Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Srh | Harry Walensa Manurung | 1.Desmon Manurung 3.Rini Agustini Manurung 4.RINA AGUSTINA MANURUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Srh | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa MOBIL Avanza Veloz thn 2018 dengan BK 1924 NL dan UANG Tabungan sekitar Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) di beberapa Bank SUMUT SEI RAMPA, BRI DESA PON, DAN BNI SEI RAMPAH serta di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) BANBAN JAYA adalah Milik ALM. NURLIANA PARDEDE 3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH AHLI WARIS ALM. NURLIANA PARDEDE.
Halaman 3 dari 4 4. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III agar seluruh Uang hasil Penjualan MOBIL Avanza Veloz thn 2018 dengan BK 1924 NL dan UANG Tabungan sekitar Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) di beberapa Bank SUMUT SEI RAMPA, BRI DESA PON, DAN BNI SEI RAMPAH serta di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) BANBAN JAYA agar dibagi Rata kepada semuah Ahli Waris ALM. NURLIANA PARDEDE 4. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menyerahkan semua bukti-bukti hasil PENJUALAN MOBIL Avanza Veloz thn 2018 dengan BK 1924 NL dan BUKU Tabungan Milik Alm. NURLIANA PARDEDE Bank SUMUT SEI RAMPA, BRI DESA PON, DAN BNI SEI RAMPAH serta di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) BANBAN JAYA kepada PENGGUGAT . 5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini. 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |