Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2026/PN Srh 1.BANTU SARAGIH
2.MUHAMMAD TAUFIQ PURBA
3.RONAL SURBAKTI
4.UNTUNG PURBA
5.ARIANTO
6.AMAN SAPUTRA SIREGAR
7.RIO SANTANA PURBA
8.TAMIN
1.KISWANTO
2.PT. CINTA RAJA KEBUN SILINDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANTU SARAGIH
2MUHAMMAD TAUFIQ PURBA
3RONAL SURBAKTI
4UNTUNG PURBA
5ARIANTO
6AMAN SAPUTRA SIREGAR
7RIO SANTANA PURBA
8TAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rustam Efendi., SH.BANTU SARAGIH
2Rustam Efendi., SH.MUHAMMAD TAUFIQ PURBA
3Rustam Efendi., SH.RONAL SURBAKTI
4Rustam Efendi., SH.UNTUNG PURBA
5Rustam Efendi., SH.ARIANTO
6Rustam Efendi., SH.AMAN SAPUTRA SIREGAR
7Rustam Efendi., SH.RIO SANTANA PURBA
8Rustam Efendi., SH.TAMIN
Tergugat
NoNama
1KISWANTO
2PT. CINTA RAJA KEBUN SILINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KAPOLRES SERGAI Cq KASAT RESKRIM Cq UNIT IV TIPIDTER SATRESKRIM POLRES SERGAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Para Penggugat mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan ini;

Menyatakan bahwa terdapat persoalan hukum keperdataan (prejudicieel geschil) mengenai legal standing pelapor, status hak dan kewenangan atas Objek Sengketa yang harus terlebih dahulu ditentukan;

 

Menyatakan bahwa Tergugat I tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah sebagai Pelapor dan menyatakan Tergugat II tidak memiliki Hubungan Hukum Objek Tanah dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/155/V/2026/ SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 11 Mei 2026;

 

Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki kedudukkan hukum yang sah sebagai pihak yang “berhak atau kuasanya yang sah” berdasarkan Perpu Nomor 51 Tahun 1960, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 tersebut;

 

Menyatakan tindakan Tergugat I yang membuat laporan polisi terhadap Para Penggugat dengan mendasarkan diri pada hak atau kewenangan Tergugat II yang tidak sah/tidak terbukti merupakan perbuatan melawan hukum;

 

Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana yang berkaitan dengan objek tanah tersebut patut ditangguhkan sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status dan hubungan hukum atas objek tanah tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai prejudicieel geschil;

 

Menyatakan bahwa putusan dalam perkara aquo dapat dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk mempertimbangkan adanya prejudicieel geschil dalam perkara pidana yang berkaitan dengan objek tanah tersebut;

 

Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan menghormati putusan ini;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak