Petitum |
1) Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
3) Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor: 8201220191003000004 Tertanggal 15 Oktober 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00347353.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 07 September 2019 JAM 10.24.28 adalah SAH dan MENGIKAT;
4) Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota Type: B401RA GMZFJ (CALYA 1.2 G) M/T , Model Minibus/Mobil Penumpang, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka: MHKA6GJ6JJJ08262, No.Mesin: 3NRH266008, Bahan bakar Bensin, No. Polisi BK 1131 VS, BPKB atas Nama MUHAMMAD ABDUL KARIM;
5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.97.760.346,- ( sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
6) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota Type: B401RA GMZFJ (CALYA 1.2 G) M/T , Model Minibus/Mobil Penumpang, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka: MHKA6GJ6JJJ08262, No.Mesin: 3NRH266008, Bahan bakar Bensin, No. Polisi BK 1131 VS, BPKB atas Nama MUHAMMAD ABDUL KARIM;
7) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
8) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|