Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Srh PT. BANK PERKEREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 18 1.AMAT SYAFI'I
2.SUALMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 09 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKEREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 18
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIQ TAHIR YUSUF LUBIS, S. H., M. Kn.PT. BANK PERKEREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 18
Tergugat
NoNama
1AMAT SYAFI'I
2SUALMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.047.649,00
Petitum

1.    Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2.    Menyatakan sah dan berharga surat-surat sebagai berikut:
I.    Surat Persetujuan kredit (SPK) No. BK/438/VI/2017 tanggal 23 agustus 2017;
II.    Surat Perjanjian Kredit tanggal 27 agustus 2019 yang dilegalisasi dihadapan Notaris Marsella, SH, MKn dengan Nomor: 620/L/NOT/MR/2019 tanggal 27 Agustus 2019;
III.    Akta Grosse Pengakuan Hutang No.810.- tanggal 27 agustus 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Marsella, SH, MKn;
IV.    akta Pemberian Jaminan dan Kuasa Nomor: 811.- tanggal 27 agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Marsella, SH, MKn;
V.    Akta Pernyataan Kepemilikan Nomor: 326 tanggal 11 Mei 2018 atas nama Nyonya Sualmi;
3.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wan prestasi (ingkar janji) atas isi perjanjian:
a.    Surat Persetujuan kredit (SPK) No. BK/438/VI/201 tanggal 23 Agustus 2001;
b.    Surat Perjanjian Kredit tanggal 27 agustus 2019 yang dilegalisasi dihadapan Notaris Marsella, SH, MKn dengan Nomor: 620/L/NOT/MR/2019 tanggal 27 Agustus 2019;
c.    Akta Grosse Pengakuan Hutang No.810.- tanggal 27 agustus 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Marsella, SH, MKn;
VI.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
a.    Sisa hutang (outstanding)sebesar Rp.68.694.000 (enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
b.    Hutang pokok sebesar Rp. 41.194.000,- (empat puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
c.    Bunga yang ada dari hutang pokok yang diperjanjikan sebesar Rp. 24.743.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
d.    Sementara denda yang timbul atas kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana akta pengakuan hutang yang telah disebutkan bila diperhitungkan Rp. 27.110.694- (dua puluh tujuh juta seratus sepuluh enam ratus sembilan puluh empat);
Dan kesemuaan uraian diatas jelas kerugian meterial, dan kerugian-kerugian materil tersebut ditambah dengan kerugian immateril dari Penggugat berupa pembayaran biaya perkara atas perkara ini, yang dapat dirincikan sebagai berikut:
c.    Biaya perkara sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
d.    Honorarium pengacara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
Sehingga total kerugian materil dan immateril yang ditanggung Penggugat atas wan prestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II ialah sebesar Rp. 105.047.694,- (seratus lima juta empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh empat Rupiah);
VII.     Meletakan sita jaminan objek jaminan yang disebutkan di dalam akta Pemberian Jaminan dan Kuasa Nomor: 811.- tanggal 27 agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Marsella, SH, MKn, selanjutnya menyatakan sita jaminan sah dan berharga  atas tanah serta sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, tanah yang terletak:
di Dusun VII Desa Celawan Kecamtan pantai cermin Kabupaten serdang bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan luas lebih kurang 800 M2 (delapan ratus Meter Persegi) yang batas-batasnya sebagai berikut:
-    Sebelah Utara berbatasan dengan sutikno dengan panjang 32 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan sudiono dengan panjang 32 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan jalan dengan panjang 25 Meter;
-    Sebalah Barat berbatasan dengan sudiono sungai dengan panjang 6 Meter.
Sebagaimana disebutkan pada Akta Pernyataan Kepemilikan Nomor: 326 tanggal 11 Mei 2018 atas nama Nyonya Sualmi;
VIII.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara aquo.
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak