Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.B/2026/PN Srh 1.GLORYA KALICYA, S.H.
2.AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
SURYA AFANDI Alias SURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 443/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5273/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GLORYA KALICYA, S.H.
2AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA AFANDI Alias SURYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa SURYA AFANDI Alias SURYA pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd III Blok E.16 Tahun Tanam 2003 tepatnya di Desa Sibaru Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira Pukul 17.00 WIB, Terdakwa SURYA AFANDI Alias SURYA pergi menuju Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd III Blok E.16 Tahun Tanam 2003 tepatnya di Desa Sibaru Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek bergagang bambu, setelah Terdakwa berhasil mengeggrek buah sawit tersebut, kemudian eggrek bergagang bambu ditinggalkan di lokasi tempat Terdakwa mengeggrek buah sawit. Selanjutnya, Terdakwa pergi ke rumah Saksi ANTO yang berada di Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai untuk meminjam sepeda motor milik Saksi ANTO. Sesampainya di rumah Saksi ANTO, Terdakwa mengatakan kepada Saksi ANTO untuk meminjam sepeda motor milik Saksi ANTO untuk alasan membeli rokoks sehingga Saksi ANTO meminjamkan sepeda motor kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali ke Areal Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd III Blok E.16 Tahun Tanam 2003 tepatnya di Desa Sibaru Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai di lokasi tempat dimana Terdakwa mengeggrek buah sawit sebelumnya. Kemudian sekira Pukul 17.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang melangsir buah tandan sawit yang sudah di eggrek oleh Terdakwa sebelumnya, kemudian Saksi ARI PADLI, Saksi JOHAN dan Saksi PANDI WAHYUDI yang sedang berpatroli melihat Terdakwa dan langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil ditangkap kemudian Terdakwa diintrogasi dan Terdakwa mengakui tandan sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako akan dijual oleh Terdakwa. Kemudian dari hasil Penangkapan tersebut Para saksi mengamankan 6 (enam) Tros buah kelapa sawit dengan berat 153 (seratus lima puluh tiga) kilogram, 1 (satu) buah kerangjang along-along terbuat dari kayu dan karet, 1 (satu) unit sepeda motor honda tanpa body tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah baju kaos warna hijau. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sipispis untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SURYA AFANDI Alias SURYA mengakibatkan PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp. 546.822,- (lima ratus empat enam ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah).
  • Bahwa Terdakwa SURYA AFANDI Alias SURYA tidak memiliki izin untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako untuk mengambil hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako.

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya