| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Srh | 1.JUMADIL SYAFRIL 2.WENNY WIDYA |
PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk, dahulu PT. Bank BTPN, Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Srh | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat;
Memerintahkan Tergugat untuk menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek Hak Tanggungan milik Penggugat II yang dijadwalkan pada tanggal 21 Mei 2026 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
Memerintahkan Turut Tergugat (KPKNL) Medan untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat yang : -menolak pembayaran Para Penggugat; -menolak permohonan restrukturisasi pertama Para Penggugat; dan -tetap melanjutkan proses lelang Hak Tanggungan; Adalah bertentangan dengan hukum, asas itikad baik, asas kepatutan, prinsip kehati-hatian perbankan, dan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan;
Menyatakan proses dan/atau penetapan lelang Hak Tanggungan atas objek Hak Tanggungan milik Penggugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan kesempatan restrukturisasi kredit kepada Para Penggugat sesuai kemampuan pembayaran terbaru Para Penggugat;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
