Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Srh ASMAH Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Daerah Sumut cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASMAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Daerah Sumut cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa yang menjadi dasar adalah Pengaduan Saudara MIRZA FAHMI selaku penerima Perjanjian Perikatan Jual-Beli (PPJB) dari Pemilik yang tak lain adalah kakak ipar dari saudari ASMAH dengan Laporan Polisi : LP/B/430/XII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,c dan d Jo Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya Jo UU No. 1 tahun 1961 tentang semua penetapan undang-undang darurat dan semua PeraturanPemerintah Pengganti undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 P-1.
2. Bahwa yang menjadi objek permasalahan adalah tanah yang asal-usulnya sebagai berikut :
Posisi Tanah : Depan Jl.Medan Kantor (saat ini Namanya menjadi)
Jln.Kabupaten)belakang Jl. Pasar Kampung Djoeani (disesuaikan dengan EYD menjadi Jl.Pasar Kampung
Juani/Jl. Alwasliyah Perbaungan) Objek Tanah : SOERAT KETERANGAN (GRANT) TANAH KEPUNYAAN INJIK ZAHARA berdasarkan Surat Keterangan No. 3/Pbn/Ktr/2603 Kita Sp. JMM, Toeankoe Sulthan Kerajaan Negeri Serdang Perbaoengan Pada 2 Djoeni 2603.tanah seluas 3.325 M2................................................................................................................P-2.
3. Bahwa Perkawinan Ibu ZAINUN dengan Bapak M. RAMLI telah melahirkan 12 (dua belas) orang anak di Rumah Panggung tersebut yakni :
1. SYAMSUL BAHRI (Alm).
2. DARWATI (Almh).
3. JAMILAH (Almh).
4. RAMLAH (Almh).
5. ZAHRIYAH (Amh).
6. RUKIYAH (Almh)
7. SYAMSIR ALAM.
8. SAIFUL BAHRI
9. ASMAH. (yang melanjutkan menempati Rumah Panggung) 10.SAMSIAH.
11. KHAIRUL.
12. SYAHRIAL.
 
Rumah Panggung yang menjadi sejarah keluarga besar ibunda Almarhumah Zainun yang di jadikan sengketakan oleh Pelapor yang tidak dan     atau     kurang     memahami     asal-usulnya     Bangunan      dan Denah P-3
4. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 1996 Suami Ibu ZAINUN yakni Bapak
M. RAMLI meninggal dunia di Rumah Panggung tersebut, setelah menunggui dan membangun Rumah Panggung di areal tanah kepunyaan INJIK ZAHARA (Istri dari Sultan Serdang) selama bertahun-tahun sebagai penunggu lahan, selanjutnya Ibu ZAINUN, memohon agar lahan yang diatasnya dibangun Rumah Panggung yang ditempatinya dapat dihibahkan kepadanya.
5. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Juni 1998, Ibu ZAINUN membuat SURAT PERMOHONAN DAN PERNYATAAN yang ditujukan kepada ahli waris INJIK ZAHARA yakni : Tengku ABUNAWAR SINAR, Tengku LUCKMAN SINAR, Tengku ABU KASIM, memohon agar dapat di hibahkan tanah seluas 1 (satu) rantai atau dengan “ukuran 20 X 20 M2 di sebelah kiri dan kanan rumah panggung dan pada SURAT PERMOHONAN DAN PERNYATAAN tersebut dituliskan “tanah 1 (satu) rantai atau ukuran 20 X 20 M2 yang dihibahkan nantinya tidak dipindah tangankan atau dijual kepada siapapun”...................................................................................................P-4.
6. Bahwa setelah menunggu lebih kurang 1 (satu) tahun, pada hari Jumat tanggal 09 Juli 1999 permohonan Ibu ZAINUN di setujui oleh para ahli waris INJIK ZAHARA, selanjutnya Ibu ZAINUN, yang mendapat persetujuan dari ahli waris dari INJIK ZAHARA yakni : Tengku ABUNAWAR SINAR, Tengku LUCKMAN SINAR, Tengku ABU KASIM, Surat tersebut di tanda tangani oleh 3 (tiga) orang ahli waris..............................................................................P-5.
7. Bahwa dari semua Keturunan Ibu ZAINUN, hanya SYAHRIAL yang paling dekat dengan para ahli waris anak INJIK ZAHARA. Sehingga ahli waris Sultan Serdang, pada suatu kesempatan yakni Tengku LUCKMAN SINAR meminta agar melakukan ganti-rugi terhadap lahan yang ditunggui oleh ibunya SYAHRIAL yakni Ibunda ZAINUN.
8. Bahwa setelah meninggalnya 2 (dua) orang ahli waris yakni : Tengku ABUNAWAR SINAR dan Tengku ABU KASIM, yang tersisa tinggal Tengku LUCKMAN SINAR, maka pihak ahli waris dari Tengku ABUNAWAR SINAR, Tengku ABU KASIM, meminta kepada Tengku LUCKMAN SINAR, selaku
 
orang tua yang masih hidup untuk menjual lahan yang ditunggui oleh Ibu ZAINUN agar dilakukan Ganti-Rugi.
9. Bahwa Tengku LUCKMAN SINAR menawarkan harga kepada SYAHRIAL tanah seluas 3.325 M2 terhadap lahan yang di tunggui oleh Ibu ZAIANUN senilai Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) berdasarkan kepusan seluruh Keluarga Almarhum Tengku ABU KASIM dan Tengku ABUNAWAR selanjutnya menunjuk Tengku LUCKMAN SINAR selaku Kuasa Jual, pada saat proses Negosiasi LUCKMAN SINAR menunjukan surat- surat Grant Soeltan dan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor ; 593. 11/ 185/ SKT /2022 atas nama H.T LUCKMAN SINAR.S.H., yang luasnya 3.325 M2 P-6.
10. Bahwa ketika terjadi proses Negosiasi dengan Tengku LUCKMAN SINAR dan SYAHRIAL, membicarakan Hibah yang telah diberikan kepada Ibu ZAINUN, maka ukuran luas tanah sebenarnya yang akan di lakukan Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi adalah 3.325 M2 dikurangi 1 (satu) rantai atau sama dengan 400 M2, akhirnya setelah proses negosiasi disepakati oleh seluruh Keluarga Ahli waris keturunan INJIK ZAHARA harga di kurangi Rp 65.000.000,-(enam puluh lima juta) sehingga harga yang sebenarnya sesuai Kwetansi senilai Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah),......................................................................................................P-7.
11. Bahwa sebelum transaksi SYAHRIAL meminta agar seluruh ahli waris INJIK ZAHARA yang telah meninggal dunia membuat Surat keterangan ahli waris pengganti (plaatsvervulling) selanjutnya Tengku LUCKMAN SINAR dan Isterinya bertindak secara benar dan kuat secara hukum serta menyerah seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut......................................................................................................P-8.
12. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2004, dihadapan Notaris kota Perbaungan MARIANI SIMBOLON, S.H. dengan Akte No: 32 tanggal 28 Desember 2004, dilakukan PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI
RUGI, setelah pihak Keluarga menujuk kuasa kepada Tengku LUCKMAN SINAR didampingi oleh istri yakni Nyonya Tengku DARATUL QAMAR......................................................................................................P-9.
13. Bahwa Ibu ZAINUN, telah melahirkan 12 (dua belas) anak tetap mendiami Rumah Panggung tersebut bersama saudara ASMAH, yang telah melangsungkan Perkawinan dengan Abang SYAMSUL BAHRI, bahkan telah melahirkan keturunan di rumah panggung tersebut. SYAHRIAL selaku
 
pemilik menginstruksikan agar ASMAH untuk tetap di rumah panggung sekaligus menjaga dan merawat Ibu ZAINUN, sehingga setiap tahunnya kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) menjadi tanggung jawab saudari Asmah P-10.
14. Bahwa abang kandung SYAHRIAL yakni SYAMSIR ALAM yang berniaga dan memiliki lapak di sekitar dekat sejajar 50 Meter Rumah Panggung yang di diami Kak ASMAH, rumahnya tidak layak huni karena sempit, maka SYAHRIAL menawarkan agar menempati lahan yang di belakang Rumah Panggung masih banyak lahan kosong, selanjutnya setelah beberapa waktu SYAHRIAL melakukan Proses Hibah melalui Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.
15. Bahwa selanjutnya pada 3 Maret tahun 2007, SYAHRIAL menghibahkan lahan seluas 3.325 M2 no.590/22/2007, di kelurahan Simpang tiga Pekan dan ditanda tangani oleh Lurah Simpang Tiga Pekan :M. NURDIN objek tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian, masing-masing diatas namakan SYAHRIAL seluas 1694m2 dan SURYATI DALIMUNTE seluas 1631 m2 tanpa mengindahkan hibah dari keturunan   Sultan Serdang sebelumnya . Pada saat proses hibah Abang Kandung ASMAH yakni SYAMSIR ALAM mengatas namakan lahan yang di hibahkan tersebut, atas nama Isterinya yakni SURYATI DALIMUNTE.
16. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2010, Ibu ZAINUN meninggal Dunia di Rumah Panggung tersebut, selanjutnya ASMAH bersama Suaminya SYAMSUL BAHRI tetap tinggal dirumah Panggung tersebut dengan melanjutkan berniaga jualan makanan di depan Rumah Panggung tersebut.
17. Bahwa hibah yang dilakukan SYAHRIAL kepada Abang kandung nya SYAMSIR ALAM dengan mengatasnamakan Kakak ipar nya SURYATI DALIMUNTE, telah mengaburkan dan atau meniadakan tanah 1 (satu) rantai atau ukuran 20 X 20 M2, yang menjadi warisan dari Almarhumah Ibunda ZAINUN dengan nilai harga pada tahun 2004 senilai Rp 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) .
18. Bahwa “tanah seluas 3.325 M2 yang telah dibagi menjadi 2 (dua) bagian, telah di tingkatkan yang tadinya masih Tanah Negara kini statusnya meningkat menjadi Sertifikat Hak Milik”, masing masing SURYATI DALIMUNTE dengan Nomor SHM 1797, sedangkan SYAHRIAL masih dengan pendaftaran Nomor tanda daftar/Peta Bidang Nomor ; 02075.
 
19. Bahwa seluruh Ahli waris memprotes keras penerbitan kedua Sertifikat Hak Milik, yang telah terbit dengan Nomor 1797 atas Nama SURYATI DALIMUNTE dan yang akan terbit Sertifikat Hak Milik dengan Nomor Nomor tanda daftar/Peta Bidang 02075 atas Nama SYAHRIAL, karena secara otomatis meniadakan hibah tanah 1(satu) rantai atau ukuran 20 x 20 M2 yang menjadi warisan peninggalan Almarhumah Ibunda ZAINUN.
20. Bahwa Para Ahli waris tetap mendesak dan mengupayakan agar warisan Ibu Almarhum ZAINUN tetap utuh, maka Ahli waris masih dilakukan Proses Mediasi atau penyelsaian secara kekeluargaan, namun SURYATI DALIMUNTE, ketika diminta untuk menghadiri pertemuan, namun selalu menghindar bahkan menolak untuk datang, terakhir para ahli waris dan SYAHRIAL telah mendatangkan Medaitor dari LO Kodam-1 Bukit Barisan (Kolonel Marinir DARU INDRAHADI dan Kepala Lingkungan Pekan-1 Kelurahan Simpang Tiga Pekan yakni AHMAD KHAIRIL,namun terjadi kebuntuan P-11.
21. Bahwa tanpa diduga saudara SURYATI DALIMUNTE telah melakukan Perjanjian Perikatan Jual-Beli (PPJB) dengan saudara MIRZA FAHMI, selanjutnya saudara MIRZA FAHMI telah membuat Laporan Polisi dengan Dugaan “Pidana mengusai lahan tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf a,b,c dan d Jo Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 tahun 1960, dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/430/2023SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT
tanggal 12 Desember 2023. Atas Nama Pelapor MIRZA FAHMI,” sehingga permasalahan keluarga ini diselesaikan secara hukum......................................................................................................P-12.
22. Bahwa setelah menjalani serangkaian pengambilan Keterangan, Wawancara dan Berita Acara Pemeriksaan, selanjutnya saudara SYAHRIAL telah memohon untuk dilakukan mediasi di Polres Serdang Bedagai dan setelah 2 (dua) kali melakukan mediasi, namun mengalami kebuntuan................................................................................................P-13.
23. Bahwa saudara MIRZA FAHMI selaku Pelapor hanya bermodalkan Perjanjian perikatan Jual-Beli (PPJB) dengan SURYATI DALIMUNTE telah memasang Plang dengan Plat dan Tiang Besi dengan menyatakan Nomor SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 1797 adalah milik MIRZA FAHMI, selanjutnya melakukan pematokan dengan mempergunkan Kayu Broti dengan tanpa memanggil dan atau melakukan koordinasi baik dengan Kepala Lingkungan maupun
 
dengan SAHRIAL selaku pemilik lahan sebelah serta seluruh ahli waris selaku pewaris Rumah Panggung peninggalan Almarhumah ZAINUN, sedangkan objek tanah tersebut yang diatasnya masih berdiri Rumah Panggung                    yang                           statusnya                    masih sengketa P-14.
24. Bahwa setelah melakukan serangkaian Pemeriksaan dan dilanjutkan dengan Proses Mediasi, namun mengalami kebuntuan permasalahan keluarga tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 dengan SURAT KETATAPAN Nomor : Sp.Tap/ 06.9 /III/RES.1.2./2024 tentang STATUS TERSANGKA saudara ASMAH...................................................................P-15.
 
I. FAKTA HUKUM
1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan pasal 79 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),sebagai berikut:
Pasal 77 Kuhap
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan:
b. Ganti kererugian dan atas rehabilitasi bagi seorang yang pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
c. Pasal 79 KUHAP;
Permintaaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
2. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 sesuai surat Ketetapan No.Pol: Sp.tap/ 064/III/RES.1.2./2024 yang dikeluarkan di Serdang Bedagai oleh KAPOLRES SERDANG BEDAGAI POLDA SUMUT ditanda tangani oleh OXY YUDHA PRATESTA,SIK..
3. Bahwa dalam perkara ini haruslah sesuai dengan seluruh isi pasal yang tercantum pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
4. Bahwa dalam hal ini proses yang dilakukan terhadap Pemohon/penggugat dalam hal penetapan pasal 81,82 UURI35/2014-UURI23/2002 adalah
 
prematur dan kabur |prematuur ,wazig” serta proses berlaku Zonder Geldige Reden’Tanpa Alasan Yang Sah”, diduga onrechtmatige daad.
5. Bahwa sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP di sebutkan :
 
Pasal 183
Menyimpulkan bahwa untuk menetukan pidana kepada terdakwa kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnyan dua alat bkti yang sah
Pasal 184
Alat bukti yang sah yaitu:
1.keterangan saksi 2.keterangan ahli. 3.surat.
4. Petunjuk.
5. Keerangan terdakwa
 
KONSIDERAN KUHAP
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Daar 1945 serat pembukaan Undang- undang dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
 
KONSIDERAN KUHAP
Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah masyarakat menghayati dan mengamalkan hak kewajibannya untuk penegakkan hukum sebagai fungsi pembinaaan masyarakat baik bagi penyelenggara hukum maupun penerima akibat hukum.
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta pembukaan Undang-undang dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
7. Bahwa dalam undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan:
 
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma
 
hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
8. Bahwa sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP di sebutkan :
Pasal 7 ayat (3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku
Bahwa dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam Penyelenggaraan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia
disebutkan:
 
Pasal 8
(1) Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen-instrumen HAM baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen internasional, baik yang telah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia.
(2) Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari- hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya:
a. menghormati martabat dan HAM setiap orang;
b. bertindak secara adil dan tidak diskriminatif;
c. berperilaku sopan;
d. menghormati norma agama, etika, dan susila; dan
e. menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.
9. Bahwa sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan:
 
Pasal 10
Setiap Anggota Polri wajib:
1. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
2. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
3. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
 
5. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
10. Bahwa sesuai Perkap nomor 14 tahun 2012 ttg Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai pengganti Perkap no. 12 tahun 2009 disebutkan:
 
BAB II
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Bagian Kesatu Dasar
 
Pasal 4
Dasar dilakukan Penyidikan:
a. laporan polisi/pengaduan;
b. surat perintah tugas;
c. laporan hasil penyelidikan (LHP);
d. surat perintah penyidikan; dan
e. SPDP.
 
Pasal 5
(1) Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari:
a. Laporan Polisi Model A; dan
b. Laporan Polisi Model B.
(2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
(3) Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Pasal 6.
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar penugasan;
b. identitas petugas;
c. jenis penugasan;
d. lama waktu penugasan; dan
e. pejabat pemberi perintah.
 
Pasal 7
(1) LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dibuat oleh tim penyelidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyelidik.
 
(2) LHP sekurang-kurangnya berisi laporan tentang waktu, tempat kegiatan, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran.
 
Pasal 8
Surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar penyidikan;
b. identitas petugas tim penyidik;
c. jenis perkara yang disidik;
d. waktu dimulainya penyidikan; dan
e. identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
 
BAGIAN KEDUA
ADMINISTRASI PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
 
Pasal 9
Administrasi penyelidikan, meliputi:
a. surat perintah tugas;
b. surat perintah penyelidikan; dan
c. LHP.
 
Pasal 10
(1) Administrasi penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan, meliputi:
a. sampul berkas perkara;
b. isi berkas perkara, meliputi;
1. daftar isi;
2. resume;
3. laporan polisi;
4. surat perintah tugas;
5. surat perintah Penyidikan;
6. SPDP;
7. berita acara pemeriksaan TKP;
8. surat panggilan saksi/ahli;
9. surat perintah membawa saksi.
10. berita acara membawa dan menghadapkan saksi;
11. berita acara penyumpahan saksi/ahli;
12. berita acara pemeriksaan saksi/ahli;
13. surat panggilan tersangka;
 
14. surat perintah penangkapan;
15. berita acara penangkapan;
16. berita acara pemeriksaan tersangka;
17. berita acara konfrontasi;
18. berita acara rekonstruksi;
19. surat permintaan bantuan penangkapan;
20. berita acara penyerahan tersangka;
21. surat perintah pelepasan tersangka;
22. berita acara pelepasan tersangka;
23. surat perintah penahanan;
24. berita acara penahanan;
25. surat permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim;
26. surat penetapan perpanjangan penahanan;
27. berita acara perpanjangan penahanan;
28. surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka;
29. surat perintah pengeluaran tahanan;
30. berita acara pengeluaran tahanan;
31. surat perintah pembantaran penahanan;
32. berita acara pembantaran penahanan;
33. surat perintah pencabutan pembantaran penahanan;
34. berita acara pencabutan pembantaran penahanan;
35. surat perintah penahanan lanjutan;
36. berita acara penahanan lanjutan;
37. surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan;
38. surat perintah penggeledahan;
39. surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan;
40. berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya;
41. surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan;
42. surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan;
43. surat perintah penyitaan;
44. berita acara penyitaan;
45. surat permintaan persetujuan Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris) untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pejabat tertentu;
46. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
47. berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti.
48. surat perintah pengembalian barang bukti;
49. berita acara pengembalian barang bukti;
50. surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor);
 
51. surat hasil pemeriksaan labfor;
52. surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi;
53. surat hasil pemeriksaan identifikasi;
54. surat pengiriman berkas perkara;
55. tanda terima berkas perkara;
56. surat pengiriman tersangka dan barang bukti;
57. berita acara serah terima tersangka dan barang bukti;
58. surat bantuan penyelidikan;
59. daftar saksi;
60. daftar tersangka;
61. daftar barang bukti;
62. surat permintaan blokir rekening bank;
63. berita acara blokir rekening bank;
64. surat permintaan pembukaan blokir rekening bank;
65. berita acara pembukaan blokir rekening bank;
66. Surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) .
67. surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO);
68. surat permintaan pencarian barang sesuai  Daftar Pencarian Barang (DPB);
69. surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB);
70. surat permintaan cegah dan tangkal (cekal);
71. surat pencabutan cekal;
72. surat penitipan barang bukti;
73. surat perintah penyisihan barang bukti;
74. berita acara penyisihan barang bukti;
75. surat perintah pelelangan barang bukti;
76. berita acara pelelangan barang bukti;
77. surat perintah pemusnahan barang bukti;
78. berita acara pemusnahan barang bukti;
79. surat perintah penitipan barang bukti; dan
80. berita acara penitipan barang bukti.
(2) Isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bilamana diperlukan dapat ditambahkan berita acara perekaman suara dan/atau gambar.
(3) Selain administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, administrasi penyidikan yang dapat dilampirkan di dalam berkas perkara meliputi:
a. surat perintah penyelidikan;
b. LHP;
c. kartutik kejahatan/pelanggaran;
 
d. kartu sidik jari; dan
e. foto Tersangka dalam 3 (tiga) posisi.
(4) Administrasi penyidikan yang tidak termasuk dalam berkas perkara, meliputi:
a. surat perintah penghentian penyidikan;
b. surat ketetapan penghentian penyidikan;
c. surat pemberitahuan penghentian penyidikan;
d. surat pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain;
e. berita acara pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; dan
f. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
 
Bagian Ketiga Penyelidikan Pasal 11
(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan:
a. sebelum ada Laporan Polisi/Pengaduan; dan
b. sesudah ada Laporan Polisi/Pengaduan atau dalam rangka penyidikan.
(2) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk mencari dan menemukan Tindak Pidana.
(3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan bagian atau salah satu cara dalam melakukan penyidikan untuk:
a. menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan;
b. membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya; dan
c. dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa.
Pasal 12
(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. pengolahan TKP;
b. pengamatan (observasi);
c. wawancara (interview);
d. pembuntutan (surveillance);
e. penyamaran (under cover);
f. pelacakan (tracking); dan
g. penelitian dan analisis dokumen.
(2) Sasaran penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
 
d. peristiwa/kejadian; dan
e. kegiatan.
 
dst.
Pihak Dipublikasikan Ya