| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa MHD. NASIR dari rentang hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan hari Senin tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 saksi SYAMSUL ALIAS PANJUL (Penuntutan dilakukan secara terpisah) membeli sabu dari Terdakwa di pinggir jalan Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk diperjualbelikan kembali kepada calon pembeli;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB setelah saksi SYAMSUL ALIAS PANJUL tertangkap sedang menguasai narkotika jenis sabu oleh anggota Kepolisan Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, dilakukan pengembangan terhadap saksi SYAMSUL ALIAS PANJUL terkait kepemilikan sabu yang diamankan dari saksi SYAMSUL ALIAS PANJUL dan dari pengakuan saksi SYAMSUL ALIAS PANJUL, sabu yang diamankan tersebut diperoleh/dibelinya dari Terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026. Selanjutnya diperoleh informasi kalau alamat Terdakwa berada di Dusun XI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti informasi tersebut Satnarkoba Polres serdang Bedagai membentuk Tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mencari Terdakwa yang dipimpin oleh TRI PRANANTA PURBA (selaku Kanit II SatNarkoba Polres Sergai) serta Saksi Ferry S Panjaitan, Saksi Ahmad Fadeli Purba dan Saksi Feri Ariandi Ginting (selanjutnya disebut Para Saksi), kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB sesampainya di rumah Terdakwa yang berada di Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, para saksi bertemu dengan seseorang yang tidak lain anak Terdakwa dan menanyakan dimana keberadaan Terdakwa, namun saat itu para saksi disuruh menunggu diluar/ di depan rumah sampai sekitar 15 menit, ketika sedang menunggu dan mengawasi di sekitaran lokasi Rumah Terdakwa para saksi melihat kearah kandang ayam yang berada di samping rumah Terdakwa kalau ternyata Terdakwa sedang mencoba melarikan diri melalui jendela rumah kearah kandang ayam tersebut dan berhenti sebentar untuk menyerok (menggali) selokan yang berada di samping rumahnya untuk menyembunyikan Narkotika sabu yang dimilikinya, lalu setelah itu Terdakwa kembali berlari dan hendak memanjat seng pembatas kandang ayam untuk melarikan diri namun sebelum berhasil memanjat seng pembatas kandang ayam tersebut Para Saksi yang melihat hal tersebut para saksi langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa, kemudian para saksi memanggil Kepala dusun yakni saksi SITI KHADIJAH untuk mendampingi para saksi untuk melakukan penggeledahan, tidak lama Kepala dusun tersebut datang dan para saksi melakukan penggeledahan badan ,pakaian dan lokasi sekitar penangkapan dan para saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam selokan samping rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, 2 (dua) buah pipet , 1(satu) buah kaca pireks, 1(satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis Sabu dan 1(satu) bal plastik klip transparan kosong yang ditemukan di selipan kandang ayam yang berada di samping rumah Terdakwa, yang dilewati Terdakwa ketika hendak melarikan diri sebelumnya, setelah berhasil menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, Para Saksi langsung membawa Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut ke SatNarkoba Polres Serdang Bedagai guna di proses hukum;
- Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual narkotika kepada saksi SYAMSUL ALIAS PANJUL;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti Nomor : 02/UL.10054/2026, hari Selasa tanggal 13 Januari 2026dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon tentang Penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 3,83 Grm dan berat bersih 3,40 Grm
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,13 Grm dan berat bersih 0,03 Grm
- 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya berisikan lekatan berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,34 Grm dan berat bersih 0,01 Grm
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 171/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,4 (tiga koma empat) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram
- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine
milik MHD. NASIR
Dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti a, b, c dan d tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MHD. NASIR pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di dalam disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun XI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB setelah saksi SYAMSUL ALIAS PANJUL tertangkap sedang menguasai narkotika jenis sabu oleh anggota Kepolisan Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, dilakukan pengembangan terhadap saksi SYAMSUL ALIAS PANJUL terkait kepemilikan sabu yang diamankan dari saksi SYAMSUL ALIAS PANJUL dan dari pengakuan saksi SYAMSUL ALIAS PANJUL, sabu yang diamankan tersebut diperoleh/dibelinya dari Terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026. Selanjutnya diperoleh informasi kalau alamat Terdakwa berada di Dusun XI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti informasi tersebut Satnarkoba Polres serdang Bedagai membentuk Tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mencari Terdakwa yang dipimpin oleh TRI PRANANTA PURBA (selaku Kanit II SatNarkoba Polres Sergai) serta Saksi Ferry S Panjaitan, Saksi Ahmad Fadeli Purba dan Saksi Feri Ariandi Ginting (selanjutnya disebut Para Saksi), kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB sesampainya di rumah Terdakwa yang berada di Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, para saksi bertemu dengan seseorang yang tidak lain anak Terdakwa dan menanyakan dimana keberadaan Terdakwa, namun saat itu para saksi disuruh menunggu diluar/ di depan rumah sampai sekitar 15 menit, ketika sedang menunggu dan mengawasi di sekitaran lokasi Rumah Terdakwa para saksi melihat kearah kandang ayam yang berada di samping rumah Terdakwa kalau ternyata Terdakwa sedang mencoba melarikan diri melalui jendela rumah kearah kandang ayam tersebut dan berhenti sebentar untuk menyerok (menggali) selokan yang berada di samping rumahnya untuk menyembunyikan Narkotika sabu yang dimilikinya, lalu setelah itu Terdakwa kembali berlari dan hendak memanjat seng pembatas kandang ayam untuk melarikan diri namun sebelum berhasil memanjat seng pembatas kandang ayam tersebut Para Saksi yang melihat hal tersebut para saksi langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa, kemudian para saksi memanggil Kepala dusun yakni saksi SITI KHADIJAH untuk mendampingi para saksi untuk melakukan penggeledahan, tidak lama Kepala dusun tersebut datang dan para saksi melakukan penggeledahan badan ,pakaian dan lokasi sekitar penangkapan dan para saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam selokan samping rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, 2 (dua) buah pipet , 1(satu) buah kaca pireks, 1(satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis Sabu dan 1(satu) bal plastik klip transparan kosong yang ditemukan di selipan kandang ayam yang berada di samping rumah Terdakwa, yang dilewati Terdakwa ketika hendak melarikan diri sebelumnya, setelah berhasil menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, Para Saksi langsung membawa Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut ke SatNarkoba Polres Serdang Bedagai guna di proses hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti Nomor : 02/UL.10054/2026, hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon tentang Penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 3,83 Grm dan berat bersih 3,40 Grm
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,13 Grm dan berat bersih 0,03 Grm
- 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya berisikan lekatan berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,34 Grm dan berat bersih 0,01 Grm
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 171/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,4 (tiga koma empat) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram
- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine
milik MHD. NASIR
Dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti a, b, c dan d tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin/hak dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |