INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 457/Pid.Sus/2026/PN Srh | RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H. | 1.MARDIANSYAH 2.RAHMAD |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 457/Pid.Sus/2026/PN Srh | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5357/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/10/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD bersama-sama dengan ANTOL (DPO), DIKO (DPO) dan PAJIL (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I MARDIANSYAH berangkat dari rumah menuju sebuah rumah kosong yang terletak di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dengan tujuan untuk menjual Narkotika jenis sabu, kemudian setelah Terdakwa I MARDIANSYAH berada dilokasi tersebut sekira pukul 11.00 WIB datang Terdakwa II RAHMAD, ANTOL (DPO) dan DIKO (DPO), lalu Terdakwa I MARDIANSYAH mengajak Terdakwa II RAHMAD untuk menjual narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa I MARDIANSYAH, Terdakwa II RAHMAD, ANTOL (DPO) dan DIKO (DPO) bersama-sama menunggu orang yang akan membeli Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut;
- Bahwa masih pada hari yang sama saksi SYAIFUL HARDI, saksi ALBOIN BUTAR BUTAR dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS (selanjutnya disebut dengan para saksi) merupakan anggota Kepolisian Resor Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya para saksi menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira pukul 14.20 WIB para saksi tiba dilokasi yang dimaksud dan melihat kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh Terdakwa I MARDIANSYAH, Terdakwa II RAHMAD dan ANTOL, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD sedangkan ANTOL berhasil melarikan diri, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan dilokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone warna hitam merk OPPO dari tangan Terdakwa I MARDIANSYAH sedangkan dari Terdakwa II RAHMAD ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex berisi lekatan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD dan Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD mengakui bahwa Terdakwa I MARDIANSYAH memperoleh narkotika jenis sabu milik PAJIL (DPO) melalui ANTOL untuk diperjualbelikan, sedangkan Terdakwa II RAHMAD memperoleh narkotika jenis sabu milik PAJIL melalui DIKO untuk diperjualbelikan, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I MARDIANSYAH memperoleh narkotika jenis sabu milik PAJIL melalui ANTOL untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II RAHMAD memperoleh narkotika jenis sabu milik PAJIL melalui DIKO untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/UL.10054/2026 tanggal tanggal 13 Juni 2026 dari PT Pegadaian UPC Kampung Pon dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex berisikan lekatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. : 6363/NNF/2026 tanggal 07 September 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan 1 (satu) pipa kaca yang sudah patah berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD bersama-sama dengan ANTOL (DPO), DIKO (DPO) dan PAJIL (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa masih pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026, saksi SYAIFUL HARDI, saksi ALBOIN BUTAR BUTAR dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS (selanjutnya disebut dengan para saksi) merupakan anggota Kepolisian Resor Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat menyediakan narkotika jenis sabu, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya para saksi menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira pukul 14.20 WIB para saksi tiba dilokasi yang dimaksud dan melihat kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh Terdakwa I MARDIANSYAH, Terdakwa II RAHMAD dan ANTOL, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD sedangkan ANTOL berhasil melarikan diri, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan dilokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone warna hitam merk OPPO dari tangan Terdakwa I MARDIANSYAH sedangkan dari Terdakwa II RAHMAD ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex berisi lekatan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD dan Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD mengakui bahwa Terdakwa I MARDIANSYAH memperoleh narkotika jenis sabu milik PAJIL (DPO) melalui ANTOL, sedangkan Terdakwa II RAHMAD memperoleh narkotika jenis sabu milik PAJIL melalui DIKO, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah penguasaan Para Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/UL.10054/2026 tanggal tanggal 13 Juni 2026 dari PT Pegadaian UPC Kampung Pon dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex berisikan lekatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. : 6363/NNF/2026 tanggal 07 September 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan 1 (satu) pipa kaca yang sudah patah berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I MARDIANSYAH dan Terdakwa II RAHMAD tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
