| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa EKO PRIADI bersama-sama dengan 2 orang rekannya yang bernama ROBI KURNIAWAN dan MARGEN (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), mulai dari hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Areal Tanaman Sawit PT. Socfindo Divisi III Blok 39 Tahun Tanam 2014 yang beralamat di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 19.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk di belakang warung misso yang berada di Dusun C Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa EKO PRIADI didatangi oleh rekannya yang berjalan kaki yakni ROBI KURNIAWAN dan MARGEN (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan sawit PT. Socfindo Divisi III Blok 39 Tahun Tanam 2014 yang beralamat di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengatakan kepada Terdakwa “kau ngapain disini, kalau mau duit makan dan duit rokok ayok ikut”, setelah mendengar ajakan tersebut dan juga dikarenakan Terdakwa memerlukan uang Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. Setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian rekan Terdakwa yakni MARGEN datang mengendarai sepeda motor menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa ke sebuah kandang lembu yang berada di Areal Perkebunan sawit PT. Socfindo dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan rekannya yakni MARGEN berjalan kaki masuk ke dalam areal tanaman sawit PT. Socfindo Divisi III Blok 39 tahun tanam 2014 tepatnya di Desa Tanjung Buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan membantu rekannya yang lain yakni ROBI KURNIAWAN yang sedang mengegrek tandan buah sawit, dimana saat itu sudah ada beberapa tandan buah sawit yang berserakat di bawah pohon, selanjutnya MARGEN berjalan menuju jalan perkebunan melihat situasi keamanan disekitar perkebunan sedangkan Terdakwa mengangkat /melangsir tandan buah sawit yang sudah jatuh diegrek oleh ROBI KURNIAWAN dan ROBI KURNIAWAN dan meletakkan tandan buah sawit tersebut di dalam parit perbatasan perkebunan secara berulang sampai terkumpul sekira 8 (delapan) tandan buah sawit, kemudian saat Terdakwa hendak memikul kembali tandan buah sawit saat itulah Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak keamanan perkebunan PT. Socfindo yakni saksi SANTOSO DAULAY dan MUHAMMAD AMIN, sementara rekan Terdakwa yakni ROBI KURNIAWAN dan MARGEN berhasil melarikan diri. Setelah Terdakwa diamankan, saksi SANTOSO DAULAY dan saksi MUHAMMAD AMIN juga menemukan barang bukti dari Terdakwa dan lokasi sekitar penangkapan terdakwa yakni berupa 17 (tujuh belas) tandan buah sawit seberat 280 kg dan 1 (satu) bilah egrek bergagang bambu. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kepolisian Sektor Perbaungan untuk diproses secara hukum;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan 2 orang rekannya yang bernama ROBI KURNIAWAN dan MARGEN (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mengambil 17 (tujuh belas) tandan buah sawit seberat 280 kg milik PT. Socfindo Divisi III Blok 39 Tahun Tanam 2014 yang beralamat di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dilakukan tanpa izin dari pihak perkebunan tersebut dan akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian PT. Socfindo Divisi III Blok 39 Tahun Tanam 2014 yang beralamat di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp.1.086.120 (satu juta delapan puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa EKO PRIADI pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Areal Tanaman Sawit PT. Socfindo Divisi III Blok 39 Tahun Tanam 2014 yang beralamat di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 19.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk di belakang warung misso yang berada di Dusun C Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa EKO PRIADI didatangi oleh rekannya yang berjalan kaki yakni ROBI KURNIAWAN dan MARGEN (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah berhasil di egrek oleh ROBI KURNIAWAN dan MARGEN dari beberapa pohon kelapa sawit di areal perkebunan sawit PT. Socfindo Divisi III Blok 39 Tahun Tanam 2014 yang beralamat di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengatakan kepada Terdakwa “kau ngapain disini, kalau mau duit makan dan duit rokok ayok ikut”, setelah mendengar ajakan tersebut dan juga dikarenakan Terdakwa memerlukan uang Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. Setelah selesai makan Terdakwa kembali dijumpai oleh MARGEN (DPO) dan mengajaknya untuk masuk ke areal tanaman sawit PT. Socfindo Divisi III Blok 39 tahun tanam 2014 tepatnya di Desa Tanjung Buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan membantunya dan rekannya yang lain yakni ROBI KURNIAWAN yang sedang mengegrek tandan buah sawit untuk mengangkut dengan cara melangsir beberapa tandan buah sawit yang sudah berserakan di bawah pohon ke dalam parit perbatasan perkebunan secara berulang sampai terkumpul sekira 8 (delapan) tandan buah sawit, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB saat Terdakwa hendak memikul kembali tandan buah sawit saat itulah Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak keamanan perkebunan PT. Socfindo yakni saksi SANTOSO DAULAY dan MUHAMMAD AMIN, sementara rekan Terdakwa yakni ROBI KURNIAWAN dan MARGEN berhasil melarikan diri. Setelah Terdakwa diamankan, saksi SANTOSO DAULAY dan saksi MUHAMMAD AMIN juga menemukan barang bukti dari Terdakwa dan lokasi sekitar penangkapan terdakwa yakni berupa 17 (tujuh belas) tandan buah sawit seberat 280 kg dan 1 (satu) bilah egrek bergagang bambu. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kepolisian Sektor Perbaungan untuk diproses secara hukum;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas menimbulkan kerugian bagi PT. Socfindo Divisi III Blok 39 Tahun Tanam 2014 yang beralamat di Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp.1.086.120 (satu juta delapan puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------- |