| Dakwaan |
Primair:
-----Bahwa Terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN bersama-sama dengan LINGGIS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Areal Parkir Rumah Sakit Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat Netto 0,2 gr (nol koma dua gram) yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dan berat Netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dan berat Netto 0,06 gr (nol koma nol enam gram), yang dilakukan terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN bertemu dengan LINGGIS (DPO) di Pinggir Jalan Besar Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai untuk menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 150 (seratus lima puluh) paket dengan berat ± 15 (lima belas) gram untuk terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN jual. Selanjutnya terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN telah berhasil menjual paket Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram sampai dengan 5 (lima) gram dalam 1 (satu) hari sehingga tersisa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat Netto 0,2 gr (nol koma dua gram) yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dan berat Netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dan berat Netto 0,06 gr (nol koma nol enam gram) yang belum laku terjual yang terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN simpan di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 10.30 Wib saksi REZA MULTI FAHROZI,SH, saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU dan saksi SAM PUTRA ZEBUA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN menjual Narkotika jenis sabu di Dusun Ladang Lama I Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai selanjutnya saksi REZA MULTI FAHROZI,SH, saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU dan saksi SAM PUTRA ZEBUA melakukan pengintaian terhadap terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN namun terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN tidak berada di lokasi penjualan Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya saksi REZA MULTI FAHROZI,SH, saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU dan saksi SAM PUTRA ZEBUA mendapatkan informasi bahwa terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berada di Rumah Sakit yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib pada saat terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berada di Areal Parkir Rumah Sakit Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tersebut dan secepatnya saksi REZA MULTI FAHROZI,SH, saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU dan saksi SAM PUTRA ZEBUA datang saksi ELYN BUTAR BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN kemudian saksi REZA MULTI FAHROZI,SH, saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU dan saksi SAM PUTRA ZEBUA melakukan penggeledahan terhadap badan serta badan terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN dan telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat Netto 0,2 gr (nol koma dua gram) yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dan berat Netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dan berat Netto 0,06 gr (nol koma nol enam gram), 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran kecil dan besar, 3 (tiga) buah sedotan (pipet) plastik berbentuk sekop, 1 (satu) unit timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone Adroid merk itel S23 warna Hitam Nomor SIMCARD 1 serta Nomor Aplikasi Whatsapp : 0813 7688 5845, Nomor IMEI 1 : 351613240961008 dan Nomor IMEI 2 : 351613240961016 dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN memperoleh Narkotika jenis sabu dari LINGGIS (DPO) sebanyak 150 (seratus lima puluh) paket dengan berat ± 15 (lima belas) gram dan dan tersisa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat Netto 0,2 gr (nol koma dua gram) yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dan berat Netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dan berat Netto 0,06 gr (nol koma nol enam gram) yang belum laku terjual dimana terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) / paket dan apabila terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN akan akan menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada LINGGIS (DPO) sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) maka terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) / gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN bersama-sama dengan LINGGIS (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/28-D/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 14 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 14 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Gaharu Nomor : 28-A/I/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat Netto 0,2 gr (nol koma dua gram) yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dan berat Netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dan berat Netto 0,06 gr (nol koma nol enam gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 322/NNF/2026, tanggal 29 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram
Barang bukti A dan B diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berkesimpulan bahwa barang bukti A dan B tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN bersama-sama dengan LINGGIS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Areal Parkir Rumah Sakit Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat Netto 0,2 gr (nol koma dua gram) yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dan berat Netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dan berat Netto 0,06 gr (nol koma nol enam gram), yang dilakukan terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN bertemu dengan LINGGIS (DPO) di Pinggir Jalan Besar Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai untuk menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 150 (seratus lima puluh) paket dengan berat ± 15 (lima belas) gram untuk terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN sediakan. Selanjutnya tersisa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat Netto 0,2 gr (nol koma dua gram) yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dan berat Netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dan berat Netto 0,06 gr (nol koma nol enam gram) yang masih tersedia yang terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN simpan di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 10.30 Wib saksi REZA MULTI FAHROZI,SH, saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU dan saksi SAM PUTRA ZEBUA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN menyediakan atau menyimpan Narkotika jenis sabu di Dusun Ladang Lama I Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai selanjutnya saksi REZA MULTI FAHROZI,SH, saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU dan saksi SAM PUTRA ZEBUA melakukan pengintaian terhadap terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN namun terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN tidak berada di lokasi tersebut, selanjutnya saksi REZA MULTI FAHROZI,SH, saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU dan saksi SAM PUTRA ZEBUA mendapatkan informasi bahwa terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berada di Rumah Sakit yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib pada saat terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berada di Areal Parkir Rumah Sakit Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tersebut dan secepatnya saksi REZA MULTI FAHROZI,SH, saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU dan saksi SAM PUTRA ZEBUA datang saksi ELYN BUTAR BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN kemudian saksi REZA MULTI FAHROZI,SH, saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU dan saksi SAM PUTRA ZEBUA melakukan penggeledahan terhadap badan serta badan terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN dan telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat Netto 0,2 gr (nol koma dua gram) yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dan berat Netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dan berat Netto 0,06 gr (nol koma nol enam gram), 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran kecil dan besar, 3 (tiga) buah sedotan (pipet) plastik berbentuk sekop, 1 (satu) unit timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone Adroid merk itel S23 warna Hitam Nomor SIMCARD 1 serta Nomor Aplikasi Whatsapp : 0813 7688 5845, Nomor IMEI 1 : 351613240961008 dan Nomor IMEI 2 : 351613240961016 dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN bersama-sama dengan LINGGIS (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/28-D/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 14 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 14 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Gaharu Nomor : 28-A/I/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berat Netto 0,2 gr (nol koma dua gram) yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,14 gr (nol koma empat belas gram) dan berat Netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan Brutto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dan berat Netto 0,06 gr (nol koma nol enam gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 322/NNF/2026, tanggal 29 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram
Barang bukti A dan B diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama SUDIRMAN LUBIS Alias DIRMAN berkesimpulan bahwa barang bukti A dan B tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------- |