi.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 wib saksi FERI SANDI melihat terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG sedang memikul 1 (satu) unit Dap Air (Mesin Air) merk SHIMIZU warna hitam milik saksi MHD ARIFIN, setelah itu saksi langsung melaporkan kepada saksi MHD. ARIFIN sehingga saksi MHD. ARIFIN langsung pergi ke Polsek Sei Rampah untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin untuk mengambil 1 (satu) unit Dap Air (Mesin Air) merk SHIMIZU warna hitam milik saksi MHD ARIFIN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI ALIAS SUDUNG, saksi MHD. ARIFIN mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----------------------------------------------- |