Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.B/2026/PN Srh 1.AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
2.SUPRIYONO GINTING, SH. MH
JUMADI Alias MADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 357/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4637/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
2SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI Alias MADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa JUMADI Alias MADI  bersama-sama dengan IRWANTO Alias IWAN dan MISRUN Alias WAK LAN (berkas terpisah), INDRA PRIHATIN Als INDRA KUNYIT (berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN berdasarkan nomor register 276/Pid.B/2026/PN Srh)  pada hari Jumat tanggal  08 Mei 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “tanpa hak mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama – sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Kamis sekira 17.00 wib saksi Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah) di hubungi oleh YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) yang mengatakan untuk berkumpul pada hari Kamis sekitar pukul 20:30 wib di rumah Terdakwa Jumadi Als Madi yang beralamat di Dusun III Desa Sei Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Yang kemudian sekira pukul 20.30 Wib Irwanto als Iwan (berkas terpisah), Misrun als Wak Lan (berkas terpisah), Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) berkumpul di rumah Terdakwa, yang kemudian Terdakwa bersepakat untuk melakukan pencurian di Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, dimana Irwanto als Iwan (berkas terpisah), Misrun als Wak Lan (berkas terpisah), Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza Warna Hitam BK 1218 XAC yang sebelumnya telah di siapkan oleh Irwanto als Iwan (berkas terpisah) dan sekira pukul 23.00 Wib Irwanto als Iwan (berkas terpisah), Misrun als Wak Lan (berkas terpisah), Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) bergerak menuju Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang bedagai dimana Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah) yang membawa mobil, Irwanto als Iwan (berkas terpisah) duduk disebelah supir, sedangkan Misrun als Wak Lan (berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) duduk dibangku belakang supir, sedangkan Terdakwa tidak ikut. Kemudian sesampainya di Dusun XII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupten Serdang Bedagai Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah) melihat terdapat 2 (dua) unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Berwarna Hitam Berlis Biru No Pol BK 5555 XAF No rangka MH1JBN113GK098131 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Berwarna Hitam Berlis Merah No Pol BK 6441 XAP No rangka MH1JBN113GK098131 yang terparkir di pekarangan rumah berpagar, lalu Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah) mengatakan kepada Irwanto als Iwan (berkas terpisah), Misrun als Wak Lan (berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut, lalu Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah) memakirkan mobil tersebut di pinggir pasar di depan rumah tersebut lalu YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN), Misrun Als Wak Lan (berkas terpisah), dan Irwanto Als Iwan (berkas terpisah) turun dari Mobil, kemudian Misrun Als Wak Lan (berkas terpisah) memotong gembok tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting besi yang kemudian setelah gembok gerbang rusak dan pintu gerbang terbuka Irwanto als Iwan (berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) masuk ke dalam rumah kemudian YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) menggunakan 1 (satu) kunci T merusak stop kontak kunci 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Berwarna Hitam Berlis Biru No Pol BK 5555 XAF dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Berwarna Hitam Berlis Merah No Pol BK 6441 XAP yang kemudian di sorong sampai kedepan rumah namun yang berhasil hidup hanya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Berwarna Hitam Berlis Merah No Pol BK 6441 XAP dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Berwarna Hitam Berlis Biru No Pol BK 5555 XAF tidak berhasil hidup sehingga Irwanto Als Iwan (berkas terpisah) membawa sepeda motor supra dengan menyorong sepeda motor Revo yang di kendarai YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN), dan saksi Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah) di dalam mobil bersama dengan Misrun Als Wak Lan (berkas terpisah) mengikuti dari belakang sampai kerumah Terdakwa, dan sesampainya di rumah Terdakwa, 2 (dua) unit sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman rumah, tidak  lama kemudian sekitar 10 menit datang Polisi melakukan penggerebakan dan mengamankan barang curian yang telah Terdakwa curi. Namun pada saat itu Irwanto als Iwan (berkas terpisah), Misrun Als Wak Lan(berkas terpisah), Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah), YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) dan Terdakwa berhasil melarikan diri.

------ Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 20.30 Wib ketika Irwanto als Iwan (berkas terpisah), Misrun als Wak Lan (berkas terpisah), Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah),YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) dan Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan ditangkap dan di bawa ke kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna Penyidikan lebih lanjut.

------ Bahwa adapun tujuan Terdakwa bersama Irwanto als Iwan (berkas terpisah), Misrun als Wak Lan (berkas terpisah), Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah),YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Berwarna Hitam Berlis Merah No Pol BK 6441 XAP dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Berwarna Hitam Berlis Biru No Pol BK 5555 XAF adalah untuk mendapatkan uang.

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Irwanto als Iwan, Terdakwa Misrun als Wak Lan, Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah), Jumadi als Madi (berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN), saksi korban Konsar Lumban Raja mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa JUMADI Alias MADI  pada hari Jumat tanggal  08 Mei 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa sebelum melakukan pencurian IRWANTO Alias IWAN, MISRUN Alias WAK LAN, INDRA PRIHATIN Als INDRA KUNYIT (masing-masing berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) berkumpul dirumah Terdakwa di Jalan Dusun III Desa Sei naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sedang Bedagai, kemudian setelah berhasil mengambil hasil curian selanjutnya sepeda motor dibawa kerumah Terdakwa untuk dilakukan dipreteli dengan cara membuka Plat kendaraan yang telah dicuri tersebut, dan selanjutnya menunggu pembeli yang berminat dan setelah ada yang berminat selanjutnya sepeda motor diantar kepada pembeli.

Bahwa setiap akan melakukan pencurian, IRWANTO Alias IWAN, MISRUN Alias WAK LAN, INDRA PRIHATIN Als INDRA KUNYIT (masing-masing berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) selalu datang kerumah Terdakwa, dan yang pertama sekali datang adalah YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN)  dan INDRA PRIHATIN Als INDRA KUNYIT (berkas terpisah), dan disusul oleh MISRUN Alias WAK LAN, dan dirumah Terdakwa direncakan tentang lokasi tempat kendaraan bermotor yang akan dicuri, dan Terdakwa juga menjelaskan alat  yang digunakan untuk IRWANTO Alias IWAN, MISRUN Alias WAK LAN, INDRA PRIHATIN Als INDRA KUNYIT (masing-masing berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN)  melakukan pencurian berupa Gunting Besi

------ Bahwa IRWANTO Alias IWAN, MISRUN Alias WAK LAN, INDRA PRIHATIN Als INDRA KUNYIT (masing-masing berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN)  akan melakukan pencurian sekitar jam 23. 00 Wib, dengan menggunakan kendaraan Mobil Avanza warna Hitam No Plat tidak diketahui, dimana yang selalu membawa Mobil Avanza adalah INDRA PRIHATIN Als INDRA KUNYIT (berkas terpisah).

------ Bahwa pada saat IRWANTO Alias IWAN, MISRUN Alias WAK LAN, INDRA PRIHATIN Als INDRA KUNYIT (masing-masing berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) berangkat dengan membawa Gunting besi yang telah disediakan oleh Terdakwa.

------ 00 Wib para Terdakwa berhasil mendapatkan hasil curian sepeda motor dan dibawa kerumah Terdakwa yaitu berupa 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Honda Supra No. Pol 6441 XAP dan1 (Satu) Unit Honda Revo warna Hitam No. Pol. 5555 XAF.  Selanjutnya sepeda motor tersebut akan dijual kepada pemesan yang berminat dengan harga yang  sudah terdakwa tentukan.

------ 500. 000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000. 000,- (Satu Juta Rupiah).

Bahwa terhadap 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Supra No. Pol 6441 XAP dan 1 (Satu) Unit Honda Revo warna Hitam No. Pol. 5555 XAF belum sempat terjual dikarenakan pada hari yang sama sekira Pukul 06.00 Wib , petugas kepolisian melakukan penggrebekan kerumah Terdakwa dan sepeda motor tertinggal di lokasi rumah terdakwa, hingga akhirnya terdakwa bersama Terdakwa bersama  dengan IRWANTO Alias IWAN, MISRUN Alias WAK LAN, INDRA PRIHATIN Als INDRA KUNYIT (masing-masing berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN) berhasil melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Irwanto als Iwan, Terdakwa Misrun als Wak Lan, Indra Prihatin als Indra Kunyit (berkas terpisah), Jumadi als Madi (berkas terpisah) dan YOGI ARMAN (TERDAKWA DALAM PERKARA LAIN), saksi korban Konsar Lumban Raja mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya