1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan sah demi hukum Kuitansi Tanda Penerimaan Pinjaman Uang tertanggal 23 Desember 2019 dan Kuitansi Tanda Penerimaan Pinjaman Uang tertanggal 14 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat di atas materai secukupnya;
4. Menghukum Tergugat agar mengembalikan uang pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) berikut dengan bunganya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan seketika, tunai dan lunas;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|