Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Srh 1.JUMADIL SYAFRIL
2.WENNY WIDYA
PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk, dahulu PT. Bank BTPN, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMADIL SYAFRIL
2WENNY WIDYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUL ARIFIN, S.H.I.JUMADIL SYAFRIL
2ZAINUL ARIFIN, S.H.I.WENNY WIDYA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk, dahulu PT. Bank BTPN, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat;

 

Memerintahkan Tergugat untuk menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek Hak Tanggungan milik Penggugat II yang dijadwalkan pada tanggal 21 Mei 2026 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;

 

Memerintahkan Turut Tergugat (KPKNL) Medan untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;

 

Menyatakan tindakan Tergugat yang :

-menolak pembayaran Para Penggugat;

-menolak permohonan restrukturisasi pertama Para Penggugat; dan -tetap melanjutkan proses lelang Hak Tanggungan;

Adalah bertentangan dengan hukum, asas itikad baik, asas kepatutan, prinsip kehati-hatian perbankan, dan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan;

 

Menyatakan proses dan/atau penetapan lelang Hak Tanggungan atas objek Hak Tanggungan milik Penggugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

Memerintahkan Tergugat untuk memberikan kesempatan restrukturisasi kredit kepada Para Penggugat sesuai kemampuan pembayaran terbaru Para Penggugat;

 

Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

 

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak