Dakwaan |
--- Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan (buah Kelapa Sawit) di Areal Perkebunan kelapa sawit PT. Hasjrat Tjipta Afd I Blok 07 TM 2019 Desa Laut Tador Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai yang diduga dilakukan oleh pelaku an. YUDA PRATAMA Alias YUDA, Laki-Laki, 18 tahun, Islam, Wiraswasta, Jawa, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PT. Hasjrat Tjipta mengalami kerugian berupa 47 (empat puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya sebanyak 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) Kg dengan total kerugian Rp. 819.680.- (delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah).-----------------------------------------------------------------------
--- Tersangka an. YUDA PRATAMA Alias YUDA telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
|