Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
Menetapkan bahwa di Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai pada Tanggal 30-07-2011 telah meninggal dunia seorang wanita bernama : TUMINEM karena sakit dan dikebumikan di Sei Bamban;
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Serdang bedagai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama TUMINEM tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |