Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2024/PN Srh 1.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
2.FANI ASRIANI, S.H.
MUHAMMAD ARIF RANGKUTI Alias ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1493/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
2FANI ASRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIF RANGKUTI Alias ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF RANGKUTI Alias ARIF, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di dalam Rumah Saksi ULANDARI Alias ULAN yang terletak di Jalan Tanjung Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi ULANDARI ALS ULAN meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci dan kosong, kemudian pada Pukul 17.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD ARIF RANGKUTI Alias ARIF yang mengetahui rumah milik Saksi ULANDARI Alias ULAN dalam keadaan kosong memanfaatkan keadaan tersebut dengan mendatangi rumah milik Saksi ULANDARI Alias ULAN dan setelah memperhatikan lingkungan sekitar yang cukup sunyi, Terdakwa langung masuk ke dalam rumah milik Saksi ULANDARI Alias ULAN dengan cara mendorong paksa pintu depan rumah tersebut hingga menyebabkan engsel pintu rumah tersebut rusak. Setelah berhasil merusak engsel pintu rumah tersebut selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dapur untuk mencari makanan, dan saat di dapur Terdakwa mengambil roti coklat, kue bakul dari meja, beras, serta helm merk LTD yang berada di lemari televisi, setelah Terdakwa berhasil mengumpulkan barang-barang yang diambilnya tersebut, Terdakwa langsung keluar dan menutup kembali pintu rumah tersebut dengan kondisi tidak tertutup sempurna. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Saksi ULANDARI Alias ULAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB kembali kerumahnya, dan saat akan membuka pintu Saksi terkejut melihat keadaan pintu rumah yang tidak tertutup sempurna (tidak terkunci rapat), melihat hal tersebut Saksi langsung masuk kerumah untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang hilang yaitu roti coklat, kue bakul dari meja, beras, serta helm merek LTD, dikarenakan hilangnya barang-barang milik Saksi ULANDARI Alias ULAN tersebut, selanjutnya Saksi bercerita kepada Saksi SYAHRIAL NASUTION yang merupakan tetangga Saksi ULANDARI Alias ULAN, kemudian Saksi SYAHRIAL NASUTION mengatakan ada melihat Terdakwa MUHAMMAD ARIF RANGKUTI Alias ARIF pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 pukul 20.00 WIB lewat didepan rumah Saksi SYAHRIAL NASUTION dengan menggunakan helm yang mirip dengan milik Saksi ULANDARI Alias ULAN, kemudian Saksi ULANDARI Alias ULAN bersama dengan Saksi SYAHRIAL NASUTION pergi mencari Terdakwa kesimpang bedagai dan bertemu dengan Saksi NANANG PRIADI Alias ADI yang mengetahui keberadaan Terdakwa yang sedang berada di WARNET dan menjelaskan ada menerima helm merk LTD yang Terdakwa titipkan kepada Saksi NANANG PRIADI Alias ADI dan memperlihatkan helm tersebut benar milik saksi ULANDARI Alias ULAN, mengetahui hal tersebut Saksi ULANDARI Alias ULAN dan Saksi SYAHRIAL NASUTION mendatangi WARNET dimaksud dan menemukan Terdakwa dan menanyakan perihal helm merk LTD dan diakui oleh Terdakwa merupakan hasil pencurian dirumah saksi ULANDARI Alias ULAN. -------
  • Bahwa kemudian Saksi ULANDARI Alias ULAN dan Saksi SYAHRIAL NASUTION membawa Terdakwa ke Polsek Firdaus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan Perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu Saksi ULANDARI Alias ULAN, dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ULANDARI Alias ULAN mengalami kerugian sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu Rupiah). ---------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya