Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Srh Harry Walensa Manurung 1.Desmon Manurung
3.Rini Agustini Manurung
4.RINA AGUSTINA MANURUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harry Walensa Manurung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Trinov Fernando SianturiHarry Walensa Manurung
Tergugat
NoNama
1Desmon Manurung
2Rini Agustini Manurung
3RINA AGUSTINA MANURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAIPUL IHSAN, SHDesmon Manurung
2SAIPUL IHSAN, SHRini Agustini Manurung
3SAIPUL IHSAN, SHRINA AGUSTINA MANURUNG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa MOBIL Avanza Veloz thn 2018 dengan BK  1924 NL dan UANG  Tabungan sekitar Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) di beberapa Bank SUMUT SEI RAMPA, BRI DESA PON, DAN BNI SEI RAMPAH serta di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) BANBAN JAYA adalah Milik ALM. NURLIANA PARDEDE

3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH AHLI WARIS ALM. NURLIANA PARDEDE.

 

 

Halaman 3 dari 4

4. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III agar seluruh Uang hasil Penjualan MOBIL Avanza Veloz thn 2018 dengan BK  1924 NL dan UANG Tabungan sekitar Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) di beberapa Bank SUMUT SEI RAMPA, BRI DESA PON, DAN BNI SEI RAMPAH serta di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) BANBAN JAYA agar dibagi Rata kepada semuah Ahli Waris ALM. NURLIANA PARDEDE

4. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menyerahkan semua bukti-bukti hasil PENJUALAN MOBIL Avanza Veloz thn 2018 dengan BK  1924 NL dan BUKU Tabungan Milik Alm. NURLIANA PARDEDE Bank SUMUT SEI RAMPA, BRI DESA PON, DAN BNI SEI RAMPAH serta di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) BANBAN JAYA kepada PENGGUGAT .

 5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad)

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak