| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa JULI SUBADI Alias JULI pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu)” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di Dusun I Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa didatangi oleh rekannya yang bernama KITING (DPO), kemudian KITING (DPO) langsung meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada DION (DPO). ------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa langsung memesan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara menghubungi DION (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 19.30 WIB DION (DPO) mengantarkan pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa dengan cara datang menghampiri rumah Terdakwa, setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu tersebut, DION (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi KITING (DPO) dan mengatakan pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut telah berada pada Terdakwa dan tidak lama kemudian KITING (DPO) kembali menghampiri rumah Terdakwa untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut, namun sekira pukul 21.00 WIB, saat Terdakwa hendak menyerahkan pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada KITING (DPO), Saksi SURYA DANA YUSTIAN, S.H., dan Saksi AMIR AMZAH, S.H., yang merupakan Pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan didampingi oleh Saksi EDI SYAHPUTRA NASUTION selaku Kepala Dusun I Desa Dolok Merawan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Terdakwa JULI SUBADI sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, datang menghampiri dan masuk ke dalam rumah Terdakwa serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana saat itu KITING (DPO) berhasil melarikan diri. -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Saksi SURYA DANA YUSTIAN, S.H., dan Saksi AMIR AMZAH, S.H., dengan didampingi oleh Saksi EDI SYAHPUTRA NASUTION selaku Kepala Dusun I Desa Dolok Merawan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop dan 1 (satu) unit handphone merek vivo warna merah hitam dari atas lantai dekat tempat Terdakwa duduk, serta 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong dari dalam kamar rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut ---------------
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui jika tidak semua orang dapat membeli Narkotika jenis Shabu kepada DION (DPO) dan Terdakwa telah sebanyak 5 (lima) kali menerima Narkotika jenis Shabu dari DION (DPO) untuk diperjualbelikan kembali kepada orang lain dengan cara calon pembeli mendatangi dan memesan Narkotika jenis Shabu terlebih dahulu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghubungi dan memesankan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada DION (DPO) untuk diantarkan ke rumah Terdakwa, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan dari DION (DPO) berupa pemakaian Narkotika jenis Shabu secara cuma-cuma, dikarenakan apabila Terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu kepada DION dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah), maka DION (DPO) akan memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan melebihkannya menjadi seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) untuk Terdakwa pisahkan dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop dan gunakan secara cuma-cuma. ---
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor: 135/R/196/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 20 Juli 2026 menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) Gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) Gram. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5154/NNF/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) Gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa JULI SUBADI Alias JULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa JULI SUBADI Alias JULI pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi SURYA DANA YUSTIAN, S.H., dan Saksi AMIR AMZAH, S.H., yang merupakan Pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Terdakwa JULI SUBADI yang terletak di Dusun I Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi SURYA DANA YUSTIAN, S.H., dan Saksi AMIR AMZAH, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut serta melakukan pengintaian dari luar rumah tersebut dan melihat adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk-duduk di dalam rumah tersebut, kemudian setelah Saksi SURYA DANA YUSTIAN, S.H., dan Saksi AMIR AMZAH, S.H., dapat memastikan bahwa salah satu orang laki-laki tersebut merupakan Terdakwa JULI SUBADI, langsung memanggil Saksi EDI SYAHPUTRA NASUTION selaku Kepala Dusun I Desa Dolok Merawan untuk mendampingi melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, setelah Saksi EDI SYAHPUTRA NASUTION tiba dirumah Terdakwa, secara bersama-sama langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana saat itu 1 (satu) orang laki-laki rekan Terdakwa yang bernama KITING (DPO) berhasil melarikan diri. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Saksi SURYA DANA YUSTIAN, S.H., dan Saksi AMIR AMZAH dengan didampingi oleh Saksi EDI SYAHPUTRA NASUTION selaku Kepala Dusun I Desa Dolok Merawan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop dan 1 (satu) unit handphone merek vivo warna merah hitam dari atas lantai dekat tempat Terdakwa duduk, serta 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong dari dalam kamar rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari DION (DPO). --------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor: 135/R/196/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 20 Juli 2026 menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) Gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) Gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5154/NNF/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) Gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa JULI SUBADI Alias JULI tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.--
---- Perbuatan Terdakwa JULI SUBADI Alias JULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |