Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Srh 1.DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
APRIANDA Alias DOWER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1770/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
2FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANDA Alias DOWER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

PERTAMA :
--- Bahwa terdakwa APRIANDA alias DOWER pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun II Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
 
--- Bahwa pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa APRIANDA alias DOWER di Dusun II Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. Dimana sebelum penangkapan terjadi, pihak Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di bertempat di jalan umum Dusun II Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan tempat peredaran dan transaksi Narkotika jenis Shabu sehingga membuat resah warga sekitar, yang mana adapun pihak Kepolisian pada saat melakukan penyelidikan para saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga Pengedar sedang berada di samping rumah milik salah satu masyarakat pada Dusun II Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai  yang diduga sedang melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu, sehingga menidaklanjuti informasi tersebut saksi JEFRI HENDRO OMPUSUNGGU, saksi RIKI RIZKI P. LUBIS dan saksi RENDI ANDRYANSA. Mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan patroli diseputaran lokasi tersebut dan melihat terdakwa APRIANDA alias DOWER berada di samping rumah milik tersebut dan saksi JEFRI HENDRO OMPUSUNGGU, saksi RIKI RIZKI P. LUBIS dan saksi RENDI ANDRYANSA langsung mengamankan terdakwa.. Kemudian JEFRI HENDRO OMPUSUNGGU, saksi RIKI RIZKI P. LUBIS dan saksi RENDI ANDRYANSA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa APRIANDA alias DOWER ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran ukuran sedang didalammnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dari dalam kantung celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa APRIANDA alias DOWER, kemudian terhadap terdakwa APRIANDA alias DOWER dilakukan interogasi oleh para saksi dan mengasilkan informasi untuk dilakukan pengembangan terhadap seseorang bernama JUHARDI (belum tertangkap) namun tidak dapat ditemukan diduga sudah melarikan diri. Kemudian saksi JEFRI HENDRO OMPUSUNGGU, saksi RIKI RIZKI P. LUBIS dan saksi RENDI ANDRYANSA langsung mengamankan barang bukti beserta dengan terdakwa APRIANDA alias DOWER untuk dibawa dan diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------
 
--- Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian terdakwa APRIANDA alias DOWER mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari JUHARDI (belum tertangkap) sudah 8 (delapan) kali.------------------------------------------------------------------------------------------------
 
--- Bahwa setelah dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian babhwa terdakwa APRIANDA alias DOWER mengaku adapun tujuan terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu tersebut untuk dijual.-----------------------------------------------------------------
 
---- Bahwa terdakwa mengaku adapun sistem kerja sama dengan JUHARDI yaitu sistem kerja habis terjual baru di setor atau dibayarkan kepada JUHARDI.---------------------------------------------
 
--- Bahwa terdakwa mengaku memperoleh keuntungan dari menjual narkotika sabu tersebut yaitu mendapat 1 (satu) paket atau 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan shabu secara gratis oleh JUHARDI-----------------------------------------------------------------------------------------
 
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Kampung Pon Nomor : 49/UL.10053/2024 tanggal 29 Februari 2024 menyatakan bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1121/ NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dikeluarkan Debora M. Hutagaol, S,Si., M.Farm., Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si., yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik Terdakwa yaitu :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa APRIANDA alias DOWER adalah Positif Narkotika.
 
Bahwa benar seluruh barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan tedaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki hak atau izin yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA :
--- Bahwa terdakwa APRIANDA alias DOWER pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun II Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
--- Bahwa pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa APRIANDA alias DOWER di Dusun II Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. Dimana sebelum penangkapan terjadi, pihak Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di bertempat di jalan umum Dusun II Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan tempat peredaran dan transaksi Narkotika jenis Shabu sehingga membuat resah warga sekitar, yang mana adapun pihak Kepolisian pada saat melakukan penyelidikan para saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga Pengedar sedang berada di samping rumah milik salah satu masyarakat pada Dusun II Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai  yang diduga sedang melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu, sehingga menidaklanjuti informasi tersebut saksi JEFRI HENDRO OMPUSUNGGU, saksi RIKI RIZKI P. LUBIS dan saksi RENDI ANDRYANSA. Mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan patroli diseputaran lokasi tersebut dan melihat terdakwa APRIANDA alias DOWER berada di samping rumah milik tersebut dan saksi JEFRI HENDRO OMPUSUNGGU, saksi RIKI RIZKI P. LUBIS dan saksi RENDI ANDRYANSA langsung mengamankan terdakwa.. Kemudian JEFRI HENDRO OMPUSUNGGU, saksi RIKI RIZKI P. LUBIS dan saksi RENDI ANDRYANSA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa APRIANDA alias DOWER ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran ukuran sedang didalammnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dari dalam kantung celana bagian beemukan diduga sudah melarikan diri. Kemudian saksi JEFRI HENDRO OMPUSUNGGU, saksi RIKI RIZKI P. LUBIS dan saksi RENDI ANDRYANSA langsung mengamankan barang bukti beserta dengan terdakwa APRIANDA alias DOWER untuk dibawa dan diproses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
--- Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian terdakwa APRIANDA alias DOWER mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari JUHARDI (belum tertangkap) sudah 8 (delapan) kali.------------------------------------------------------------------------------------------------
 
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Kampung Pon Nomor : 49/UL.10053/2024 tanggal 29 Februari 2024 menyatakan bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1121/ NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dikeluarkan Debora M. Hutagaol, S,Si., M.Farm., Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si., yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik Terdakwa yaitu :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa APRIANDA alias DOWER adalah Positif Narkotika.
 
Bahwa benar seluruh barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan tedaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki hak atau izin memliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya