Dakwaan |
KESATU:
-------Bahwa Terdakwa LEGIMAN Als GIMAN, PONIMAN (DPO) BABET (DPO), ATIN (DPO) bersama sama dengan saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI LEGIMAN Dan Saksi SABARUDDIN Als. UDIN (dalam penuntutan terpisah). Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekirapukul18.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa oang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari kamis sekira pukul 18.30 WIB Terdakwasedang berada dirumah sedang makan malam dan tak berapa lama terdakwa melihat bahwa banyak orang yang naik sepeda motor secara kebut kebutan karna penasaran Terdakwapun langsung mendatangi orang yang ada di pinggir jalan untuk menanyakan apa yang terjadi dan sesampainya di pinggir jalan Terdakwa pun bertanya kepada orang yang berada dipinggir jalan dengan mengatakan “ada apa ini bang kok rame kali orang kearah bawah” dan selanjutnya dirinya mengatakan “ada maling disana, maling lembu” dan mendengar perkataan dari laki laki tersebut Terdakwa pun langsung menuju ke sebrangan tepatnyadiDusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, tempat ditemukan maling lembu tersebut dan sesampainya Terdakwa di sebrangan tersebut Terdakwa sudah melihat banyak orang yang berkumpul dan Terdakwa pun bertanya kepada orang yang berada dipingir jalan “mana malingnya’’ dan dijawab “itu malingnya sambil menunjuk kearah pinggir sungai” dan Terdakwa pun mendatangi maling tersebut tersebut dan laki laki tersebut sudah dalam keadaan berlumurah darah dan sudah ngorok (korban RIKO) dan melihat keadaan laki laki tersebut Terdakwa tidak tega untuk melakukan penganiayaan terhadap laki laki tersebut dan dari kejauhan Terdakwa mendengar teriakan dari warga dengan mengatkan “ini dia malingnya” dan selanjutnya Terdakwa pun mendatangi sumber suara tersebut dan sesampainya di tempat laki laki yang disebut maling tersebut (korban HENDI) Terdakwa melihat wajah korban HENDI sudah dalam keadaan berlumuran darah namun karena Terdakwa merasa kesal dikarnakan lembu milik Terdakwa juga pernah hilang Terdakwa sepontan menunjang wajah korban HENDImenggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua kali) dan selanjutnya ATIN memukul wajah korban HENDI menggunakan tanggan kanan nya Terdakwa tidak jumlah pasti berapa kali ATIN memukul wajah korban tersebut dan IAN KOMENG memukul kaki korban HENDI dengan menggunakan balok yang panjang nya berukuran 1 (satu) meter sebanyak 1 (satu) kali dan dikarnakan masyarakat semakin banyak datang hendak menganiayaa korban,Terdakwa pun memutuskan untuk menjauh dari keramaian tersebut dan selanjutnya Terdakwa pun memutuskan untuk pulang kerumah Terdakwa dan tak berapa lama Terdakwa melihat cahaya merah dari arah belakang dan selanjutya Terdakwa melihat bahwa ada mobil yang dibakar oleh warga.
- Bahwa Saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan dan saksi SABARUDDIN Als. UDIN mendekati korban Hendi dan menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan saksi SABARUDDIN sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan.
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban Hendi meninggal dunia, hal ini sesuai Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 76 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024 Dan korban Rico Adi Purnama meninggal dunia sebagaiman a Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 77 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024.
- Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa LEGIMAN Als. GIMAN , saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI, Saksi SABARUDDIN Als. UDIN dan keluarga korban Hendi dan keluarga korban Rico Adi Purnama.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa LEGIMAN Als GIMAN, PONIMAN (DPO) BABET (DPO), ATIN (DPO) bersama sama dengan saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI LEGIMAN Dan Saksi SABARUDDIN Als. UDIN (dalam penuntutan terpisah). Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul18.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari kamis sekira pukul 18.30 WIB Terdakwasedang berada dirumah sedang makan malam dan tak berapa lama erdakwamelihat bahwa banyak orang yang naik sepeda motor secara kebut kebutan karna penasaran Terdakwapun langsung mendatangi orang yang ada di pinggir jalan untuk menanyakan apa yang terjadi dan sesampainya di pinggir jalan Terdakwa pun bertanya kepada orang yang berada dipinggir jalan dengan mengatakan “ada apa ini bang kok rame kali orang kearah bawah” dan selanjutnya dirinya mengatakan “ada maling disana, maling lembu” dan mendengar perkataan dari laki laki tersebut Terdakwa pun langsung menuju ke sebrangan tepatnyadiDusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, tempat ditemukan maling lembu tersebut dan sesampainya Terdakwa di sebrangan tersebut Terdakwa sudah melihat banyak orang yang berkumpul dan Terdakwa pun bertanya kepada orang yang berada dipingir jalan “mana malingnya’’ dan dijawab “itu malingnya sambil menunjuk kearah pinggir sungai” dan Terdakwa pun mendatangi maling tersebut tersebut dan laki laki tersebut sudah dalam keadaan berlumurah darah dan sudah ngorok (korban RIKO) dan melihat keadaan laki laki tersebut Terdakwa tidak tega untuk melakukan penganiayaan terhadap laki laki tersebut dan dari kejauhan Terdakwa mendengar teriakan dari warga dengan mengatkan “ini dia malingnya” dan selanjutnya Terdakwa pun mendatangi sumber suara tersebut dan sesampainya di tempat laki laki yang disebut maling tersebut (korban HENDI) Terdakwa melihat wajah korban HENDI sudah dalam keadaan berlumuran darah namun karena Terdakwa merasa kesal dikarnakan lembu milik Terdakwa juga pernah hilang Terdakwa sepontan menunjang wajah korban HENDI menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua kali) dan selanjutnya ATIN memukul wajah korban HENDI menggunakan tanggan kanan nya Terdakwa tidak jumlah pasti berapa kali ATIN memukul wajah korban tersebut dan IAN KOMENG memukul kaki korban HENDI dengan menggunakan balok yang panjang nya berukuran 1 (satu) meter sebanyak 1 (satu) kali dan dikarnakan masyarakat semakin banyak datang hendak menganiayaa korban,Terdakwa pun memutuskan untuk menjauh dari keramaian tersebut dan selanjutnya Terdakwa pun memutuskan untuk pulang kerumah Terdakwa dan tak berapa lama Terdakwa melihat cahaya merah dari arah belakang dan selanjutya Terdakwa melihat bahwa ada mobil yang dibakar oleh warga.
- Bahwa Saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan dan saksi SABARUDDIN Als. UDIN mendekati korban Hendi dan menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan saksi SABARUDDIN sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan.
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban Hendi meninggal dunia, hal ini sesuai Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 76 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024 Dan korban Rico Adi Purnama meninggal dunia sebagaiman a Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 77 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024.
- Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa LEGIMAN Als. GIMAN , saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI, Saksi SABARUDDIN Als. UDIN dan keluarga korban Hendi dan keluarga korban Rico Adi Purnama.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
-------Bahwa Terdakwa LEGIMAN Als GIMAN, PONIMAN (DPO) BABET (DPO), ATIN (DPO) bersama sama dengan saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI LEGIMAN Dan Saksi SABARUDDIN Als. UDIN (dalam penuntutan terpisah). Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekirapukul18.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkankematian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari kamis sekira pukul 18.30 WIB Terdakwasedang berada dirumah sedang makan malam dan tak berapa lama erdakwamelihat bahwa banyak orang yang naik sepeda motor secara kebut kebutan karna penasaran Terdakwapun langsung mendatangi orang yang ada di pinggir jalan untuk menanyakan apa yang terjadi dan sesampainya di pinggir jalan Terdakwa pun bertanya kepada orang yang berada dipinggir jalan dengan mengatakan “ada apa ini bang kok rame kali orang kearah bawah” dan selanjutnya dirinya mengatakan “ada maling disana, maling lembu” dan mendengar perkataan dari laki laki tersebut Terdakwa pun langsung menuju ke sebrangan tepatnyadiDusun IX Kampung Panglong Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, tempat ditemukan maling lembu tersebut dan sesampainya Terdakwa di sebrangan tersebut Terdakwa sudah melihat banyak orang yang berkumpul dan Terdakwa pun bertanya kepada orang yang berada dipingir jalan “mana malingnya’’ dan dijawab “itu malingnya sambil menunjuk kearah pinggir sungai” dan Terdakwa pun mendatangi maling tersebut tersebut dan laki laki tersebut sudah dalam keadaan berlumurah darah dan sudah ngorok (korban RIKO) dan melihat keadaan laki laki tersebut Terdakwa tidak tega untuk melakukan penganiayaan terhadap laki laki tersebut dan dari kejauhan Terdakwa mendengar teriakan dari warga dengan mengatkan “ini dia malingnya” dan selanjutnya Terdakwa pun mendatangi sumber suara tersebut dan sesampainya di tempat laki laki yang disebut maling tersebut (korban HENDI) Terdakwa melihat wajah korban HENDI sudah dalam keadaan berlumuran darah namun karena Terdakwa merasa kesal dikarnakan lembu milik Terdakwa juga pernah hilang Terdakwa sepontan menunjang wajah korban HENDI menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua kali) dan selanjutnya ATIN memukul wajah korban HENDI menggunakan tanggan kanan nya Terdakwa tidak jumlah pasti berapa kali ATIN memukul wajah korban tersebut dan IAN KOMENG memukul kaki korban HENDI dengan menggunakan balok yang panjang nya berukuran 1 (satu) meter sebanyak 1 (satu) kali dan dikarnakan masyarakat semakin banyak datang hendak menganiayaa korban,Terdakwa pun memutuskan untuk menjauh dari keramaian tersebut dan selanjutnya Terdakwa pun memutuskan untuk pulang kerumah Terdakwa dan tak berapa lama Terdakwa melihat cahaya merah dari arah belakang dan selanjutya Terdakwa melihat bahwa ada mobil yang dibakar oleh warga.
- Bahwa Saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan dan saksi SABARUDDIN Als. UDIN mendekati korban Hendi dan menendang Punggung bagian belakang korban Hendi pada saat korban posisinya sedang duduk dari arah belakang korban menggunakan kaki kanan saksi SABARUDDIN sebanyak satu kali, sehingga membuat korban tersungkur ke depan.
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban Hendi meninggal dunia, hal ini sesuai Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 76 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024 Dan korban Rico Adi Purnama meninggal dunia sebagaiman a Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Tebing Tinggi No. Visum Nomor : 77 / VER / II / 2024 / RSBTT Tanggal 23 Februari 2024.
- Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa LEGIMAN Als. GIMAN , saksi FREDY GUNAWAN Als. FREDI, Saksi SABARUDDIN Als. UDIN dan keluarga korban Hendi dan keluarga korban Rico Adi Purnama.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------- |