Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2026/PN Srh 1.MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
2.IBNU ABDILBAR, S.H.
HADRIAN IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3207/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
2IBNU ABDILBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADRIAN IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa HADRIAN IRAWAN pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Dusun I Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa HADRIAN IRAWAN   berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju gudang milik SAKSI KORBAN JOKO SANTOSO yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa HADRIAN IRAWAN   tepatnya berada di Dusun I Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Gudang tersebut berada dalam satu pekarangan tertutup yang digunakan menyatu dengan rumah tempat tinggal Saksi Korban Joko Santoso dan hanya dipisahkan oleh satu dinding bangunan
  • Bahwa Setelah Terdakwa HADRIAN IRAWAN   sampai digudang milik SAKSI JOKO SANTOSO yang berbatasan langsung dengan rumah kediaman SAKSI JOKO SANTOSO, Terdakwa HADRIAN IRAWAN   langsung memanjat tembok samping sebelah kiri gudang kemudian Terdakwa HADRIAN IRAWAN   membuka paksa kawat harmonika yang menutupi gudang dengan menggunakan kedua tangan  dengan cara tangan kanan Terdakwa HADRIAN IRAWAN memegang tiang kayu broti dan tangan kiri membuka kawat harmonika hingga terbentuk celah yang cukup untuk dilaluinya. Setelah terbuka, Terdakwa HADRIAN IRAWAN   masuk kedalam gudang dan mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram sebanyak 2 (dua) buah kemudian Terdakwa HADRIAN IRAWAN mengeluarkan tabung gas dengan cara melemparkannya keluar lewat kawat harmonika yang sudah terbuka dan tabung gas tersebut jatuh ketanah kemudian Terdakwa HADRIAN IRAWAN   membuka pintu depan gudang milik korban dengan cara membuka engsel pintunya saja dan berhasil. Lalu Terdakwa HADRIAN IRAWAN keluar lewat kawat harmonika yang sudah Terdakwa HADRIAN IRAWAN   buka paksa sebelumnya serta Terdakwa HADRIAN IRAWAN   membawa 2 (dua) buah tabung gas tersebut dengan cara melangsir menggunakan kedua tangan Terdakwa HADRIAN IRAWAN   kebelakang rumah Terdakwa HADRIAN IRAWAN yang tidak jauh dari gudang milik korban tepatnya didekat kandang ayam. Kemudian pada saat itu datang teman Terdakwa HADRIAN IRAWAN yang bernama RIDHO (DPO) ingin meminjam uang kepada Terdakwa HADRIAN IRAWAN dan pada saat itu juga Terdakwa HADRIAN IRAWAN   menawarkan tabung gas elpiji yang telah Terdakwa HADRIAN IRAWAN ambil tanpa izin dari SAKSI JOKO SANTOSO untuk dijualkan oleh RIDHO (DPO) dan RIDHO pun menerima tawaran tersebut lalu Terdakwa HADRIAN IRAWAN memberinya 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram yang telah Terdakwa HADRIAN IRAWAN curi dan RIDHO pun pergi.
  • Kemudian Terdakwa HADRIAN IRAWAN   pergi lagi ke gudang milik korban dan masuk lewat pintu depan gudang yang sudah berhasil Terdakwa HADRIAN IRAWAN buka sebelumnya dari dalam. Kemudian Terdakwa HADRIAN IRAWAN   mengambil lagi 4 (empat) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram lalu keluar dengan membawa tabung gas tersebut lewat pintu depan gudang dan pada saat Terdakwa HADRIAN IRAWAN merasa keberatan membawa sekaligus 4 (empat) buah tabung gas elpiji tersebut sekaligus sehingga Terdakwa HADRIAN IRAWAN pun berhenti dibawah pohon mangga dihalaman gudang milik korban, dan pada saat itu SAKSI SYAHRIL IQRAM melintasi jalan rumah SAKSI JOKO SANTOSO dan melihat Terdakwa HADRIAN IRAWAN   sedang jongkok dibawah pohon mangga yang berada dihalaman depan gudang milik korban dengan 4 (empat) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram. Lalu Terdakwa HADRIAN IRAWAN   berkata kepada SAKSI SYAHRIL IQRAM “SSTTT.. DIAM AJA” sambil menempelkan jari telunjuknya kebibirnya, kemudian saksi pun melanjutkan pergi kepasar, kemudian Terdakwa HADRIAN IRAWAN   membawa ke 4 (empat) buah tabung gas tersebut kerumah kosong yang berada tidak jauh dari gudang milik korban dengan cara menyembunyikannya secara terpisah yaitu 2 (dua) buah tabung gas elpiji tersebut Terdakwa HADRIAN IRAWAN   letakkan dibagian depan rumah kosong dan 2 (dua) buah tabung gas elpiji lagi Terdakwa HADRIAN IRAWAN   letakkan dibelakang rumah kosong dan kemudian Terdakwa HADRIAN IRAWAN   pun kembali pulang kerumah Terdakwa HADRIAN IRAWAN  .
  • Bahwa pada saat saksi Syahril Iqram sudah selesai dari pasar saksi Syahril Iqram bertanya kepada anak-anak yang sedang bermain dilokasi tersebut dimana terakhir Terdakwa HADRIAN IRAWAN membawa tabung gas tersebut dan anak-anak yang berada dilokasi tersebut memberitahu bahwa tabung gas tersebut diletakkan didepan rumah kosong tidak jauh dari rumah korban. Lalu SAKSI SYAHRIL IQRAM pun mendatangi rumah kosong tersebut dan mendapati 2 (dua) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram. Kemudian saksi Syahril Iqram membawanya kerumah SAKSI AHMAD JAINI DAULAY dan melaporkan bahwa tabung gas tersebut telah dicuri Terdakwa HADRIAN IRAWAN   dari gudang milik SAKSI JOKO SANTOSO dan SAKSI AHMAD JAINI DAULAY menelpon SAKSI JOKO SANTOSO dan memberitahu bahwa tabung gas korban telah dicuri. Melihat hal tersebut Terdakwa HADRIAN IRAWAN pun datang kerumah kosong tersebut untuk memindahkan 2 (dua) tabung gas elpiji yang Terdakwa HADRIAN IRAWAN letakkan dibelakang rumah kebelakang rumah Terdakwa HADRIAN IRAWAN tepatnya dibawah pohon kelapa.  Kemudian sekira pukul 22.00 Wib saat Terdakwa HADRIAN IRAWAN sedang berada dirumah paman Terdakwa HADRIAN IRAWAN   yang berada di Dusun I Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai berjarak sekitar 5 (lima) rumah dari rumah  , Kemudian SAKSI AHMAD ZAINI DAULAY bersama dengan warga lainnya mendatangi Terdakwa HADRIAN IRAWAN   dan membawa Terdakwa HADRIAN IRAWAN   kerumah Terdakwa HADRIAN IRAWAN  . Lalu Terdakwa HADRIAN IRAWAN   mengaku telah mencuri tabung gas elpiji milik SAKSI JOKO SANTOSO sebanyak 6 (enam) buah yang mana 1 (satu) buah tabung gas tersebut sudah Terdakwa HADRIAN IRAWAN   berikan kepada RIDHO (DPO) untuk dijualkan. Selanjutnya Terdakwa HADRIAN IRAWAN dan barang bukti berupa 5 (lima) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram dibawa ke Polsek Sei Rampah guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HADRIAN IRAWAN  , saksi Joko Santoso mengalami kerugian sebesar Rp.1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)

----- Perbuatan Terdakwa HADRIAN IRAWAN   sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya